Keuangan

Jasaraharja Putera Siap jadi Inisiator Asuransi TPL

Jakarta – PT Jasaraharja Putera atau JRP Insurance menyambut baik adanya wacana terkait dengan asuransi wajib kendaraan bermotor atau asuransi third party liability (TPL) yang diperkirakan akan berlaku mulai Januari 2025.

Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, mengatakan bahwa, pihaknya saat ini telah mempersiapkan diri sebagai salah satu inisiator penyelenggara asuransi TPL, di mana JRP Insurance sendiri telah memiliki produk asuransi TPL sebagai produk yang melindungi pengendara dari risiko ganti rugi property damage pihak ketiga.

“Hari ini kami inisiasi untuk property damagenya untuk risiko terhadap masyarakat, pihak ketiganya itu yang dikelola oleh Jasaraharja Putera, jadi gabungan, jadi body injurynya itu akan dikelola oleh Jasa Raharja dan property damage-nya itu dikelola oleh Jasaraharja Putera,” ucap Abdul kepada media di Jakarta, 24 Oktober 2024.

Baca juga: RI Ketinggalan, Asuransi Wajib TPL Sudah Lama Diterapkan di Negara Lain

Lebih lanjut, Abdul menambahkan, untuk gambaran skema iuran yang akan diimplementasikan dalam asuransi TPL tersebut sangat sederhana, yakni mulai dari Rp20.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp10.000 kendaraan bermotor roda empat yang dibayarkan setiap satu tahun sekali.

“Sangat simple, ya (iuran). Jadi, kalau misalnya motor itu hanya Rp20.000-an lah. Kemudian, juga mobil itu hanya Rp100.000-an dan sudah memberikan perlindungan mereka terhadap pihak ketiganya itu, per kendaraan dalam setahun. Jadi, sangat simple,” imbuhnya.

Adapun, persiapan yang telah dilakukan pihak Jasaraharja Putera. Salah satunya adalah melakukan kerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) melalui aplikasi Gaspol sebagai wadah untuk memberikan informasi terkait kecelakaan, hingga pelayanan klaimnya.

“Kami juga sudah siap juga. Artinya, respons kami, kami juga sudah punya partner lagi untuk pelayanan klaim-nya. Sehingga kalau dapat informasi secara cepat terhadap kecelakaan itu, respons kami juga cukup-cukup cepat,” ujar Abdul.

Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan Penerapan Asuransi Wajib TPL

Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa, seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi TPL per Januari 2025.

Namun, untuk saat ini OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan asuransi TPL untuk diterbitkan, sebagai acuan skema premi maupun klaim bagi perusahaan asuransi nantinya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BNI Tawarkan Diskon Belanja Ramadhan hingga Rp70.000 di Berbagai Ritel Modern

Poin Penting BNI menghadirkan promo “Ramadan Berlomba Kebaikan Bersama BNI” dengan diskon belanja hingga Rp70.000.… Read More

58 mins ago

Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More

2 hours ago

Angkot Puncak Bogor Libur 5 Hari saat Lebaran, Kompensasi Rp1 Juta Disalurkan via Bank BJB

Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More

2 hours ago

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

2 hours ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

2 hours ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

2 hours ago