Bali – Akhir Maret 2017 ini, program pengampunan pajak (tax amnesty) akan berakhir. Setelah itu, pemerintah akan mengetatkan ikat pinggang lebih kuat (WP) yang tidak ikut aturan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muhammad Haniv, setelah ikut tax amnesty di akhir Maret tahun ini, maka Ditjen Pajak akan lebih menegakkan hukum secara massif.
“Setelah Maret akan lakukan law enforcemet sangat masif. Hati-hati bagi WP yang tidak ikut tax amnesty, WP yang menyembunyikan hartanya. karena ini masif,” ungkap Haniv, ditemui dalam acara ‘Underwriting Network 2017’ di Kuta, Bali, Jumat, 10 Maret 2017.
Haniv menyebutkan, upaya penegakan hukum secara terus meneruskan akan dijalankan dengan cara memaksimalkan pemeriksaan. Bahkan, Ditjen Pajak telah menyiapkan belasan ribu petugas pemeriksa untuk memburu WP yang menyembunyikan hartanya.
“Kita sekarang ini diperkirakan jumlah pemeriksaan kira-kira 6 ribu. Representatif kita kira-kira 11-12 ribu, itu nanti dijadikan pemeriksa semua. Tidak ada satu pun perusahaan di negara ini lepas dari mata kita nanti,” jelas Haniv.
Lanjut Haniv, petugas pemeriksa pajak akan secara serius mengejar target yang ada. Dengan begitu, WP yang bandel sangat sulit menutupi harta yang dimilikinya. “Mudah-mudahan pemeriksa kita semua bekerja sesuai aturan ada. Jangan kerja asal-asalan,” pungkas Haniv. (*)
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More