Moneter dan Fiskal

Jokowi Bakal Tarik Utang Baru Rp648,1 Triliun di 2024, Ini Alasannya

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya di 2024 merencanakan melakukan penarikan utang sebesar Rp648,1 triliun. Angka tersebut lebih besar dari pembiayaan utang pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2023 yang sebesar Rp406,4 triliun.

Dalam RAPBN tahun anggaran 2024, pembiayaan utang baru direncanakan akan dipenuhi melalui penarikan pinjaman dan penerbitan surat berhara negara (SBN).

Dikutip dari Buku Nota Keuangan, Senin (21/8) disebutkan bahwa, instrumen pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri. Pinjaman ini akan lebih banyak dimanfaatkan untuk mendorong kegiatan/proyek prioritas pemerintah.

Baca juga: Hingga Juli 2023, Sri Mulyani Tarik Utang Baru Rp194,9 Triliun, Pendapatan Negara Cukup?

Sementara itu, utang yang berasal dari SBN akan dipenuhi melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/ sukuk negara.

Bila dirinci, pembiayaan utang dalam RAPBN 2024 terdiri dari SBN senilai Rp666,4 triliun, atau lebih tinggi dari outlook 2023 sebesar Rp303,5 triliun.

Selain untuk menutup defisit APBN, pembiayaan utang baru juga dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pembiayaan, seperti pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, serta kewajiban penjaminan.

Namun, pembiayaan utang baru masih lebih rendah dibandingkan tahun 2020 mencapai Rp1.229 triliun yang disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020, di mana defisit APBN dapat melampaui 3 persen terhadap PDB hingga tahun 2022.

Baca juga: Jokowi Pamer Rasio Utang Indonesia Lebih Rendah Dibanding China dan India

Dalam pengelolaan utang, pemerintah terus mengedepankan prinsip kehati-hatian, menjaga agar selalu mendukung terciptanya kesinambungan fiskal, dan memperhatikan kerentanan risiko fiskal.

“Batasan rasio utang 60 persen terhadap PDB dan defisit APBN 3 persen terhadap PDB merupakan cerminan disiplin fiskal agar utang pemerintah aman dan terkendali,” tulis pemerintah.

Seperti diketahui, hingga Juli 2023 utang pemerintah sebesar Rp7.855,53 triliun, dengan rasio 37,78 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

43 mins ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

3 hours ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

4 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

4 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

4 hours ago