Bali – Akhir Maret 2017 ini, program pengampunan pajak (tax amnesty) akan berakhir. Setelah itu, pemerintah akan mengetatkan ikat pinggang lebih kuat (WP) yang tidak ikut aturan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muhammad Haniv, setelah ikut tax amnesty di akhir Maret tahun ini, maka Ditjen Pajak akan lebih menegakkan hukum secara massif.
“Setelah Maret akan lakukan law enforcemet sangat masif. Hati-hati bagi WP yang tidak ikut tax amnesty, WP yang menyembunyikan hartanya. karena ini masif,” ungkap Haniv, ditemui dalam acara ‘Underwriting Network 2017’ di Kuta, Bali, Jumat, 10 Maret 2017.
Haniv menyebutkan, upaya penegakan hukum secara terus meneruskan akan dijalankan dengan cara memaksimalkan pemeriksaan. Bahkan, Ditjen Pajak telah menyiapkan belasan ribu petugas pemeriksa untuk memburu WP yang menyembunyikan hartanya.
“Kita sekarang ini diperkirakan jumlah pemeriksaan kira-kira 6 ribu. Representatif kita kira-kira 11-12 ribu, itu nanti dijadikan pemeriksa semua. Tidak ada satu pun perusahaan di negara ini lepas dari mata kita nanti,” jelas Haniv.
Lanjut Haniv, petugas pemeriksa pajak akan secara serius mengejar target yang ada. Dengan begitu, WP yang bandel sangat sulit menutupi harta yang dimilikinya. “Mudah-mudahan pemeriksa kita semua bekerja sesuai aturan ada. Jangan kerja asal-asalan,” pungkas Haniv. (*)
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More
Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More