News Update

Jelang BI 7day Repo Rate, Bank Diharap Turunkan Bunga Kredit

Jakarta – Bank Indonesia (BI) berharap perbankan bisa lebih cepat merespons keputusan penurunan suku bunga acuan BI 7day Reverse Repo Rate yang saat ini sudah berada di level 4,25 persen, agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di 2018.

“Kami berharap supaya perbankan menurunkan tingkat suku bunga kredit. Diharapkan bunga kredit perumahan di 2018 bisa turun,” ujar Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Sri Noerhidajati di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.

Sebagaimana diketahui, hari ini BI tengah menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan yang salah satu keputusannya akan menetapkan besaran BI 7day Repo Rate. Keputusan tersebut akan diumumkan BI pada RDG hari kedua, yakni pada Kamis, 18 Januari 2018.

Sejak Agustus 2016 setelah BI Rate berubah nama menjadi BI 7 Day Repo Rate, pihaknya telah menurunkan suku bunga sebesar 100 basis poin (bps). Namun, terhitung sejak Januari 2016 sampai akhir Desember 2017 sudah turun sebanyak 175 bps.

Sementara itu, sejauh ini penurunan suku bunga deposito sudah sebesar 93 bps, sedangkan bunga kredit sebesar 69 persen. Meski demikian, BI tidak memiliki kewenangan memaksa perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit karena masing-masing bank memiliki kebijakan manajemen.

Umumnya, kata dia, penurunan suku bunga kredit lebih cepat disikapi oleh bank kategori BUKU 4. “Ada bank besar (BUKU 4) yang berani memberikan bunga KPR sebesar 6-5 persen untuk tiga tahun,” imbuhnya.

Dia menambahkan, BI akan memperkuat kebijakan loan to value (LTV) yang tersegmentasi dalam upaya percepatan menumbuhkan kredit properti terkait upaya mendorong ketersediaan hunian. “BI mengatur besaran uang muka KPR secara spasial,” paparnya.

BI berencana menerapkan LTV Spasial dengan menyesuaikan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL), harga tanah dan kebutuhan hunian di masing-masing daerah. Kebijakan tersebut diharapkan bisa memperkuat mitigasi risiko kredit dalam upaya menekan NPL. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More

4 mins ago

Gubernur Tegaskan Pembayaran Gaji ASN via Bank Jambi Tetap Aman

Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More

21 mins ago

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania, Ini Rinciannya

Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More

55 mins ago

Belum Ada Putusan Tunda Impor Pikap India, Agrinas Tunggu Arahan Pemerintah

Poin Penting Hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menunda impor pikap India sebanyak 105… Read More

1 hour ago

OJK: Perpanjangan Penempatan Dana Rp200 T Pacu Kredit Tumbuh hingga 12 Persen

Poin Penting Pemerintah memperpanjang tenor penempatan dana Rp200 triliun di Himbara hingga September 2026, sebelumnya… Read More

1 hour ago

Respons BRI soal Perpanjangan Dana SAL Pemerintah di Himbara

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun di Himbara, disambut positif BRI. Dana… Read More

2 hours ago