Jakarta – Menjelang Rights Issue, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) makin gencar melakukan terobosan baru di sektor pembiayaan properti. Salah satunya, Bank BTN merilis KPR Rent To Own dengan menggandeng TapHomes dan CicilSewa. Program ini sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap hunian khususnya generasi milenial maupun generasi Z.
Program ini berangkat dari konsep pemilikan rumah yang menggunakan mekanisme sewa untuk membantu masyarakat memiliki rumah dalam jangka waktu tertentu dan memberikan pilihan untuk memiliki rumah dengan cara kredit di masa akhir sewa.
“Kami memahami bahwa sebagian besar generasi saat ini lebih memilih untuk mengontrak atau menyewa rumah karena alasan belum mempersiapkan uang muka atau Down Payment atau belum mampu membeli rumah di lokasi yang dekat dengan lingkungan kerja yang biasanya berlokasi di perkotaan, sehingga mereka ragu memiliki rumah,” ujar Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar di Jakarta, 12 Oktober 2022.
Menurutnya, dengan KPR BTN Rent to Own, masyarakat dapat membayar uang sewa setiap bulan sekaligus mengalokasikan tabungan untuk pembelian rumah. Selain itu, Rent to Own juga dapat membantu mereka yang ingin memiliki rumah namun termasuk masyarakat yang belum bankable karena dengan menggunakan skema Rent to Own mereka terlatih untuk membayar cicilan secara teratur dan akan menjadi penilaian dalam pemberian KPR setelah masa sewa selesai.
“Kedua mitra kami baik CicilSewa dan TapHomes menjadi mitra strategis BTN dalam menyalurkan KPR BTN Rent To Own, karena keduanya memiliki infrastruktur yang bagus, dengan fitur yang menarik dan memudahkan konsumen untuk memiliki rumah impiannya,” kata Hirwandi.
Kerjasama dengan TapHomes dan CicilSewa juga menjadi wujud komitmen Bank BTN dalam membangun ekosistem perumahan digital dan sebagai one stop shopping untuk perumahan.
Lebih lanjut Hirwandi menerangkan bagaimana proses pelanggan untuk mengajukan KPR BTN Rent To Own. Pertama, pelanggan dapat memilih rumah yang telah terkualifikasi oleh RTO Provider. Kedua, pelanggan kemudian membayar uang muka (DP) mulai dari 5%. RTO Provider dan pelanggan melakukan perjanjian sewa dengan opsi pembelian sesuai harga yang telah disetujui di awal.
Ketiga, pelanggan memasuki masa sewa dan membayar sewa bulanan yang mencakup tabungan uang muka. Nah yang keempat, setelah pelanggan memiliki tabungan uang muka sebesar 10%, pelanggan dapat mengajukan KPR BTN Rent To Own. Namun jika pelanggan memilih untuk tidak melanjutkan masa tinggal, RTO Provider menjual rumah dan pelanggan mendapatkan pengembalian sebesar persentase tertentu dari tabungan.
“Persyaratan debitur yang dapat mengajukan KPR Rent To Own diantaranya berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, berpenghasilan tetap sebagai pegawai atau penghasilan usaha untuk wiraswasta dan professional dimana penghasilannya cukup dan menjamin kelancaran angsuran selama jangka waktu kredit dengan pengalaman kerja/usaha minimal 1 (satu) tahun, sementara suku bunga kredit KPR BTN Rent To Own sama dengan KPR Non Subsidi,” tambah Hirwandi.
Ia menilai, program KPR BTN Rent To Own tidak hanya memudahkan masyarakat dalam membeli rumah, namun juga membantu pengembang perumahan untuk memasarkan huniannya. “Saat ini sudah lebih dari 20 pengembang hunian tapak maupun vertikal bekerjasama dengan RTO provider, ke depan akan makin banyak lagi tentunya,” papar Hirwandi.
Untuk target penyaluran KPR Rent To Own, Hirwandi menargetkan setidaknya ada sekitar 1000 pemohon yang masuk selama setahun pertama program ini dirilis. “Kami akan gencar melakukan sosialisasi lewat pameran dan program komunikasi pemasaran lainnya untuk mengenalkan program ini,” ungkap Hirwandi.
Sementara itu, Direktur Utama CicilSewa, Andrew Buntoro, salah satu RTO Provider Bank BTN menjelaskan kolaborasi dengan perbankan, khususnya Bank BTN tentunya akan mendukung dalam proses perluasan pasar, sehingga CicilSewa dapat semakin gencar dalam menyediakan kemudahan kepemilikan rumah. “Melalui program Rent to Own, kami berharap pengajuan program KPR akan semakin mudah, dan semakin banyak penduduk Indonesia yang dapat memiliki rumah,” jelas Andrew.
Andrew menjelaskan bahwa CicilSewa merupakan perusahaan manajemen properti yang menyediakan dua layanan: Flexirent, untuk sewa properti, dan Rent to Own, untuk membeli rumah. Dengan Flexirent, penyewa dapat menyewa properti secara bulanan, baik untuk keperluan usaha maupun hunian. Sedangkan program RTO memungkinkan pelanggan untuk menyewa rumah secara bulanan, dan setelah periode sewa berakhir mereka dapat mengajukan program KPR.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama TapHomes, Victor Kwan, salah satu Provider Rent-to-Own yakin bahwa kolaborasi dengan BTN mampu meningkatkan awareness keluarga Indonesia mengenai dampak positif program Rent-to-Own. Akses terhadap kepemilikan rumah yang lebih inklusif memudahkan keluarga Indonesia mendapatkan rumah yang diidam-idamkan.
“Kolaborasi BTN dan TapHomes kami sambut dengan antusiasme tinggi. Dengan kerjasama ini, kami optimis mampu menjadi agen yang dapat dipercaya untuk menjalankan misi peningkatan kepemilikan rumah di Indonesia” katanya.
Victor menambahkan, dengan Rent-to-Own konsumen tidak perlu menunggu lama untuk bisa menghuni rumah impian mereka, sembari menabung dana untuk down payment KPR. Selain itu, program ini juga memberikan manfaat tambahan yang memungkinkan konsumen untuk membangun riwayat kredit alternatif yang ideal. (*)
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More