News Update

Jokowi : 42 Ribu Aturan Menghambat Di Daerah

Jakarta –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, ada sekitar 42 ribu peraturan di daerah yang ia nilai masih menghambat investasi di lapangan. Ia mencontohkan, untuk membuat sebuah pembangkit listrik problemnya ada pada izin dan pembebasan lahan.

Jokowi juga menyinggung masalah posisi memperbaiki kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) yang masih berada di peringkat 109, atau naik dari posisi sebelumnya 120. Indonesia, ujarnya,t ertinggal dari Singapura yang berada di posisi 1, yang sebelumnya 120.

Untuk negara Asean, presiden menyebutkan Singapura ada di posisi 1, Malaysia di posisi 18, Thailand posisi 49, sementara Vietnam di posisi 90. “Indeks daya saing global Indonesia di Asia posisi ke 4, masih kalah dengan Malaysia, kalah dengan Thailand apalagi dengan Singapura, kalah, kalah kita,” ujarnya saat memberikan pengarahan pada rapat kerja pemerintah yang dihadiri oleh para gubernur,  bupati/walikota beserta wakil gubernur, wakil bupati/ wakil walikota di Istana Negara, pada Jumat, 8 April 2016.

Jokowi menginginkan, tahun depan posisi EODB Indonesia bisa meningkat ke posisi 40. Untuk itu, ia meminta dukungan dari daerah, baik kota maupun provinsi agar target tersebut bisa tercapai.

“Apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki kondisi-kondisi seperti ini? Harus ada regulasi-regulasi yang memudahkan, harus ada regulasi yang membuat kecepatan dalam untuk orang membuka usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) harus dibuka, jangan ada Perda-Perda yang menghambat,” tuturnya.

Presiden mengingatkan, keberadaan Perda itu seharusnya untuk mendorong dan mempermudah orang untuk membuka usaha dan investasi. Untuk itu, Presiden Jokowi mengaharapkan agar pemerintah baik pusat dan daerah memiliki standar yang sama. Ia mencontohkan, bila pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 1 jam selesai maka di daerah juga sama.

“Ada 59 izin untuk membangun pembangkit listrik dan pengurusannya memakan waktu hingga 2-6 tahun. Sekarang sudah dipotong menjadi 22 perizinan dan membutuhkan waktu 220 hari. Bapak Ibu bisa bayangkan bagaiman kita nggak byarpet. Padahal investor yang antre banyak tetapi izinnya bertele-tele ” tandas Jokowi.

Karena itu, Jokowi kembali mengingatkan, kepala daerah, baik provinsi, kabupaten, kota hingga desa untuk melakukan deregulasi dan memotong izin-izin yang menyulitkan. Ia menegaskan, Pemda harus mampu menyederhanakan peraturan terkait EODB.

“Semangatnya harus ke sana kalau kita mau memenangkan pertarungan kompetisi, kalau mau jadi pecundang dan kalah ya sudah, kita teruskan hal-hal yang meruwetkan seperti itu,” tegas dia.

Semua izin-izin yang berkaitan usaha mikro, menengah, investor baik luar dan dalam negeri, menurut Jokowi, harusnya diberikan ruang karena itu yang akan memberikan lapangan pekerjaan. Sebab, akan sangat menyulitkan kalau masih berpegang pada 42.000 izin dan 3.000 Perda bermasalah.(*)

Apriyani

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

4 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

9 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

10 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

11 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

11 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago