News Update

Jawaban BEI Soal Batas Maksimal Penurunan Saham

Jakarta – PT Bursa Indonesia (BEI) membantah akan melakukan pencabutan aturan “auto rejection” batas bawah sebesar 10% menjadi simetris dengan batas atas per hari ini. Pencabutan tersebut rencana dilakukan Bursa karena melihat kondisi pasar telah stabil.

“Pencabutan “auto rejection” secara asimetris per tanggal 1 September saya gak pernah bilang. Saat ini kita masih kaji,” tegas Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI, Hamdi Hassyarbaini, ketika menyambangi wartawan, di Jakarta, tadi malam.

Lebih lanjut Hamdi mengungkapkan, pihaknya memang akan melakukan pencabutan aturan “auto rejection” batas bawah sebesar 10% menjadi simetris pada September tahun ini. Namun, untuk tanggal pastinya BEI masih belum bisa memastikan.

Pasalnya, BEI masih akan melihat data lagi. Sehingga, pengkajiannya pun masih terus dilakukan dan belum ada keputusan hingga hari ini.

“Kami masih tunggu data perdagangan per hari ini, kita akan kaji data hostoris seperti apa dari saat itu diberlakukan (25 Agustus 2015) hingga saat ini, peningkatan seperti ini. Nah dari data itu kita akan putuskan, termasuk isu global baru, jika ada yang dianggap mengakibatkan indeks turun tajam kita bisa pertimbangkan asimetris atau tidak,” terangnya.

Hamdi menambahkan, setelah pengkajian selesai, BEI juga masih harus melakukan diskusi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekedar informasi, “auto rejection” merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI.

Sejak Agustus 2015 lalu hingga saat ini, BEI menerapkan batas “auto rejection” yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa yakni rentang harga harga Rp50 hingga Rp200 memiliki “auto reject” batas atas sebesar 35% dan batas bawah sebesar 10%. Kemudian, saham dengan rentang harga Rp200 hingga Rp5.000 memiliki “auto rejection” batas atas sebesar 25% dan batas bawah sebesar 10%. Dan harga saham di atas Rp5.000 memiliki “auto reject” batas atas sebesar 20% dan batas bawah sebesar 10%. (*) Dwitya Putrra

Apriyani

Recent Posts

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

23 mins ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

54 mins ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

1 hour ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

1 hour ago

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More

1 hour ago

Gaya Hidup Menggeser Risiko Penyakit ke Usia Muda? Simak Persiapan Menghadapi Risikonya

Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More

1 hour ago