Moneter dan Fiskal

Jokowi Bakal Tarik Utang Baru Rp648,1 Triliun di 2024, Ini Alasannya

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya di 2024 merencanakan melakukan penarikan utang sebesar Rp648,1 triliun. Angka tersebut lebih besar dari pembiayaan utang pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2023 yang sebesar Rp406,4 triliun.

Dalam RAPBN tahun anggaran 2024, pembiayaan utang baru direncanakan akan dipenuhi melalui penarikan pinjaman dan penerbitan surat berhara negara (SBN).

Dikutip dari Buku Nota Keuangan, Senin (21/8) disebutkan bahwa, instrumen pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri. Pinjaman ini akan lebih banyak dimanfaatkan untuk mendorong kegiatan/proyek prioritas pemerintah.

Baca juga: Hingga Juli 2023, Sri Mulyani Tarik Utang Baru Rp194,9 Triliun, Pendapatan Negara Cukup?

Sementara itu, utang yang berasal dari SBN akan dipenuhi melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/ sukuk negara.

Bila dirinci, pembiayaan utang dalam RAPBN 2024 terdiri dari SBN senilai Rp666,4 triliun, atau lebih tinggi dari outlook 2023 sebesar Rp303,5 triliun.

Selain untuk menutup defisit APBN, pembiayaan utang baru juga dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pembiayaan, seperti pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, serta kewajiban penjaminan.

Namun, pembiayaan utang baru masih lebih rendah dibandingkan tahun 2020 mencapai Rp1.229 triliun yang disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020, di mana defisit APBN dapat melampaui 3 persen terhadap PDB hingga tahun 2022.

Baca juga: Jokowi Pamer Rasio Utang Indonesia Lebih Rendah Dibanding China dan India

Dalam pengelolaan utang, pemerintah terus mengedepankan prinsip kehati-hatian, menjaga agar selalu mendukung terciptanya kesinambungan fiskal, dan memperhatikan kerentanan risiko fiskal.

“Batasan rasio utang 60 persen terhadap PDB dan defisit APBN 3 persen terhadap PDB merupakan cerminan disiplin fiskal agar utang pemerintah aman dan terkendali,” tulis pemerintah.

Seperti diketahui, hingga Juli 2023 utang pemerintah sebesar Rp7.855,53 triliun, dengan rasio 37,78 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

5 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

6 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

7 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

18 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

20 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

21 hours ago