Keuangan

Jeratan Pinjol dan Judi Online Picu KDRT, OJK Dorong Literasi Finansial

Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyebutkan bahwa jeratan utang, termasuk dari pinjaman online (pinjol), dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa kondisi itu didorong oleh ketidakmampuan keluarga dalam mengelola keuangannya. Ia menjelaskan, sering kali ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran menjadi penyebab utama.

“Sebenarnya, kita jangan ngomongin pinjol-nya tapi ketidakmampuan menelola keuangan, banyak masalah di keluarga Indonesia itu masalah apa? Ekonomi. Ekonomi itu apa? Ya antara kebutuhan, kemudian pemasukan, dan pengeluaran itu nggak imbang,” ujar Friderica di Jakarta, Rabu 11 Desember 2024.

Baca juga: OJK Tegaskan Program Penghapusan Utang Cuma untuk UMKM, Bukan Pinjol Ilegal
Baca juga: RUPSLB Bank Muamalat Tunjuk Imam Teguh Saptono jadi Dirut Baru, Simak Profilnya

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menekankan bahwa masalah ekonomi di keluarga tidak selalu tentang kekurangan uang atau penghasilan. Ia menilai, sering kali permasalahan muncul akibat pola pengelolaan keuangan yang salah.

“Ngelolanya nggak benar, konsumtif. Misalnya beberapa sering saya temui itu ya orang terlilit utang cuma karena apa? Mau beli sepatu branded, tas branded. Ngerikan? Akhirnya keluarganya berantakan, cerai. Kalau yang melakukan itu istri, misalnya nanti dipersalahkan suami ada KDRT dan lain-lain, juga suami kalau sudah kena judi online terus main pinjol, akhirnya orang gelap mata,” jelasnya.

Baca juga: Jangan Terkecoh! Ini 5 Perbedaan Utama Judi Online vs Investasi Menurut BNI Sekuritas
Baca juga: Jangan Tunggu Tua, Ini Tips Jago Buat Anak Muda agar Lebih Cerdas Kelola Uang

Ia menambahkan bahwa edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci penting dalam melindungi konsumen dan masyarakat agar tidak mudah terjerat pinjol maupun judi online.

“Jadi makanya pelindungan konsumen, masyarakat dimulai dari edukasi,” tegasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago