News Update

Jokowi : Data Bersama Meminimalkan Penggelapan Pajak

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah untuk lebih aktif dalaam menangani tindak pencucian uang dan penggelapan pajak yang berpotensi merugikan negara. Untuk itu, Jokowi mengimbau agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); Badan Narkotika Nasional (BNN); serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggunakan data bersama untuk meminimalkan penggelapan pajak, sehingga penerimaan perpajakan dapat meningkat.

“Data bersama ini yang akan ditindaklanjuti sebagai tolok ukur untuk melihat objek pajak. Dengan berbagai contoh diberikan data awal, tentunya yang paling utama selain dari Ditjen Pajak adalah dari PPATK,” jelas Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat terbatas mengenai pencucian uang dan penggelapan pajak yang berlangsung pada Senin, 21 Maret 2016 lalu, di Jakarta.

Jokowi juga menginstruksikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan jajaran DJP untuk mengintegrasikan sistem teknologi informasi yang ada. Dengan sistem yang terintegrasi tersebut, rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) diharapkan dapat meningkat.

“Dengan sitem IT yang terintegrasi ini, kami meyakini dapat meningkatkan tax ratio. Karena tax ratio kita itu masih sekitar 11%,  Bapak Presiden menginginkan dalam waktu ke depan tax ratio itu bisa ditingkatkan diatas 12%-13%, bahkan sampai 15%,” terang Pramono Anung.

Masih kata Pramono Anung, ke depan, sistem perpajakan di dunia akan semakin terbuka, sehingga penggelapan pajak pun akan lebih mudah teridentifikasi. Dengan demikian, saat ini adalah waktu yang tepat bagi para wajib pajak untuk berkordinasi dengan jajaran DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan, saat ini telah memiliki informasi mengenai rekening Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Bahkan, pihaknya telah mengidentifikasi baik nama bank maupun pemilik rekeningnya. Uang yang disimpan di luar negeri tersebut, menurutnya, belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

“Tentunya ini adalah bagian nanti yang kita kejar,” kata Bambang.

Bambang pun berharap, dengan skema pengampunan pajak yang akan diterapkan, rekening tersebut dapat kembali ke Indonesia. (*)

Apriyani

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

1 hour ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

2 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

2 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

2 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

6 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

9 hours ago