Ilustrasi: Gedung kantor Asuransi Tri Pakarta. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – PT Asuransi Tri Pakarta (Tripa) resmi mengumumkan rencana pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri sendiri.
Setelah spin off, UUS Tripa akan beroperasi dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah. Dalam proses tersebut, PT Asuransi Tri Pakarta Syariah telah mengantongi izin usaha di bidang asuransi umum syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (29/1).
Keputusan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-9/D.05/2026 dan berlaku sejak ditetapkan,
“Anggota Dewan Komisioner OJK dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang Asuransi Umum dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah yang beralamat di Jl. Bang Pitung (d/a Jl. Kebayoran Lama) No. 333, Desa/Kelurahan Sukabumi Utara, Kec. Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11550,” tulis pengumuman OJK dikutip, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca juga: Wacana Penerapan Asuransi bagi Wisman, Bos TRIPA Bilang Begini
Dengan diterbitkannya izin usaha tersebut, PT Asuransi Tri Pakarta Syariah diwajibkan menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip kehati-hatian dan mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Proses pemisahan juga mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Adapun Tripa menegaskan, selama proses pemisahan hingga PT Asuransi Tri Pakarta Syariah beroperasi secara penuh, seluruh hak dan kewajiban peserta tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan, sesuai ketentuan Polis yang berlaku.
PT Asuransi Tri Pakarta juga berkomitmen menjaga transparansi informasi selama proses spin off berlangsung serta memastikan seluruh peserta tetap memperoleh manfaat perlindungan dan layanan yang optimal. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BI memprakirakan penjualan eceran Januari 2026 tumbuh 7,9% (yoy), didorong barang budaya dan… Read More
Poin Penting Prajogo Pangestu memimpin daftar orang terkaya di Indonesia Februari 2026 versi Forbes dengan… Read More
Poin Penting REAL menerima sanksi dan denda OJK terkait pelanggaran Transaksi Material penggunaan dana IPO,… Read More
Poin Penting Pemerintah mengkaji menyeluruh pengalihan PT Agincourt Resources, mencakup aspek hukum, teknis, keberlanjutan bisnis,… Read More
Poin Penting OCBC dukung iklim investasi nasional dengan menjadi sponsor Indonesia Economic Summit (IES) 2026,… Read More
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025 dengan mencetak laba… Read More