News Update

Jawaban BEI Soal Batas Maksimal Penurunan Saham

Jakarta – PT Bursa Indonesia (BEI) membantah akan melakukan pencabutan aturan “auto rejection” batas bawah sebesar 10% menjadi simetris dengan batas atas per hari ini. Pencabutan tersebut rencana dilakukan Bursa karena melihat kondisi pasar telah stabil.

“Pencabutan “auto rejection” secara asimetris per tanggal 1 September saya gak pernah bilang. Saat ini kita masih kaji,” tegas Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI, Hamdi Hassyarbaini, ketika menyambangi wartawan, di Jakarta, tadi malam.

Lebih lanjut Hamdi mengungkapkan, pihaknya memang akan melakukan pencabutan aturan “auto rejection” batas bawah sebesar 10% menjadi simetris pada September tahun ini. Namun, untuk tanggal pastinya BEI masih belum bisa memastikan.

Pasalnya, BEI masih akan melihat data lagi. Sehingga, pengkajiannya pun masih terus dilakukan dan belum ada keputusan hingga hari ini.

“Kami masih tunggu data perdagangan per hari ini, kita akan kaji data hostoris seperti apa dari saat itu diberlakukan (25 Agustus 2015) hingga saat ini, peningkatan seperti ini. Nah dari data itu kita akan putuskan, termasuk isu global baru, jika ada yang dianggap mengakibatkan indeks turun tajam kita bisa pertimbangkan asimetris atau tidak,” terangnya.

Hamdi menambahkan, setelah pengkajian selesai, BEI juga masih harus melakukan diskusi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekedar informasi, “auto rejection” merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI.

Sejak Agustus 2015 lalu hingga saat ini, BEI menerapkan batas “auto rejection” yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa yakni rentang harga harga Rp50 hingga Rp200 memiliki “auto reject” batas atas sebesar 35% dan batas bawah sebesar 10%. Kemudian, saham dengan rentang harga Rp200 hingga Rp5.000 memiliki “auto rejection” batas atas sebesar 25% dan batas bawah sebesar 10%. Dan harga saham di atas Rp5.000 memiliki “auto reject” batas atas sebesar 20% dan batas bawah sebesar 10%. (*) Dwitya Putrra

Apriyani

Recent Posts

Kesehatan Dompet Pascalebaran: Perang, Defisit, dan Rupiah yang Terseok-seok

Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More

1 hour ago

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

3 hours ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

16 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

16 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

17 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

17 hours ago