Jakarta – Tak bisa dipungkiri, kebutuhan masyarakat jelang Lebaran dipastikan akan meningkat. Banyak kebutuhan yang harus terpenuhi. Mulai dari mudik, baju baru, zakat, dan lainnya. Kebutuhan tersebut acap kali melebihi budget yang kita miliki.
Pada akhirnya, banyak masyarakat mengambil jalan pintas untuk meminjam uang, terutama di pinjaman online (pinjol). Fenomena ini jadi celah bagi pinjol ilegal untuk beraksi menjerat para korbannya.
Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 85 platform pinjol ilegal. Salah satu modus yang diterapkan pinjol ilegal tersebut adalah salah transfer.
Menurut SWI OJK, pinjol ilegal melakukan modus dengan menghubungi seseorang yang mengaku salah transfer. Lalu, mereka akan mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik.
Selain itu, mereka juga meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
Link untuk mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut yang diduga bisa mengambil data pribadi korbannya. Mulai dari data nomor, galeri, storage, dan lainnya di smartphone.
Agar terhindar dari modus tersebut, masyarakat sejatinya harus paham dalam membedakan antara pinjol legal atau tidak. Berikut daftar 85 pinjol ilegal yang patut diwaspadai:
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More