Keuangan

JMA Syariah Klaim Sudah Lampaui Batas Modal Minimum 2026

Poin Penting

  • JMA Syariah telah memenuhi bahkan melampaui ekuitas minimum asuransi syariah Rp100 miliar sesuai POJK No. 23/2023, dengan ekuitas per Desember 2025 mencapai Rp127,44 miliar
  • Perseroan membukukan laba bersih Rp4,03 miliar pada 2025, naik signifikan dari Rp2,82 miliar di 2024, ditopang kenaikan pendapatan kontribusi menjadi Rp295,71 miliar
  • Beban klaim berhasil ditekan Rp54,52 miliar menjadi Rp164,45 miliar, dengan rasio klaim turun tajam dari 86,31 persen pada 2024 menjadi 55,61 persen di 2025.

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) atau JMA Syariah menyatakan telah memenuhi ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/2023, ekuitas minimum untuk asuransi konvesional sebesar Rp250 miliar, sedangkan untuk asuransi syariah Rp100 miliar. Adapun batas pemenuhan ekuitas tersebut adalah 31 Desember 2026.

Direktur Utama JMA Syariah, Basuki Agus, menyebut capaian ekuitas minimum tersebut untuk memenuhi aturan regularor yang tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

“Pemenuhan ekuitas minimum perusahaan syariah, jadi kalau JMA untuk sampai tahun 2026 InsyaAllah itu sudah terpenuhi jadi tidak menjadi isu untuk memenuhi POJK untuk tahun 2023,” ucap Basuki dalam Paparan Publik Insidentil di Jakarta, 20 Januari 2026.

Baca juga: JMA Syariah Targetkan Pendapatan Kontribusi Tumbuh 20 Persen di 2026

Dalam laporan keuangan per Desember 2025, ekuitas minimum JMA Syariah tercatat sebesar Rp127,44 miliar. Ini artinya telah melebihi ketentuan modal minimum dari OJK.

Selain itu, angka modal minimum JMA Syariah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp122,49 miliar.

Sepanjang 2025, JMA Syariah mencatatkan kinerja yang positif membukukan laba bersih Rp4,03 triliun dari Rp2,82 triliun.

Baca juga: OJK Luncurkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ini Isinya

Capaian laba tersebut ditopang pendapatan kontribusi yang mengalami kenaikan Rp42,00 miliar menjadi Rp295,71 miliar di 2025. Sebagai perbandingan, pada 2024 pendapatan kontribusi perseroan senilai Rp253,70 miliar.

Selain itu JMA Syariah juga mampu menekan angka beban klaim menjadi Rp164,45 miliar di 2025 dari posisi tahun sebelumnya Rp218,97 atau terpangkas Rp54,52 miliar.

Dari sisi rasio klaim juga tercatat menurun dari 86,31 persen di 2024 menjadi 55,61 persen di tahun 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Pemerintah Berlakukan WFH usai Lebaran, Ini Skema dan Alasannya

Poin Penting Pemerintah menerapkan WFH sehari dalam sepekan bagi ASN dan mengimbau sektor swasta untuk… Read More

7 hours ago

Menkeu Purbaya Setop Pengajuan Anggaran Baru demi Jaga APBN

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membatasi seluruh pengajuan anggaran baru demi menjaga kesehatan APBN.… Read More

7 hours ago

DPR Sambut Putusan MK, Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dihapus

Poin Penting Baleg DPR menilai penghapusan pensiun seumur hidup sebagai langkah adil dan transparan. Kebijakan… Read More

12 hours ago

Menkeu Purbaya: Libur MBG selama Idul Fitri Hemat Triliunan Rupiah

Poin Penting Libur Program MBG selama Idul Fitri memberi efisiensi anggaran negara. Distribusi terakhir MBG… Read More

13 hours ago

Bos Kadin Ungkap Kesiapan RI Hadapi Investigasi USTR

Poin Penting Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja… Read More

15 hours ago

Program MBG Dievaluasi, BGN Beri Sanksi 1.251 SPPG

Poin Penting BGN menindak pelanggaran SOP program MBG, mayoritas berupa penghentian sementara operasional. Mulai dari… Read More

16 hours ago