Moneter dan Fiskal

Jokowi Bakal Tarik Utang Baru Rp648,1 Triliun di 2024, Ini Alasannya

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya di 2024 merencanakan melakukan penarikan utang sebesar Rp648,1 triliun. Angka tersebut lebih besar dari pembiayaan utang pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2023 yang sebesar Rp406,4 triliun.

Dalam RAPBN tahun anggaran 2024, pembiayaan utang baru direncanakan akan dipenuhi melalui penarikan pinjaman dan penerbitan surat berhara negara (SBN).

Dikutip dari Buku Nota Keuangan, Senin (21/8) disebutkan bahwa, instrumen pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri. Pinjaman ini akan lebih banyak dimanfaatkan untuk mendorong kegiatan/proyek prioritas pemerintah.

Baca juga: Hingga Juli 2023, Sri Mulyani Tarik Utang Baru Rp194,9 Triliun, Pendapatan Negara Cukup?

Sementara itu, utang yang berasal dari SBN akan dipenuhi melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/ sukuk negara.

Bila dirinci, pembiayaan utang dalam RAPBN 2024 terdiri dari SBN senilai Rp666,4 triliun, atau lebih tinggi dari outlook 2023 sebesar Rp303,5 triliun.

Selain untuk menutup defisit APBN, pembiayaan utang baru juga dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pembiayaan, seperti pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, serta kewajiban penjaminan.

Namun, pembiayaan utang baru masih lebih rendah dibandingkan tahun 2020 mencapai Rp1.229 triliun yang disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020, di mana defisit APBN dapat melampaui 3 persen terhadap PDB hingga tahun 2022.

Baca juga: Jokowi Pamer Rasio Utang Indonesia Lebih Rendah Dibanding China dan India

Dalam pengelolaan utang, pemerintah terus mengedepankan prinsip kehati-hatian, menjaga agar selalu mendukung terciptanya kesinambungan fiskal, dan memperhatikan kerentanan risiko fiskal.

“Batasan rasio utang 60 persen terhadap PDB dan defisit APBN 3 persen terhadap PDB merupakan cerminan disiplin fiskal agar utang pemerintah aman dan terkendali,” tulis pemerintah.

Seperti diketahui, hingga Juli 2023 utang pemerintah sebesar Rp7.855,53 triliun, dengan rasio 37,78 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

7 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

7 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

7 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

8 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

8 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

10 hours ago