Categories: Keuangan

Jika 3 Hal ini Dihilangkan, BPJS Sesuai Prinsip Syariah

Isu fatwa haram MUI terhadap BPJS Kesehatan mendorong BPJS menyediakan program jaminan kesehatan sesuai prinsip syariah. Ria Martati.

Jakarta–  Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jaih Mubarok mengatakan dalam teks keputusan ijtijma’ hasil keputusan dan rekomendasi ijtijma’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia memang dikatakan bahwa BPJS tidak sesuai syariah karena mengandung 3 unsur yang dilarang yaitu, ghoror (tidak jelas), maisir (judi) dan riba.

” Jadi kalau 3 hal ini dihilangkan, maka dengan sendirinya sesuai syariah, itu dalam fiqh namanya haram lighoirih,” kata Jaih dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.

Selain itu, menurutnya rekomendasi dalam istijma’ lebih mengikat dari sisi moralitas dan tergantung pada kesadaran masyarakat untuk menaatinya.

Untuk itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan BPJS Kesehatan siap menyediakan program jaminan kesehatan nasional dengan prinsip syariah. Menurutnya, yang dipermasalahkan dalam keputusan dan rekomendasi ijtima’ ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia adalah soal layanan BPJS dan bukan institusi BPJS.

“Dalam program nanti ada yang difasilitasi yang menganut prinsip-prinsip syariah sebagaimana direkomendasikan ijtima’. Jadi mohon gak ada benturan BPJS konvensional dan syariah, yang akan dijalankan adalah programnya,” kata dia.

Menurutnya program BPJS syariah nantinya tidak akan berbeda dari segi layanan terhadap peserta. Namun, peserta yang ingin memilih program syariah akan diberikan akad di awal program yang sesuai dengan prinsip syariah, selain itu pengelolaan dananya pun akan melibatkan bank syariah.

“Ini dari sisi bagaimana menghilangkan 3 unsur tadi, kita udah ketemu formula, tapi akan diperdalam,” tandasnya.

Apriyani

Recent Posts

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara… Read More

45 mins ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

4 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

4 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

5 hours ago

Komisi X DPR Minta Wacana PJJ untuk Hemat Energi Dikaji Mendalam

Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More

5 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More

5 hours ago