News Update

Jawaban BEI Soal Batas Maksimal Penurunan Saham

Jakarta – PT Bursa Indonesia (BEI) membantah akan melakukan pencabutan aturan “auto rejection” batas bawah sebesar 10% menjadi simetris dengan batas atas per hari ini. Pencabutan tersebut rencana dilakukan Bursa karena melihat kondisi pasar telah stabil.

“Pencabutan “auto rejection” secara asimetris per tanggal 1 September saya gak pernah bilang. Saat ini kita masih kaji,” tegas Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI, Hamdi Hassyarbaini, ketika menyambangi wartawan, di Jakarta, tadi malam.

Lebih lanjut Hamdi mengungkapkan, pihaknya memang akan melakukan pencabutan aturan “auto rejection” batas bawah sebesar 10% menjadi simetris pada September tahun ini. Namun, untuk tanggal pastinya BEI masih belum bisa memastikan.

Pasalnya, BEI masih akan melihat data lagi. Sehingga, pengkajiannya pun masih terus dilakukan dan belum ada keputusan hingga hari ini.

“Kami masih tunggu data perdagangan per hari ini, kita akan kaji data hostoris seperti apa dari saat itu diberlakukan (25 Agustus 2015) hingga saat ini, peningkatan seperti ini. Nah dari data itu kita akan putuskan, termasuk isu global baru, jika ada yang dianggap mengakibatkan indeks turun tajam kita bisa pertimbangkan asimetris atau tidak,” terangnya.

Hamdi menambahkan, setelah pengkajian selesai, BEI juga masih harus melakukan diskusi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekedar informasi, “auto rejection” merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI.

Sejak Agustus 2015 lalu hingga saat ini, BEI menerapkan batas “auto rejection” yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa yakni rentang harga harga Rp50 hingga Rp200 memiliki “auto reject” batas atas sebesar 35% dan batas bawah sebesar 10%. Kemudian, saham dengan rentang harga Rp200 hingga Rp5.000 memiliki “auto rejection” batas atas sebesar 25% dan batas bawah sebesar 10%. Dan harga saham di atas Rp5.000 memiliki “auto reject” batas atas sebesar 20% dan batas bawah sebesar 10%. (*) Dwitya Putrra

Apriyani

Recent Posts

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

19 mins ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

14 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

15 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

17 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

18 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

18 hours ago