Jakarta – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengatakan saat ini banyak aset negara yang dibiarkan menganggur dan tidak produktif.
Salah satu aset negara itu berbentuk lahan. Ia mengatakan pemerintah telah memberikan izin konsesi baik ke swasta maupun BUMN, tapi konsesi itu tidak dimanfaatkan.
“Konsesi 20 tahun, tidak diapa-apain, 15 tahun tidak diapa-apain, 10 tahun tidak diapa-apain,” katanya dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu, 12 Desember 2022.
Jokowi telah memerintahkan Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM untuk mencabut konsesi itu. Hasilnya, ada 2.078 konsesi baik hutan maupun tambang yang sudah dicabut.
Selain itu, Jokowi mengatakan banyak aset negara dalam bentuk lain yang juga nganggur. Banyak gedung yang dibangun pemerintah tidak dipakai dan disewakan.
Kemudian, banyak kementerian, lembaga, BUMN yang membeli barang atau alat yang kemudian tidak dioperasionalkan dan malah ditumpuk di gudang.
“Dipikir saya tidak tahu, tahu. Ini harus dihentikan. Ini tidak produktif. Hal ini yang menyebabkan kita tidak produktif,” ungkapnya.
Untuk itu, Jokowi meminta agar aset menganggur tersebut diberikan kepada pihak yang memiliki kemampuan untuk mengelolanya menjadi aset produktif.
“Saya perintahkan, berikan kepada yang punya kemampuan supaya aset itu jadi produktif dan memberi dampak positif ke perekonomian,” tegasnya. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More