Lebih lanjut dirinya berharap, agar dalam pengimplementasian Fasilitas KITE-IKM ini tidak ada oknum-oknum yang tak bertanggung jawab untuk memanfaatkan dari kebijakan pemerintah tersebut, seperti melakukan pungutan liar (Pungli).
(Baca juga: Jokowi Minta Perbankan Perhatikan Pertumbuhan Kredit)
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Fasilitas KITE-IKM yang diyakini bisa menurunkan biaya produksi IKM sebesar 20-25%.
Dengan fasilitas KITE-IKM, pelaku IKM mendapat pelonggaran insentif fiskal berupa Pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah) atas impor bahan baku yang diperlukan IKM, dan memberikan kemudahan prosedur dalam pelaksanaan realisasi ekspor. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting OJK menyetujui konsolidasi 130 BPR/BPRS sepanjang 2025, yang telah digabung menjadi 45 BPR/BPRS… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia melalui DIM menandatangani HoA dengan PLN untuk menjajaki investasi proyek energi… Read More
Poin Penting OJK resmi menerbitkan POJK 32/2025 untuk mengatur penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL/paylater)… Read More
Poin Penting Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi Rp870 miliar untuk proyek properti Borneo Bay… Read More
Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 tetap positif didukung tren penurunan suku bunga. Penurunan… Read More
Poin Penting Perundingan dagang RI–AS (ART) ditargetkan rampung dan ditandatangani awal 2026 RI buka akses… Read More