Jakarta – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengatakan saat ini banyak aset negara yang dibiarkan menganggur dan tidak produktif.
Salah satu aset negara itu berbentuk lahan. Ia mengatakan pemerintah telah memberikan izin konsesi baik ke swasta maupun BUMN, tapi konsesi itu tidak dimanfaatkan.
“Konsesi 20 tahun, tidak diapa-apain, 15 tahun tidak diapa-apain, 10 tahun tidak diapa-apain,” katanya dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu, 12 Desember 2022.
Jokowi telah memerintahkan Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM untuk mencabut konsesi itu. Hasilnya, ada 2.078 konsesi baik hutan maupun tambang yang sudah dicabut.
Selain itu, Jokowi mengatakan banyak aset negara dalam bentuk lain yang juga nganggur. Banyak gedung yang dibangun pemerintah tidak dipakai dan disewakan.
Kemudian, banyak kementerian, lembaga, BUMN yang membeli barang atau alat yang kemudian tidak dioperasionalkan dan malah ditumpuk di gudang.
“Dipikir saya tidak tahu, tahu. Ini harus dihentikan. Ini tidak produktif. Hal ini yang menyebabkan kita tidak produktif,” ungkapnya.
Untuk itu, Jokowi meminta agar aset menganggur tersebut diberikan kepada pihak yang memiliki kemampuan untuk mengelolanya menjadi aset produktif.
“Saya perintahkan, berikan kepada yang punya kemampuan supaya aset itu jadi produktif dan memberi dampak positif ke perekonomian,” tegasnya. (*)
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More