News Update

Jelang Ramadan, Pemerintah Perkuat Kebijakan Pengendalian Covid-19

Jakarta – Memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, pemerintah terus memperkuat kebijakan pengendalian COVID-19 sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (07/4) sore.

Dirinya menyampaikan,  pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Airlangga mengungkapkan, sejumlah aturan juga telah dan sedang disiapkan dalam rangka pengendalian, seperti edaran Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan hingga edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 terkait  pengetatan atau pengaturan mobilitas dan kekarantinaan perjalanan di masa pandemi.

“Bapak Presiden minta bahwa kebijakan pengendalian itu agar segera dilaksanakan,” ujar Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) melalui keterangan resminya yang dikutip Kamis 8 April 2021.

Di sisi pemulihan ekonomi, papar Airlangga, pemerintah juga mendorong peningkatan konsumsi. Dimana Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa semua harus menjaga momentum pertumbuhan.

“Pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi COVID-19 ini harus berjalan seiring, oleh karena itu [kebijakan] yang terkait dengan demand side itu perlu dilanjutkan,” terangnya.

Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Salah satunya, dengan mendorong pemberi kerja untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Estimasi konsumsi rumah tangga yang dapat dipicu dengan pemberian THR ini adalah sekitar Rp215 triliun.

“Tadi di dalam rapat disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumsi menjelang lebaran adalah pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawan. Sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” ujarnya.

Disampaikan Airlangga, pemerintah telah memberikan berbagai dukungan maupun insentif agar dunia usaha memiliki kemampuan untuk membayarkan THR, di antaranya relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk industri otomotif yang memicu kenaikan penjualan, penjaminan kredit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021, serta subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

5 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

6 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

6 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

7 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

7 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

8 hours ago