Categories: Keuangan

Jika 3 Hal ini Dihilangkan, BPJS Sesuai Prinsip Syariah

Isu fatwa haram MUI terhadap BPJS Kesehatan mendorong BPJS menyediakan program jaminan kesehatan sesuai prinsip syariah. Ria Martati.

Jakarta–  Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jaih Mubarok mengatakan dalam teks keputusan ijtijma’ hasil keputusan dan rekomendasi ijtijma’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia memang dikatakan bahwa BPJS tidak sesuai syariah karena mengandung 3 unsur yang dilarang yaitu, ghoror (tidak jelas), maisir (judi) dan riba.

” Jadi kalau 3 hal ini dihilangkan, maka dengan sendirinya sesuai syariah, itu dalam fiqh namanya haram lighoirih,” kata Jaih dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.

Selain itu, menurutnya rekomendasi dalam istijma’ lebih mengikat dari sisi moralitas dan tergantung pada kesadaran masyarakat untuk menaatinya.

Untuk itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan BPJS Kesehatan siap menyediakan program jaminan kesehatan nasional dengan prinsip syariah. Menurutnya, yang dipermasalahkan dalam keputusan dan rekomendasi ijtima’ ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia adalah soal layanan BPJS dan bukan institusi BPJS.

“Dalam program nanti ada yang difasilitasi yang menganut prinsip-prinsip syariah sebagaimana direkomendasikan ijtima’. Jadi mohon gak ada benturan BPJS konvensional dan syariah, yang akan dijalankan adalah programnya,” kata dia.

Menurutnya program BPJS syariah nantinya tidak akan berbeda dari segi layanan terhadap peserta. Namun, peserta yang ingin memilih program syariah akan diberikan akad di awal program yang sesuai dengan prinsip syariah, selain itu pengelolaan dananya pun akan melibatkan bank syariah.

“Ini dari sisi bagaimana menghilangkan 3 unsur tadi, kita udah ketemu formula, tapi akan diperdalam,” tandasnya.

Apriyani

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

2 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

8 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

9 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

9 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

10 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago