Jiwasraya Dipastikan Tak Dapat Suntikan Modal dari Pemerintah

Jakarta – Jiwasraya dapat dipastikan tidak akan masuk dalam daftar Penyertaan Modal Negara (PMN) 2020 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Intinya kita akan tangani permasalahan Jiwasraya tidak harus dengan PMN. Makanya caranya bagaimana, kita tunggu,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Ia mengakui, pihaknya telah berkoordinaai dengan kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait langkah-langkah yang akan ditempuh dalam menyelamatkan perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini.

“Nanti akan dijelaskan oleh menterinya sendiri (Erick Thohir) atau wakil menterinya bagaimana mengatasi Jiwasraya,” tutup Isa. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Gak Perlu Pusing, Begini Cara Nanovest Bikin Pemula Langsung Bisa Investasi

Poin Penting Nanovest mengandalkan aplikasi sederhana dan user friendly tanpa grafik rumit untuk menarik investor… Read More

8 mins ago

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

3 hours ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

7 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

8 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

10 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

11 hours ago