Keuangan

Jasaraharja Putera Siap jadi Inisiator Asuransi TPL

Jakarta – PT Jasaraharja Putera atau JRP Insurance menyambut baik adanya wacana terkait dengan asuransi wajib kendaraan bermotor atau asuransi third party liability (TPL) yang diperkirakan akan berlaku mulai Januari 2025.

Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, mengatakan bahwa, pihaknya saat ini telah mempersiapkan diri sebagai salah satu inisiator penyelenggara asuransi TPL, di mana JRP Insurance sendiri telah memiliki produk asuransi TPL sebagai produk yang melindungi pengendara dari risiko ganti rugi property damage pihak ketiga.

“Hari ini kami inisiasi untuk property damagenya untuk risiko terhadap masyarakat, pihak ketiganya itu yang dikelola oleh Jasaraharja Putera, jadi gabungan, jadi body injurynya itu akan dikelola oleh Jasa Raharja dan property damage-nya itu dikelola oleh Jasaraharja Putera,” ucap Abdul kepada media di Jakarta, 24 Oktober 2024.

Baca juga: RI Ketinggalan, Asuransi Wajib TPL Sudah Lama Diterapkan di Negara Lain

Lebih lanjut, Abdul menambahkan, untuk gambaran skema iuran yang akan diimplementasikan dalam asuransi TPL tersebut sangat sederhana, yakni mulai dari Rp20.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp10.000 kendaraan bermotor roda empat yang dibayarkan setiap satu tahun sekali.

“Sangat simple, ya (iuran). Jadi, kalau misalnya motor itu hanya Rp20.000-an lah. Kemudian, juga mobil itu hanya Rp100.000-an dan sudah memberikan perlindungan mereka terhadap pihak ketiganya itu, per kendaraan dalam setahun. Jadi, sangat simple,” imbuhnya.

Adapun, persiapan yang telah dilakukan pihak Jasaraharja Putera. Salah satunya adalah melakukan kerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) melalui aplikasi Gaspol sebagai wadah untuk memberikan informasi terkait kecelakaan, hingga pelayanan klaimnya.

“Kami juga sudah siap juga. Artinya, respons kami, kami juga sudah punya partner lagi untuk pelayanan klaim-nya. Sehingga kalau dapat informasi secara cepat terhadap kecelakaan itu, respons kami juga cukup-cukup cepat,” ujar Abdul.

Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan Penerapan Asuransi Wajib TPL

Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa, seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi TPL per Januari 2025.

Namun, untuk saat ini OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan asuransi TPL untuk diterbitkan, sebagai acuan skema premi maupun klaim bagi perusahaan asuransi nantinya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

9 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

10 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

13 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

14 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

14 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

14 hours ago