Pimpinan Redaksi Infobank Media Group, Eko B Supriyanto. (Foto: Dok. Infobanknews)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank
ADA satu kegilaan yang sedang menjadi mode di negeri ini: memenjarakan bankir karena kredit macet. Dalihnya selalu sama, “kerugian negara” dan “penyimpangan prosedur”. Padahal, jika ditarik ke akarnya, tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke kantong pribadi para bankir itu. Tidak ada mens rea. Yang ada hanyalah keputusan bisnis yang diambil berdasarkan dokumen yang sah, laporan keuangan yang audited, dan keyakinan bahwa prospek usaha layak dibiayai.
Jika non performing loan (NPL) otomatis berarti pidana, maka tutup saja semua bank di negeri ini. Karena tidak ada satu institusi perbankan pun di dunia yang portofolionya bebas dari kredit macet. NPL adalah risiko inheren, bukan kejahatan. Dan di sinilah letak kebodohan kita: gagal membedakan antara business judgment dan fraud.
Dalam hukum pidana, mens rea adalah niat jahat. Jika seorang bankir terbukti menerima suap, merekayasa dokumen, atau mengalirkan dana ke rekening pribadinya, maka itu adalah kejahatan. Tuntutlah, penjaralah.
Tetapi, bagaimana jika yang terjadi adalah sebaliknya? Bagaimana jika bankir telah menjalankan prosedur dengan disiplin, menganalisis 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral), dan memutuskan kredit berdasarkan dokumen yang sah—termasuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) bereputasi internasional? Lalu tiba-tiba debitur bangkrut, karena faktor eksternal: perang dagang, harga komoditas anjlok, kebakaran, dan penjarahan kebun, atau laporan keuangan yang ternyata dipalsukan oleh debitur sendiri?
Di negara yang waras, ada yang namanya Business Judgment Rule. Doktrin ini melindungi direksi dan pejabat bank dari pertanggungjawaban pribadi selama keputusan diambil dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi yang memadai pada saat itu.
Di Indonesia? Doktrin itu hanya penghias undang-undang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sebenarnya telah menegaskan bahwa risiko kredit adalah bagian inheren dari bisnis perbankan dan sepanjang tidak ada fraud, kredit macet harus dipandang sebagai risiko bisnis. Namun Aparat Penegak Hukum (APH) dan kejaksaan seolah hidup di planet lain.
Baca juga: Menguak Dugaan Kegagalan KAP dan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Skandal Kredit Sritex
Apalagi, bankir menilai kredit ketika perusaaan sedang punya prospek. Atau sedang tumbuh. Sementara pihak APH menilai kredit sudah macet. Plus, terdogma bahwa kredit macet itu merugikan negara. Padahal jelas beda, mana fraud mana risiko kredit.
Tidak sedikit kasus kredit macet menjadi pasal pidana. Mari kita buka kasus-kasus yang sedang bergulir. Ini bukan teori, ini fakta yang bisa dibaca publik. Simak! BRI di Sumatera Selatan (2025): Rp1,689 triliun, tanpa aliran dana ke bankir.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari. Total kerugian negara disebut Rp1,689 triliun dengan nilai jaminan lebih dari cukup sekitar Rp2 triliun. Kreditnya pernah lancar bertahun tahun, dan macet ketika terjadi kebakaran lahan.
Para tersangka dari pihak bank adalah analis kredit dan relationship manager. Mereka adalah petugas yang melakukan analisis berdasarkan data yang ada. Tidak ada satu pun bukti aliran dana ke kantong pribadi mereka. Yang ada hanyalah kredit yang macet—dan itu langsung diterjemahkan sebagai “korupsi”. Inilah wajah penegakan hukum yang kehilangan akal sehat.
Sebelumnya, yang sedang berlangsung dalam persidangan. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) adalah laboratorium paling sempurna untuk melihat absurditas ini. Tiga bank daerah—Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), Bank BJB, dan Bank Jateng—memberikan fasilitas kredit kepada Sritex pada September 2020. Total kerugian yang diklaim mencapai Rp1,08 triliun. Mereka didakwa melanggar prinsip kehati-hatian.
Namun, fakta persidangan yang terungkap—dan ini penting—membantah dakwaan tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada Maret 2026, dua saksi internal Sritex, Istanto Christian (Manajer Pajak) dan Dwi Raharjo (Staf Keuangan), mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa laporan keuangan Sritex per 31 Desember 2019 dan 2020 direkayasa.
Laporan keuangan audited yang tampak sehat, yang menjadi dasar keputusan kredit, ternyata hasil kolaborasi antara manajemen Sritex dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Susanto, Fahmi Bambang & Rekan—yang merupakan jaringan internasional BDO, salah satu dari 10 firma akuntansi terbesar dunia.
Pertanyaan besarnya: Jika laporan keuangan itu adalah hasil rekayasa dan telah diakui dalam BAP, mengapa para bankir yang menjadi korban penipuan ini malah ditersangkakan? Mengapa pelaku utama dari Sritex dan KAP BDO yang merekayasa laporan keuangan justru tidak tersentuh hukum?
Lebih ironis lagi: OJK sebagai lembaga pengawas tidak pernah memberikan sanksi kepada KAP BDO, meskipun laporan keuangan yang mereka audit terbukti palsu. Bahkan, dalam persidangan, OJK justru memberikan kesaksian yang memberatkan para direksi BPD dengan menyatakan bahwa komite kredit tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
Masifnya kriminalisasi kredit macet, jelas ini bukan lagi urusan teknis perbankan. Ini adalah urusan keselamatan sistem keuangan nasional. Menurut diskusi terbatas Infobank Institute, Presiden harus turun tangan dan menghentikan tiga hal:
Satu, hentikan kriminalisasi bankir tanpa bukti aliran dana. Kejaksaan dan kepolisian harus membedakan secara tegas antara fraud dan business judgment. Jika tidak ada mens rea, tidak ada aliran dana ke kantong pribadi, maka kasus harus diselesaikan di ranah perdata dan administratif—bukan pidana.
Dua, OJK harus di depan – kerena pengawas bank. Dan, OJK tidak bisa bersikap dua wajah: di satu sisi mengawasi KAP dan emiten, di sisi lain membiarkan KAP yang menerbitkan laporan palsu tanpa sanksi, lalu memberikan kesaksian yang memberatkan bankir korban penipuan. Ini adalah kegagalan pengawasan yang harus dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Numbers Lebih Berharga dari “Nyawa” Integritas Bankir
Tiga, instruksikan penerapan Business Judgment Rule secara nyata. Filosofi perlindungan bagi direksi yang bertindak dengan itikad baik sudah ada dalam Pasal 97 ayat (2) UU Perseroan Terbatas. Saatnya Presiden memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak mengabaikan doktrin ini hanya demi mengejar “kinerja” pencapaian kasus.
Seperti yang selalu ditulis Infobank, kita sering lebih mudah menangkap pencuri ayam daripada menangkap perampok kebijakan. Kriminalisasi NPL adalah bentuk kemalasan intelektual: menyamakan kegagalan bisnis dengan kejahatan, lalu membiarkan ekonomi kehilangan denyutnya.
Ingatlah, setiap bankir yang ditahan tanpa bukti fraud adalah sinyal kepada ribuan bankir lainnya: jangan berani mengambil risiko. Dan jika tidak ada yang berani mengambil risiko, maka UMKM mati, industri tersendat, dan rakyat yang membayar harganya.
Jika NPL itu tindak pidana, tutup saja banknya. Tapi jika kita masih ingin ekonomi ini tumbuh, hentikan kebodohan ini sekarang, Pak Presiden. Apalagi, kasus-kasus kredit macet dengan narasi besar-besaran kerugian negara dijadikan Key Performance Indicator (KPI), maka Indonesia sedang menggali kuburnya sendiri.
Dalam gelaran BTN Run 2026 for Charity ini, donasi dihitung berdasarkan dua komponen utama, yaitu… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo melakukan kunjungan kenegaraan ke Jepang untuk memperkuat hubungan bilateral. Pertemuan dengan… Read More
Poin Penting Transaksi SPKLU PLN mencetak rekor 18.088 kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H,… Read More
Poin Penting IHSG turun 0,94% dan seluruh indeks utama kompak melemah. Indeks INFOBANK15 terkoreksi 1,87%… Read More
Poin Penting IHSG turun 0,14% dan kapitalisasi pasar BEI melemah ke Rp12.516 triliun. BBNI, EMAS,… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,14% ke level 7.097,05 sepanjang pekan 25-27 Maret 2026. Kapitalisasi pasar… Read More