Jakarta–Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat pembangunan infrastruktur desa, di antaranya ialah dengan membuka empat flyover perlintasan kereta api yang berada di Kabupaten Tegal dan Brebes, Jawa Tengah untuk dapat dilalui kendaraan.
“Tiga flyover yakni Klonengan, Dermoleng dan Kesambi bisa dilalui kendaraan roda 2 dan roda 4 termasuk bus. Sementara untuk Flyover Kretek, bus masih belum diperbolehkan melintas,” ungkap Kepala Balitbang Kementerian PUPR Danis H Sumadilaga dalam Diskusi Forum Merdeka Barat dengan tema Mudik Bareng Guyub Rukun di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.
Danis mengungkapkan, flyover tersebut dapat dilalui 2 lajur dan satu arah pada saat arus mudik dan balik lebaran. Pada hari biasa waktu yang dibutuhkan dari Pejagan melewati empat perlintasan kereta inl sejauh 60 Km sekitar 4 jam. Namun saat mudik Lebaran tahun lalu hingga 14-16 jam.
Dengan berfungsnnya keempat flyover ini, waktu tempuh arus mudik Lebaran tahun lni diperkirakan dapat ditempuh selutar 5-6 jam.
Dari keempat flyover tersebut, Flyover Klonengan telah selesai 100 persen dan dioperaSikan penuh. Sementara tiga lainnya statusnya fungsional dikarenakan progresnya belum 100 persen. Flyover Demoleng progresnya mencapai 98 persen, Kesambi 90 persen, dan Kretek 80 persen. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More
Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More
Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More
Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More