Jakarta – Asuransi Jiwasraya gagal bayar Rp802 miliar atas investasi yang jatuh tempo 10 Oktober 2018. Kesulitan likuiditas ini baru terungkap dari sepucuk surat yang ditujukan kepada bank bank yang menjual produk JS Proteksi Plan dengan konsep bancassurance. Kesulitan likuiditas ini dibenarkan oleh Asmawi Sjam, Direktur Utama, Jiwasraya yang diangkat dalam RUPS 18 Mei 2018 dan efektif menjabat per 27 Agustus 2018.
Diketahui ada tujuh bank yang memasarkan produk tersebut. Diantaranya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, dan Bank QNB Indonesia.
Sumber Infobank mengatakan, dalam kasus ini ada miss management lama dalam pengelolaan investasi dan sekaligus membuktikan lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebutkan, dari total kelolaan saving plan Jiwasraya, 75 persen berbentuk aset produk finansial dan 80 persen tertanam di pasar saham dan reksadana dan sisanya sekitar 25 persen berupa tanah dan properti. “Ini warisan dari manajemen lama,” kata sumber InfoBank.
Ia mengatakan, secara umum kombinasi antara lemahnya tata kelola, kurangnya kepatuhan dan sangat mungkin cacat produk yang dijual.
“Mereka (Jiwasraya) menjanjikan bunga 10% kepada nasabah. Dengan biaya pemasaran/komisi agen/febased income bank 3%. lantas darimana mereka bisa investasikan dana tersebut dengan return 15% dengan asumsi perusahaan mengambil margin keuntungan 2%,” kata sumber infobank yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, Kamis, 11 Oktober 2018.
Seperti diketahui, JS Proteksi Plan adalah produk asuransi jiwa yang tidak hanya memberikan manfaat proteksi meninggal dunia atau cacat tetap total karena kecelakaan, JS Proteksi Plan ini juga memberikan manfaat kepastian investasi sebesar pengembalian pokok dan hasil investasi yang dijamin.
Berdasarkan laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017 (unaudited) mencatat laba bersih senilai Rp2,4 triliun. Tapi, manajemen baru minta diaudit ulang oleh Pricewaterhouse Coopers (Pwc). Hasilnya, laba kempes menjadi Rp360 miliar. Selisih ini karena sejatinya Jiwasraya tidak mencadangkan sesuai ketentuan.Untuk itu, yang dulu disebut opini dengan pengecualian kini menunukan ketidakwajaran dalam beberapa item tertentu apa yang sering disebut little adverse.
Jumlah investasi perusahaan tercatat sebanyak Rp42,31 triliun, dengan investasi paling banyak di reksa dana Rp19,17 triliun, disusul saham Rp6,63 triliun dan penyertaan langsung Rp6,55 triliun. Sedangkan jumlah pendapatan premi neto tercatat Rp21,68 triliun.
Sementara total liabilitas Jiwasraya tahun 2017 tercatat sebanyak Rp40,08 triliun dengan cadangan teknis Rp39,56 triliun. Sedangkan total ekuitas sebesar Rp5,60 triliun
Melihat hal ini, pengamat asuransi, Irvan Rahardjo mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera turun tangan karena hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat, yang merosot sejak kasus AJB Bumiputera tak kunjung ada penyelesaian dan kasus-kasus penutupan asuransi yang tidak disertai kepastian hukum bagi nasabah.
Selain itu pemerintah didesak untuk segera membentuk Lembaga Penjaminan Polis (LPP). Karena pemerintah hingga kini belum memenuhi mandat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang mengamanatkan penyelenggaraan program penjaminan polis.
Seperti diketahui, pembentukan LPP merupakan amanat UU Perasuransian, yang mandat pembentukannya paling lambat 3 tahun setelah aturan tersebut diundangkan atau tiga tahun sejak 17 Oktober 2014.
“OJK harus segera turun tangan,” kata Irvan. (*)
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More