Keuangan

Jasaraharja Putera Siap jadi Inisiator Asuransi TPL

Jakarta – PT Jasaraharja Putera atau JRP Insurance menyambut baik adanya wacana terkait dengan asuransi wajib kendaraan bermotor atau asuransi third party liability (TPL) yang diperkirakan akan berlaku mulai Januari 2025.

Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, mengatakan bahwa, pihaknya saat ini telah mempersiapkan diri sebagai salah satu inisiator penyelenggara asuransi TPL, di mana JRP Insurance sendiri telah memiliki produk asuransi TPL sebagai produk yang melindungi pengendara dari risiko ganti rugi property damage pihak ketiga.

“Hari ini kami inisiasi untuk property damagenya untuk risiko terhadap masyarakat, pihak ketiganya itu yang dikelola oleh Jasaraharja Putera, jadi gabungan, jadi body injurynya itu akan dikelola oleh Jasa Raharja dan property damage-nya itu dikelola oleh Jasaraharja Putera,” ucap Abdul kepada media di Jakarta, 24 Oktober 2024.

Baca juga: RI Ketinggalan, Asuransi Wajib TPL Sudah Lama Diterapkan di Negara Lain

Lebih lanjut, Abdul menambahkan, untuk gambaran skema iuran yang akan diimplementasikan dalam asuransi TPL tersebut sangat sederhana, yakni mulai dari Rp20.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp10.000 kendaraan bermotor roda empat yang dibayarkan setiap satu tahun sekali.

“Sangat simple, ya (iuran). Jadi, kalau misalnya motor itu hanya Rp20.000-an lah. Kemudian, juga mobil itu hanya Rp100.000-an dan sudah memberikan perlindungan mereka terhadap pihak ketiganya itu, per kendaraan dalam setahun. Jadi, sangat simple,” imbuhnya.

Adapun, persiapan yang telah dilakukan pihak Jasaraharja Putera. Salah satunya adalah melakukan kerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) melalui aplikasi Gaspol sebagai wadah untuk memberikan informasi terkait kecelakaan, hingga pelayanan klaimnya.

“Kami juga sudah siap juga. Artinya, respons kami, kami juga sudah punya partner lagi untuk pelayanan klaim-nya. Sehingga kalau dapat informasi secara cepat terhadap kecelakaan itu, respons kami juga cukup-cukup cepat,” ujar Abdul.

Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan Penerapan Asuransi Wajib TPL

Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa, seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi TPL per Januari 2025.

Namun, untuk saat ini OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan asuransi TPL untuk diterbitkan, sebagai acuan skema premi maupun klaim bagi perusahaan asuransi nantinya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

IMI Bersama IFG, JRP Insurance dan Wuling Dorong Pengguna Asuransi TPL

Jakarta - Ikatan Motor Indonesia (IMI) pada hari ini, 24 Oktober 2024 melakukan kerja sama… Read More

4 mins ago

TUGU Jadi Asuransi Umum dengan Likuiditas Paling Solid, Ini Buktinya

Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance/TUGU) tercatat sebagai perusahaan asuransi umum… Read More

41 mins ago

Rencana Pemutihan Utang, CIMB Minta Komunikasi: Cegah Moral Hazard!

Bogor – Presiden RI Prabowo Subianto bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan utang bagi… Read More

1 hour ago

BI Resmi Perpanjang DP 0 Persen Kendaraan Bermotor: Beli Mobil Sekarang, Bayar Nanti!

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pelonggaran makroprudensial yakni ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan… Read More

2 hours ago

Transisi Energi, Pertamina Tetap Layani BBM

Jakarta – Transisi energi dari bahan bakar fosil ke listrik atau bahan bakar berkelanjutan masih… Read More

3 hours ago

Bukan Lansia, 62 Persen Lebih Kasus Fraud Menimpa Generasi U-40!

Bali - Roger Kuo selaku Chief Executive Officer (CEO) salah satu perusahaan penyedia solusi keamanan… Read More

4 hours ago