Gara-gara label ‘Prop 65 Warning’ pihak Sidomuncul mengaku dirugikan, karena secara fakta pemeriksaan di BPOM, produk Tolak Angin aman dikonsumsi. Dwitya Putra
Jakarta – CEO PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (Sidomuncul) Irwan Hidayat siap memanggil distributor produk ‘Tolak Angin’ di negara bagian California, Amerika Serikat terkait pelabelan ‘Prop 65 Warning’ pada produk tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi pemberitan di media sosial bahwa produk Tolak Angin mengandung logam berat.
“Kita akan datangkan mereka (distributor) pada Selasa depan untuk menjelaskan secara lengkap, kepada wartawan kenapa mereka memasang label itu” kata Irwan di kantor BPOM Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2015.
Menurut Irwan hal ini sangat merugikan pihaknya, karena secara fakta pemeriksaan di BPOM, produk Tolak Angin bagus untuk dikonsumsi dan aman. Apa lagi produk ini juga dipasarkan di negara bagian Amerika lainnya.
“Di wilayah Amerika lainnya produk ini (Tolak Angin) juga dipasarkan, tapi tidak diberi label ‘Prop 65 Warning’. Hanya di California saja,” jelas Irwan.
Bahkan lanjut Irwan, berdasarkan pemeriksaan BPOM, dari 39 sample produk Tolak Angin yang diambil dari beberapa titik wilayah di Indonesia, produk ini masuk dalam produk bermutu, dan tidak ditemukan kandungan mercury, maupun logam berat lainnya. (*) @dwitya_putra14
Jakarta - Pemerintah mendukung langkah SCG, pemimpin bisnis regional dengan beragam unit usaha, dalam mendorong… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, mengungkapkan rencana… Read More
Jakarta – PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk (BTPN) resmi mengganti nama menjadi Sumitomo Mitsui Banking Corporation… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil, Selasa,… Read More
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)… Read More
Jakarta - Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More