Nasional

Jokowi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS, Cek Tanggal Berlakunya!

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penghapusan kelas BPJS ini setelah Jokowi menerbitkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024. 

Perpres tersebut lebih lanjut mengatur kapan waktu berlakunya sistem KRIS. Dalam pasal 103B Ayat (1) misalnya, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

Baca juga : Catat! Begini Cara Mudah Tes Kesehatan Mental Pakai BPJS Kesehatan

“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” tulis salinan Perpres tersebut, dikutip Senin, 13 Mei 2024.

Perpres yang sama, Jokowi memberikakn waktu kepada rumah sakit  untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS. 

Baca juga : Begini Jurus BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

Artinya, sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

“Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” tulis salinan tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

16 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

17 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

17 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

18 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

18 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

21 hours ago