Jakarta – Tak bisa dipungkiri, kebutuhan masyarakat jelang Lebaran dipastikan akan meningkat. Banyak kebutuhan yang harus terpenuhi. Mulai dari mudik, baju baru, zakat, dan lainnya. Kebutuhan tersebut acap kali melebihi budget yang kita miliki.
Pada akhirnya, banyak masyarakat mengambil jalan pintas untuk meminjam uang, terutama di pinjaman online (pinjol). Fenomena ini jadi celah bagi pinjol ilegal untuk beraksi menjerat para korbannya.
Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 85 platform pinjol ilegal. Salah satu modus yang diterapkan pinjol ilegal tersebut adalah salah transfer.
Menurut SWI OJK, pinjol ilegal melakukan modus dengan menghubungi seseorang yang mengaku salah transfer. Lalu, mereka akan mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik.
Selain itu, mereka juga meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
Link untuk mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut yang diduga bisa mengambil data pribadi korbannya. Mulai dari data nomor, galeri, storage, dan lainnya di smartphone.
Agar terhindar dari modus tersebut, masyarakat sejatinya harus paham dalam membedakan antara pinjol legal atau tidak. Berikut daftar 85 pinjol ilegal yang patut diwaspadai:
Jakarta - Platform transportasi online, Gojek sebagai bagian dari grup PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk… Read More
Jakarta - Indonesia dikabarkan membuka peluang untuk bergabung dengan BRICS, kelompok negara yang terdiri dari… Read More
Jakarta - Great Eastern Life Indonesia bersama dengan mitra strategisnya PT Bank OCBC NISP Tbk… Read More
Jakarta – Perhelatan musik jazz berskala internasional, International Golo Mori Jazz 2024 bakal digelar pada… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat adanya aliran modal asing keluar (capital outflow) senilai Rp6,63… Read More
Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat atau Bank Sulselbar mencatatkan… Read More