Ekonomi dan Bisnis

Jasa Raharja Ungkap Potensi Pendapatan Daerah dari PKB Bisa Ratusan Triliun

Jakarta – Pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting bagi pemerintah. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang lalai membayar PKB, sehingga mengurangi potensi pendapatan daerah.

Berdasarkan data Jasa Raharja sampai dengan Desember 2021 terdapat 40 juta atau sekitar 39% dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum membayar PKB. Adapun potensi pendapatan daerah yang hilang dari PKB yang tidak dibayarkan tersebut bisa mencapai triliunan rupiah.

Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, seandainya seluruh pemilik dari 103 juta kendaraan bermotor tersebut taat membayar PKB, maka potensi pendapatan yang diterima daerah seluruh Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp180 triliun. Namun, berdasarkan data yang diterimanya, rata-rata kontribusi PKB dari total pendapatan daerah baru mencapai 40%.

“Kalau kita perhitungkan dengan kemungkinan bisa mendapatkan PAD seluruh Indonesia (dari PKB) lebih dari Rp180 triliun,” ungkap Rivan dalam dalam CEO Sharing bertajuk “The Inspiring Leadership In Winning Digital Era Competition” yang diselenggarakan Infobank di Hotel Shangri-La Jakarta, 12 April 2023.

Sebagai informasi, salah satu komponen yang terdapat dalam PKB adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dari pungutan ini kemudian Jasa Raharja memberikan dukungan keuangan atau santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan perawatan medis dan rehabilitasi.

Maka, ketika masyarakat tidak membayar PKB yang termasuk dalam sumber pendanaan SWDKLLJ, hal tersebut dapat berdampak pada ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Tarif SWDKLLJ bervariasi tergantung dari jenis kendaraan, dengan pungutan terbesar adalah Rp168 ribu.

Salah satu daerah yang kontribusi PKB nya masih rendah yaitu Sumatera Utara. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemprov Sumut mengungkapkan pada tahun 2021, dari total 7,12 juta kendaraan bermotor yang ada, hanya 29% atau 2,05 juta kendaraan yang membayar pajak. Maka tidak heran, kata Rivan di Indonesia banyak masyarakat yang melakukan jual beli kendaraan tetapi belum membayar PKB.

“Hanya di Indonesia yang jual mobil pajaknya mati. Padahal ketika pajak mati kendaraan itu adalah ilegal,” ungkapnya. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

9 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

11 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

18 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

20 hours ago