Keuangan

Jeratan Pinjol dan Judi Online Picu KDRT, OJK Dorong Literasi Finansial

Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyebutkan bahwa jeratan utang, termasuk dari pinjaman online (pinjol), dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa kondisi itu didorong oleh ketidakmampuan keluarga dalam mengelola keuangannya. Ia menjelaskan, sering kali ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran menjadi penyebab utama.

“Sebenarnya, kita jangan ngomongin pinjol-nya tapi ketidakmampuan menelola keuangan, banyak masalah di keluarga Indonesia itu masalah apa? Ekonomi. Ekonomi itu apa? Ya antara kebutuhan, kemudian pemasukan, dan pengeluaran itu nggak imbang,” ujar Friderica di Jakarta, Rabu 11 Desember 2024.

Baca juga: OJK Tegaskan Program Penghapusan Utang Cuma untuk UMKM, Bukan Pinjol Ilegal
Baca juga: RUPSLB Bank Muamalat Tunjuk Imam Teguh Saptono jadi Dirut Baru, Simak Profilnya

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menekankan bahwa masalah ekonomi di keluarga tidak selalu tentang kekurangan uang atau penghasilan. Ia menilai, sering kali permasalahan muncul akibat pola pengelolaan keuangan yang salah.

“Ngelolanya nggak benar, konsumtif. Misalnya beberapa sering saya temui itu ya orang terlilit utang cuma karena apa? Mau beli sepatu branded, tas branded. Ngerikan? Akhirnya keluarganya berantakan, cerai. Kalau yang melakukan itu istri, misalnya nanti dipersalahkan suami ada KDRT dan lain-lain, juga suami kalau sudah kena judi online terus main pinjol, akhirnya orang gelap mata,” jelasnya.

Baca juga: Jangan Terkecoh! Ini 5 Perbedaan Utama Judi Online vs Investasi Menurut BNI Sekuritas
Baca juga: Jangan Tunggu Tua, Ini Tips Jago Buat Anak Muda agar Lebih Cerdas Kelola Uang

Ia menambahkan bahwa edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci penting dalam melindungi konsumen dan masyarakat agar tidak mudah terjerat pinjol maupun judi online.

“Jadi makanya pelindungan konsumen, masyarakat dimulai dari edukasi,” tegasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

5 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

10 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

13 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

18 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

18 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

20 hours ago