Keuangan

JMA Syariah Klaim Sudah Lampaui Batas Modal Minimum 2026

Poin Penting

  • JMA Syariah telah memenuhi bahkan melampaui ekuitas minimum asuransi syariah Rp100 miliar sesuai POJK No. 23/2023, dengan ekuitas per Desember 2025 mencapai Rp127,44 miliar
  • Perseroan membukukan laba bersih Rp4,03 miliar pada 2025, naik signifikan dari Rp2,82 miliar di 2024, ditopang kenaikan pendapatan kontribusi menjadi Rp295,71 miliar
  • Beban klaim berhasil ditekan Rp54,52 miliar menjadi Rp164,45 miliar, dengan rasio klaim turun tajam dari 86,31 persen pada 2024 menjadi 55,61 persen di 2025.

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) atau JMA Syariah menyatakan telah memenuhi ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/2023, ekuitas minimum untuk asuransi konvesional sebesar Rp250 miliar, sedangkan untuk asuransi syariah Rp100 miliar. Adapun batas pemenuhan ekuitas tersebut adalah 31 Desember 2026.

Direktur Utama JMA Syariah, Basuki Agus, menyebut capaian ekuitas minimum tersebut untuk memenuhi aturan regularor yang tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

“Pemenuhan ekuitas minimum perusahaan syariah, jadi kalau JMA untuk sampai tahun 2026 InsyaAllah itu sudah terpenuhi jadi tidak menjadi isu untuk memenuhi POJK untuk tahun 2023,” ucap Basuki dalam Paparan Publik Insidentil di Jakarta, 20 Januari 2026.

Baca juga: JMA Syariah Targetkan Pendapatan Kontribusi Tumbuh 20 Persen di 2026

Dalam laporan keuangan per Desember 2025, ekuitas minimum JMA Syariah tercatat sebesar Rp127,44 miliar. Ini artinya telah melebihi ketentuan modal minimum dari OJK.

Selain itu, angka modal minimum JMA Syariah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp122,49 miliar.

Sepanjang 2025, JMA Syariah mencatatkan kinerja yang positif membukukan laba bersih Rp4,03 triliun dari Rp2,82 triliun.

Baca juga: OJK Luncurkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ini Isinya

Capaian laba tersebut ditopang pendapatan kontribusi yang mengalami kenaikan Rp42,00 miliar menjadi Rp295,71 miliar di 2025. Sebagai perbandingan, pada 2024 pendapatan kontribusi perseroan senilai Rp253,70 miliar.

Selain itu JMA Syariah juga mampu menekan angka beban klaim menjadi Rp164,45 miliar di 2025 dari posisi tahun sebelumnya Rp218,97 atau terpangkas Rp54,52 miliar.

Dari sisi rasio klaim juga tercatat menurun dari 86,31 persen di 2024 menjadi 55,61 persen di tahun 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

1 hour ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

12 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

12 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

12 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

12 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

12 hours ago