News Update

Jokowi : Data Bersama Meminimalkan Penggelapan Pajak

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah untuk lebih aktif dalaam menangani tindak pencucian uang dan penggelapan pajak yang berpotensi merugikan negara. Untuk itu, Jokowi mengimbau agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); Badan Narkotika Nasional (BNN); serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggunakan data bersama untuk meminimalkan penggelapan pajak, sehingga penerimaan perpajakan dapat meningkat.

“Data bersama ini yang akan ditindaklanjuti sebagai tolok ukur untuk melihat objek pajak. Dengan berbagai contoh diberikan data awal, tentunya yang paling utama selain dari Ditjen Pajak adalah dari PPATK,” jelas Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat terbatas mengenai pencucian uang dan penggelapan pajak yang berlangsung pada Senin, 21 Maret 2016 lalu, di Jakarta.

Jokowi juga menginstruksikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan jajaran DJP untuk mengintegrasikan sistem teknologi informasi yang ada. Dengan sistem yang terintegrasi tersebut, rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) diharapkan dapat meningkat.

“Dengan sitem IT yang terintegrasi ini, kami meyakini dapat meningkatkan tax ratio. Karena tax ratio kita itu masih sekitar 11%,  Bapak Presiden menginginkan dalam waktu ke depan tax ratio itu bisa ditingkatkan diatas 12%-13%, bahkan sampai 15%,” terang Pramono Anung.

Masih kata Pramono Anung, ke depan, sistem perpajakan di dunia akan semakin terbuka, sehingga penggelapan pajak pun akan lebih mudah teridentifikasi. Dengan demikian, saat ini adalah waktu yang tepat bagi para wajib pajak untuk berkordinasi dengan jajaran DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan, saat ini telah memiliki informasi mengenai rekening Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Bahkan, pihaknya telah mengidentifikasi baik nama bank maupun pemilik rekeningnya. Uang yang disimpan di luar negeri tersebut, menurutnya, belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

“Tentunya ini adalah bagian nanti yang kita kejar,” kata Bambang.

Bambang pun berharap, dengan skema pengampunan pajak yang akan diterapkan, rekening tersebut dapat kembali ke Indonesia. (*)

Apriyani

Recent Posts

PHE OSES Resmi Salurkan Gas Bumi Ke PLTGU Cilegon

Jakarta -  PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More

5 hours ago

Transformasi Aset, PLN Integrasikan Tata Kelola Arsip dan Dokumen Digital

Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More

6 hours ago

Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Dukung Peningkatan Kinerja Keselamatan

Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More

7 hours ago

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

10 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

14 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

15 hours ago