News Update

Jokowi : Data Bersama Meminimalkan Penggelapan Pajak

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah untuk lebih aktif dalaam menangani tindak pencucian uang dan penggelapan pajak yang berpotensi merugikan negara. Untuk itu, Jokowi mengimbau agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); Badan Narkotika Nasional (BNN); serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggunakan data bersama untuk meminimalkan penggelapan pajak, sehingga penerimaan perpajakan dapat meningkat.

“Data bersama ini yang akan ditindaklanjuti sebagai tolok ukur untuk melihat objek pajak. Dengan berbagai contoh diberikan data awal, tentunya yang paling utama selain dari Ditjen Pajak adalah dari PPATK,” jelas Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat terbatas mengenai pencucian uang dan penggelapan pajak yang berlangsung pada Senin, 21 Maret 2016 lalu, di Jakarta.

Jokowi juga menginstruksikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan jajaran DJP untuk mengintegrasikan sistem teknologi informasi yang ada. Dengan sistem yang terintegrasi tersebut, rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) diharapkan dapat meningkat.

“Dengan sitem IT yang terintegrasi ini, kami meyakini dapat meningkatkan tax ratio. Karena tax ratio kita itu masih sekitar 11%,  Bapak Presiden menginginkan dalam waktu ke depan tax ratio itu bisa ditingkatkan diatas 12%-13%, bahkan sampai 15%,” terang Pramono Anung.

Masih kata Pramono Anung, ke depan, sistem perpajakan di dunia akan semakin terbuka, sehingga penggelapan pajak pun akan lebih mudah teridentifikasi. Dengan demikian, saat ini adalah waktu yang tepat bagi para wajib pajak untuk berkordinasi dengan jajaran DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan, saat ini telah memiliki informasi mengenai rekening Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Bahkan, pihaknya telah mengidentifikasi baik nama bank maupun pemilik rekeningnya. Uang yang disimpan di luar negeri tersebut, menurutnya, belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

“Tentunya ini adalah bagian nanti yang kita kejar,” kata Bambang.

Bambang pun berharap, dengan skema pengampunan pajak yang akan diterapkan, rekening tersebut dapat kembali ke Indonesia. (*)

Apriyani

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

8 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

9 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

12 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

15 hours ago