Jakarta–Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat pembangunan infrastruktur desa, di antaranya ialah dengan membuka empat flyover perlintasan kereta api yang berada di Kabupaten Tegal dan Brebes, Jawa Tengah untuk dapat dilalui kendaraan.
“Tiga flyover yakni Klonengan, Dermoleng dan Kesambi bisa dilalui kendaraan roda 2 dan roda 4 termasuk bus. Sementara untuk Flyover Kretek, bus masih belum diperbolehkan melintas,” ungkap Kepala Balitbang Kementerian PUPR Danis H Sumadilaga dalam Diskusi Forum Merdeka Barat dengan tema Mudik Bareng Guyub Rukun di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.
Danis mengungkapkan, flyover tersebut dapat dilalui 2 lajur dan satu arah pada saat arus mudik dan balik lebaran. Pada hari biasa waktu yang dibutuhkan dari Pejagan melewati empat perlintasan kereta inl sejauh 60 Km sekitar 4 jam. Namun saat mudik Lebaran tahun lalu hingga 14-16 jam.
Dengan berfungsnnya keempat flyover ini, waktu tempuh arus mudik Lebaran tahun lni diperkirakan dapat ditempuh selutar 5-6 jam.
Dari keempat flyover tersebut, Flyover Klonengan telah selesai 100 persen dan dioperaSikan penuh. Sementara tiga lainnya statusnya fungsional dikarenakan progresnya belum 100 persen. Flyover Demoleng progresnya mencapai 98 persen, Kesambi 90 persen, dan Kretek 80 persen. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More