London – Young Indonesian Professionals
Association (YIPA) di Britania Raya (UK) mendukung keputusan Pemerintah Inggris untuk merubah kebijakan imigrasi dan mengembalikan visa pasca sarjana untuk para murid internasional yang tidak berkewarganegaraan Eropa dan lulus dari
perguruan tinggi di UK.
Berdasarkan rilis yang diterima, Senin, 16 September 2019, Pemerintah Inggris telah mengumumkan bahwa sarjana internasional akan diperbolehkan untuk tinggal di UK menggunakan visa kerja pasca sarjana selama dua tahun setelah kelulusan.
Keputusan ini membalikan kebijakan yang
diterapkan oleh Theresa May ketika beliau menjabat sebagai Home Secretary pada tahun 2012, dimana waktu yang diberikan kepada murid internasional untuk mencari kerja dipotong dari dua tahun ke empat bulan dalam upaya membatasi imigrasi.
Ketentuan baru ini akan mulai berlaku untuk murid-murid yang memulai studi mereka tahun depan.
YIPA UK percaya bahwa ini merupakan keputusan yang tepat dan akan membuat UK menjadi tempat yang lebih menarik bagi WNI untuk menjunjung perguruan tinggi lewat universitas ternama di Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara.
Riset oleh Universities UK menyatakan
bahwa murid internasional memberikan £26m per tahun untuk ekonomi UK.
“Kami sangat bersyukur kepada Duta Besar Indonesia di UK Dr. Rizal Sukma, Kedutaan Indonesia di London, dan Kedutaan-Kedutaan lainnya di UK yang telah bekerja keras untuk membawa kembali program dua tuhan visa kerja pasca sarjana ini,” kata Steven Marcelino, Direktur Eksekutif YIPA UK.
YIPA pun berharap bahwa kebijakan ini akan mengizinkan lebih banyak lagi orang Indonesia bertalenta untuk memulai karir mereka di UK dan bergabung dengan komunitas pemimpin masa depan YIPA UK. (*)
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More