Jakarta – Pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting bagi pemerintah. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang lalai membayar PKB, sehingga mengurangi potensi pendapatan daerah.
Berdasarkan data Jasa Raharja sampai dengan Desember 2021 terdapat 40 juta atau sekitar 39% dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum membayar PKB. Adapun potensi pendapatan daerah yang hilang dari PKB yang tidak dibayarkan tersebut bisa mencapai triliunan rupiah.
Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, seandainya seluruh pemilik dari 103 juta kendaraan bermotor tersebut taat membayar PKB, maka potensi pendapatan yang diterima daerah seluruh Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp180 triliun. Namun, berdasarkan data yang diterimanya, rata-rata kontribusi PKB dari total pendapatan daerah baru mencapai 40%.
“Kalau kita perhitungkan dengan kemungkinan bisa mendapatkan PAD seluruh Indonesia (dari PKB) lebih dari Rp180 triliun,” ungkap Rivan dalam dalam CEO Sharing bertajuk “The Inspiring Leadership In Winning Digital Era Competition” yang diselenggarakan Infobank di Hotel Shangri-La Jakarta, 12 April 2023.
Sebagai informasi, salah satu komponen yang terdapat dalam PKB adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dari pungutan ini kemudian Jasa Raharja memberikan dukungan keuangan atau santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan perawatan medis dan rehabilitasi.
Maka, ketika masyarakat tidak membayar PKB yang termasuk dalam sumber pendanaan SWDKLLJ, hal tersebut dapat berdampak pada ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Tarif SWDKLLJ bervariasi tergantung dari jenis kendaraan, dengan pungutan terbesar adalah Rp168 ribu.
Salah satu daerah yang kontribusi PKB nya masih rendah yaitu Sumatera Utara. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemprov Sumut mengungkapkan pada tahun 2021, dari total 7,12 juta kendaraan bermotor yang ada, hanya 29% atau 2,05 juta kendaraan yang membayar pajak. Maka tidak heran, kata Rivan di Indonesia banyak masyarakat yang melakukan jual beli kendaraan tetapi belum membayar PKB.
“Hanya di Indonesia yang jual mobil pajaknya mati. Padahal ketika pajak mati kendaraan itu adalah ilegal,” ungkapnya. (*) Dicky F.
Suasana saat acara customer gathering bertajuk “The New Way Local Currencies Transaction”, yang digelar di… Read More
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024… Read More
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyoroti pentingnya mendorong konsumsi di kalangan masyarakat… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 6 November 2024, ditutup merosot 1,44… Read More
Depok – PT BNI Sekuritas bersama Tomoro Coffee dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Sekolah… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengajak nasabah, khususnya para pelaku usaha… Read More