Ekonomi dan Bisnis

Jasa Raharja Ungkap Potensi Pendapatan Daerah dari PKB Bisa Ratusan Triliun

Jakarta – Pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting bagi pemerintah. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang lalai membayar PKB, sehingga mengurangi potensi pendapatan daerah.

Berdasarkan data Jasa Raharja sampai dengan Desember 2021 terdapat 40 juta atau sekitar 39% dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum membayar PKB. Adapun potensi pendapatan daerah yang hilang dari PKB yang tidak dibayarkan tersebut bisa mencapai triliunan rupiah.

Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, seandainya seluruh pemilik dari 103 juta kendaraan bermotor tersebut taat membayar PKB, maka potensi pendapatan yang diterima daerah seluruh Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp180 triliun. Namun, berdasarkan data yang diterimanya, rata-rata kontribusi PKB dari total pendapatan daerah baru mencapai 40%.

“Kalau kita perhitungkan dengan kemungkinan bisa mendapatkan PAD seluruh Indonesia (dari PKB) lebih dari Rp180 triliun,” ungkap Rivan dalam dalam CEO Sharing bertajuk “The Inspiring Leadership In Winning Digital Era Competition” yang diselenggarakan Infobank di Hotel Shangri-La Jakarta, 12 April 2023.

Sebagai informasi, salah satu komponen yang terdapat dalam PKB adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dari pungutan ini kemudian Jasa Raharja memberikan dukungan keuangan atau santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan perawatan medis dan rehabilitasi.

Maka, ketika masyarakat tidak membayar PKB yang termasuk dalam sumber pendanaan SWDKLLJ, hal tersebut dapat berdampak pada ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Tarif SWDKLLJ bervariasi tergantung dari jenis kendaraan, dengan pungutan terbesar adalah Rp168 ribu.

Salah satu daerah yang kontribusi PKB nya masih rendah yaitu Sumatera Utara. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemprov Sumut mengungkapkan pada tahun 2021, dari total 7,12 juta kendaraan bermotor yang ada, hanya 29% atau 2,05 juta kendaraan yang membayar pajak. Maka tidak heran, kata Rivan di Indonesia banyak masyarakat yang melakukan jual beli kendaraan tetapi belum membayar PKB.

“Hanya di Indonesia yang jual mobil pajaknya mati. Padahal ketika pajak mati kendaraan itu adalah ilegal,” ungkapnya. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

11 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

13 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

14 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

14 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago