News Update

Jokowi : Data Bersama Meminimalkan Penggelapan Pajak

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah untuk lebih aktif dalaam menangani tindak pencucian uang dan penggelapan pajak yang berpotensi merugikan negara. Untuk itu, Jokowi mengimbau agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); Badan Narkotika Nasional (BNN); serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggunakan data bersama untuk meminimalkan penggelapan pajak, sehingga penerimaan perpajakan dapat meningkat.

“Data bersama ini yang akan ditindaklanjuti sebagai tolok ukur untuk melihat objek pajak. Dengan berbagai contoh diberikan data awal, tentunya yang paling utama selain dari Ditjen Pajak adalah dari PPATK,” jelas Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat terbatas mengenai pencucian uang dan penggelapan pajak yang berlangsung pada Senin, 21 Maret 2016 lalu, di Jakarta.

Jokowi juga menginstruksikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan jajaran DJP untuk mengintegrasikan sistem teknologi informasi yang ada. Dengan sistem yang terintegrasi tersebut, rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) diharapkan dapat meningkat.

“Dengan sitem IT yang terintegrasi ini, kami meyakini dapat meningkatkan tax ratio. Karena tax ratio kita itu masih sekitar 11%,  Bapak Presiden menginginkan dalam waktu ke depan tax ratio itu bisa ditingkatkan diatas 12%-13%, bahkan sampai 15%,” terang Pramono Anung.

Masih kata Pramono Anung, ke depan, sistem perpajakan di dunia akan semakin terbuka, sehingga penggelapan pajak pun akan lebih mudah teridentifikasi. Dengan demikian, saat ini adalah waktu yang tepat bagi para wajib pajak untuk berkordinasi dengan jajaran DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan, saat ini telah memiliki informasi mengenai rekening Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Bahkan, pihaknya telah mengidentifikasi baik nama bank maupun pemilik rekeningnya. Uang yang disimpan di luar negeri tersebut, menurutnya, belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

“Tentunya ini adalah bagian nanti yang kita kejar,” kata Bambang.

Bambang pun berharap, dengan skema pengampunan pajak yang akan diterapkan, rekening tersebut dapat kembali ke Indonesia. (*)

Apriyani

Recent Posts

Milenial Merapat! Begini Cara Mudah Memiliki Rumah Tanpa Beban Pajak

Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More

9 hours ago

Indonesia Dorong Komitmen Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29

Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More

10 hours ago

Kapal Milik PHE OSES Selamatkan 4 Nelayan yang Terombang-Ambing di Laut Lampung Timur

Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More

10 hours ago

Bos Bangkok Bank Ungkap Alasan di Balik Akuisisi Permata Bank

Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More

11 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, BI Siapkan Dua Kebijakan Ini

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More

12 hours ago

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi

Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More

12 hours ago