News Update

JFX Bekukan Status Keanggotaan International Business Futures

Jakarta – Langkah tegas kembali dilakukan Jakarta Futures Exchange (JFX) saat menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT International Business Futures (IBF) terhitung efektif sejak tanggal 27 Juli 2018, pukul 17.00 WIB sebagaimana yang tertera dalam surat JFX nomor L/JFX/DIR/07-18/549 kepada Direksi IBF perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT International Business Futures.

Berdasarkan informasi yang diterima Senin, 30 Juli 2018, sanksi berupa Pembekuan SPAB IBF diberikan berdasarkan Surat Keputusan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Nomor : 1908/Sekr-KBI/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 Tentang Pembekuan Keanggotaan Kliring PT International Business Futures serta tidak memberikan akses data/informasi terkait adanya kegiatan Audit Khusus yang dilakukan oleh Tim Audit JFX – KBI.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain bahwa IBF tidak kooperatif dalam hal pelaksanaan kegiatan Audit Khusus yang dilakukan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta
(JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) hal ini berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran berupa Kegagalan pemenuhan margin pada KBI sebanyak 9 kali dari 27 kali shortage.

Selain itu juga adanya dugaan penyalahgunaan dana nasabah pada Rekening Terpisah (Segregated Account), dan adanya transaksi yang tidak wajar menggunakan dummy account.

JFX memberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat ini kepada IBF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.

Bahwa dengan pembekuan keanggotaan Bursa ini, tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Nasabah, Bursa, Lembaga Kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa serta tidak menghapus konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh IBF.

Kegagalan IBF dalam memenuhi langkah-langkah perbaikan di atas, akan menjadi pertimbangan bagi JFX untuk memberikan sanksi administratif selanjutnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

7 mins ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

39 mins ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

20 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

20 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

20 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

22 hours ago