Nasional

Jokowi Bubarkan BUMN Kertas Kraft Aceh dan Industri Gelas

Jakarta – Lagi dan lagi. Presiden Joko Widodo  (Jokowi) kembali melakukan pembubaran terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, BUMN yang ‘dimusnahkan’ oleh pemerintah adalah PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas.

Pembubaran kedua BUMN tersebut dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) 17/2023 dan 18/2023. “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga perlu untuk membubarkan Persero PT Kertas Kraft Aceh,” bunyi dalam bagian pertimbangan PP 17/2023 dikutip Kamis, 6 April 2023.

Sedangkan PT Industri Gelas juga dipandang sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan perlu dibubarkan. Pembubaran kedua BUMN tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil kajian yang memperhatikan beberapa aspek. Mulai dari kinerja perusahaan, pasar, agilitas dalam menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan BUMN dalam melanjutkan kegiatan usaha.

PT Kertas Kraft Aceh sendiri telah dinyatakan bubar sejak 3 April 2023 atau berlakunya PP 17/2023. Adapun penyelesaian pembubaran perusahaan pelat merah ini termasuk likuidasi yang harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak diundangkannya PP 17/2023.

Pun demikian dengan PT Industri Gelas yang dinyatakan bubar sejak diberlakukannya PP 18/2023 pada 3 April 2023.

Sementara, mengenai kekayaan sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas wajib disetoran ke kas negara.

Sebelumnya, sudah ada empat BUMN yang dibubarkan oleh pemerintah. Di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces, PT Istaka Karya, dan PT Industri Sandang Nusantara.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

55 mins ago

DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Strategis

Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More

2 hours ago

Ini Dia Perusahaan Jumbo yang Bakal IPO di Akhir 2024

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More

2 hours ago

BRI Sebut KUR Tak Masuk Kriteria PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Penjelasannya

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More

2 hours ago

Dua Produk Ini Topang Kinerja Zurich Topas Life di September 2024

Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More

2 hours ago

Jangan Terkecoh! Ini 5 Perbedaan Utama Judi Online vs Investasi Menurut BNI Sekuritas

Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More

3 hours ago