Keuangan

JMA Syariah Klaim Sudah Lampaui Batas Modal Minimum 2026

Poin Penting

  • JMA Syariah telah memenuhi bahkan melampaui ekuitas minimum asuransi syariah Rp100 miliar sesuai POJK No. 23/2023, dengan ekuitas per Desember 2025 mencapai Rp127,44 miliar
  • Perseroan membukukan laba bersih Rp4,03 miliar pada 2025, naik signifikan dari Rp2,82 miliar di 2024, ditopang kenaikan pendapatan kontribusi menjadi Rp295,71 miliar
  • Beban klaim berhasil ditekan Rp54,52 miliar menjadi Rp164,45 miliar, dengan rasio klaim turun tajam dari 86,31 persen pada 2024 menjadi 55,61 persen di 2025.

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) atau JMA Syariah menyatakan telah memenuhi ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/2023, ekuitas minimum untuk asuransi konvesional sebesar Rp250 miliar, sedangkan untuk asuransi syariah Rp100 miliar. Adapun batas pemenuhan ekuitas tersebut adalah 31 Desember 2026.

Direktur Utama JMA Syariah, Basuki Agus, menyebut capaian ekuitas minimum tersebut untuk memenuhi aturan regularor yang tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

“Pemenuhan ekuitas minimum perusahaan syariah, jadi kalau JMA untuk sampai tahun 2026 InsyaAllah itu sudah terpenuhi jadi tidak menjadi isu untuk memenuhi POJK untuk tahun 2023,” ucap Basuki dalam Paparan Publik Insidentil di Jakarta, 20 Januari 2026.

Baca juga: JMA Syariah Targetkan Pendapatan Kontribusi Tumbuh 20 Persen di 2026

Dalam laporan keuangan per Desember 2025, ekuitas minimum JMA Syariah tercatat sebesar Rp127,44 miliar. Ini artinya telah melebihi ketentuan modal minimum dari OJK.

Selain itu, angka modal minimum JMA Syariah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp122,49 miliar.

Sepanjang 2025, JMA Syariah mencatatkan kinerja yang positif membukukan laba bersih Rp4,03 triliun dari Rp2,82 triliun.

Baca juga: OJK Luncurkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ini Isinya

Capaian laba tersebut ditopang pendapatan kontribusi yang mengalami kenaikan Rp42,00 miliar menjadi Rp295,71 miliar di 2025. Sebagai perbandingan, pada 2024 pendapatan kontribusi perseroan senilai Rp253,70 miliar.

Selain itu JMA Syariah juga mampu menekan angka beban klaim menjadi Rp164,45 miliar di 2025 dari posisi tahun sebelumnya Rp218,97 atau terpangkas Rp54,52 miliar.

Dari sisi rasio klaim juga tercatat menurun dari 86,31 persen di 2024 menjadi 55,61 persen di tahun 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Resmi! OJK Kini Berwenang Gugat Pelaku Usaha Nakal, Ini Aturan Barunya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 38 Tahun 2025 yang memberi kewenangan mengajukan gugatan untuk melindungi… Read More

2 mins ago

Genjot Portofolio Bisnis, TRIPA Perkuat Kolaborasi dengan Bank BPD Bali

Poin Penting TRIPA dan Bank BPD Bali memperbarui kerja sama bancassurance melalui PKS asuransi kebakaran… Read More

12 mins ago

Respons Bos BEI soal Calon Direksi Baru Periode 2026-2030

Poin Penting BEI akan menunjuk direksi baru periode 2026-2030 seiring berakhirnya masa jabatan direksi periode… Read More

2 hours ago

Rupiah Mendekati Rp17.000 per Dolar AS, OJK Ungkap Risiko ke Perbankan

Poin Penting Rupiah melemah mendekati Rp17.000 per dolar AS, tercatat di level Rp16.969 pada perdagangan… Read More

2 hours ago

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Ikut Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di Kabupaten Pati dan mengamankan delapan orang, termasuk Bupati Pati… Read More

3 hours ago

JMA Syariah Targetkan Pendapatan Kontribusi Tumbuh 20 Persen di 2026

Poin Penting JMA Syariah menargetkan pendapatan kontribusi tumbuh 20% pada 2026, atau sekitar Rp360 miliar… Read More

3 hours ago