Ilustrasi: Pinjaman online (Pinjol)/istimewa
Jakarta – Tak bisa dipungkiri, kebutuhan masyarakat jelang Lebaran dipastikan akan meningkat. Banyak kebutuhan yang harus terpenuhi. Mulai dari mudik, baju baru, zakat, dan lainnya. Kebutuhan tersebut acap kali melebihi budget yang kita miliki.
Pada akhirnya, banyak masyarakat mengambil jalan pintas untuk meminjam uang, terutama di pinjaman online (pinjol). Fenomena ini jadi celah bagi pinjol ilegal untuk beraksi menjerat para korbannya.
Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 85 platform pinjol ilegal. Salah satu modus yang diterapkan pinjol ilegal tersebut adalah salah transfer.
Menurut SWI OJK, pinjol ilegal melakukan modus dengan menghubungi seseorang yang mengaku salah transfer. Lalu, mereka akan mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik.
Selain itu, mereka juga meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
Link untuk mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut yang diduga bisa mengambil data pribadi korbannya. Mulai dari data nomor, galeri, storage, dan lainnya di smartphone.
Agar terhindar dari modus tersebut, masyarakat sejatinya harus paham dalam membedakan antara pinjol legal atau tidak. Berikut daftar 85 pinjol ilegal yang patut diwaspadai:
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More