Pangkal Pinang – Terhitung sejak 21 Agustus 2019, Jakarta Futures Exchange (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (persero) atau KBI bersinergi mengelola perdagangan pasar fisik timah di JFX.
JFX juga punya keinginan merilis kontrak futures timah agar perdagangan di bursa komoditas lebih ramai. Dengan kontrak futures timah, para investor bisa turut bertransaksi di bursa, tidak hanya mengandalkan penjual dan pembeli.
Direktur Utama JFX Stephanus Paulus Lumintang mengaku rencana mengembangkan perdagangan dari kontrak fisik ke futures itu menantang. Namun pihaknya masih butuh kajian yang lebih mendalam untuk mengetahui kondisi pasar.
“Ini challenging. Tapi kita perlu mengkaji lagi untuk meraba kondisi pasar. Pasar terbesarnya siapa? Untuk menumbuhkan dan menggairahkan pasar di futures, kita tidak hanya bersandar pada hedger saja, tapi butuh spekulan juga,” ujar Paulus di Pangkal Pinang, Sabtu, 2 November 2019.
Dan untuk mempromosikan pasar fisik timah di JFX dan menjajaki peluang kontrak futures timah, Paulus mengaku pada 11 November mendatang pihaknya akan berangkat ke Shanghai, guna berpartisipasi dalam pameran komoditas.
Di sisi lain, untuk menstimulus operasinalnya, JFX akan menggandeng dan bersinergi dengan beberapa perusahaan pelat merah. Di antaranya adalah PT Antam, PTPN, PT Pos Indonesia, dan Perum Pegadaian. (*) Ari As
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More