Presiden meminta, sejumlah aturan yang tidak friendly dapat dihapuskan. Apriyani Kurniasih.
Jakarta–Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar regulasi-regulasi yang menghambat dapat dihapuskan. Salah satuya adalah aturan mengenai tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia.
“Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut. Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung.
Beberapa regulasi yang dinilai tidak friendly kepada investasi, kata Pramono akan dikurangi. Menurutnya, dalam kondisi krisis seperti ini, persoalan investasi dan persoalan pembangunan itu menjadi penting untuk mendorong ekonomi bangsa.
Kendati begitu, Pramono belum menyebutkan kapan tepatnya aturan itu akan dihapuskan.
“Tentunya setelah ada kajian dan dalam waktu dekat. Pasti dalam minggu-minggu ini akan segera dibereskan karena Presiden minta Agustus ini semua yang berkaitan dengan regulasi yang tidak friendly investasi akan dihilangkan,” tutupnya.
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More
Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More
Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More