Gara-gara label ‘Prop 65 Warning’ pihak Sidomuncul mengaku dirugikan, karena secara fakta pemeriksaan di BPOM, produk Tolak Angin aman dikonsumsi. Dwitya Putra
Jakarta – CEO PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (Sidomuncul) Irwan Hidayat siap memanggil distributor produk ‘Tolak Angin’ di negara bagian California, Amerika Serikat terkait pelabelan ‘Prop 65 Warning’ pada produk tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi pemberitan di media sosial bahwa produk Tolak Angin mengandung logam berat.
“Kita akan datangkan mereka (distributor) pada Selasa depan untuk menjelaskan secara lengkap, kepada wartawan kenapa mereka memasang label itu” kata Irwan di kantor BPOM Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2015.
Menurut Irwan hal ini sangat merugikan pihaknya, karena secara fakta pemeriksaan di BPOM, produk Tolak Angin bagus untuk dikonsumsi dan aman. Apa lagi produk ini juga dipasarkan di negara bagian Amerika lainnya.
“Di wilayah Amerika lainnya produk ini (Tolak Angin) juga dipasarkan, tapi tidak diberi label ‘Prop 65 Warning’. Hanya di California saja,” jelas Irwan.
Bahkan lanjut Irwan, berdasarkan pemeriksaan BPOM, dari 39 sample produk Tolak Angin yang diambil dari beberapa titik wilayah di Indonesia, produk ini masuk dalam produk bermutu, dan tidak ditemukan kandungan mercury, maupun logam berat lainnya. (*) @dwitya_putra14
Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More
Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More
Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More
Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More
Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More
Poin Penting Akuntan harus menjaga kredibilitas laporan, integritas, dan tata kelola untuk kepercayaan pasar. IAI… Read More