Keuangan

Jelang Spin Off, UUS Asuransi Tri Pakarta Resmi Kantongi Izin OJK

Poin Penting

  • UUS Asuransi Tri Pakarta resmi mengantongi izin OJK untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi umum syariah dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
  • Proses spin off dilakukan sesuai regulasi OJK, mengacu pada RKPUS dan SEOJK No. 10/SEOJK.05/2024.
  • Hak dan kewajiban peserta tetap terjamin selama proses pemisahan, tanpa perubahan manfaat dan ketentuan polis.

Jakarta – PT Asuransi Tri Pakarta (Tripa) resmi mengumumkan rencana pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri sendiri.

Setelah spin off, UUS Tripa akan beroperasi dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah. Dalam proses tersebut, PT Asuransi Tri Pakarta Syariah telah mengantongi izin usaha di bidang asuransi umum syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (29/1).

Keputusan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-9/D.05/2026 dan berlaku sejak ditetapkan,

“Anggota Dewan Komisioner OJK dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang Asuransi Umum dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah yang beralamat di Jl. Bang Pitung (d/a Jl. Kebayoran Lama) No. 333, Desa/Kelurahan Sukabumi Utara, Kec. Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11550,” tulis pengumuman OJK dikutip, Selasa, 10 Februari 2026.

Baca juga: Wacana Penerapan Asuransi bagi Wisman, Bos TRIPA Bilang Begini

Dengan diterbitkannya izin usaha tersebut, PT Asuransi Tri Pakarta Syariah diwajibkan menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip kehati-hatian dan mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Proses pemisahan juga mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Hak Peserta Tetap Terjamin

Adapun Tripa menegaskan, selama proses pemisahan hingga PT Asuransi Tri Pakarta Syariah beroperasi secara penuh, seluruh hak dan kewajiban peserta tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan, sesuai ketentuan Polis yang berlaku.

PT Asuransi Tri Pakarta juga berkomitmen menjaga transparansi informasi selama proses spin off berlangsung serta memastikan seluruh peserta tetap memperoleh manfaat perlindungan dan layanan yang optimal. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Waspada! OJK Ingat Risiko Pertukaran Data RI-AS

Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More

6 hours ago

Menhub Dudy Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More

7 hours ago

PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More

7 hours ago

Skenario Pengakhiran Perang AS-Israel Versus Iran

Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More

20 hours ago

Prabowo Klaim Pemulihan Bencana Aceh Tamiang Hampir 100 Persen

Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More

1 day ago

Waspada! Modus Fake BTS Kuras Rekening, Begini Cara Menghindarinya

Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More

1 day ago