Jakarta – Pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting bagi pemerintah. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang lalai membayar PKB, sehingga mengurangi potensi pendapatan daerah.
Berdasarkan data Jasa Raharja sampai dengan Desember 2021 terdapat 40 juta atau sekitar 39% dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum membayar PKB. Adapun potensi pendapatan daerah yang hilang dari PKB yang tidak dibayarkan tersebut bisa mencapai triliunan rupiah.
Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, seandainya seluruh pemilik dari 103 juta kendaraan bermotor tersebut taat membayar PKB, maka potensi pendapatan yang diterima daerah seluruh Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp180 triliun. Namun, berdasarkan data yang diterimanya, rata-rata kontribusi PKB dari total pendapatan daerah baru mencapai 40%.
“Kalau kita perhitungkan dengan kemungkinan bisa mendapatkan PAD seluruh Indonesia (dari PKB) lebih dari Rp180 triliun,” ungkap Rivan dalam dalam CEO Sharing bertajuk “The Inspiring Leadership In Winning Digital Era Competition” yang diselenggarakan Infobank di Hotel Shangri-La Jakarta, 12 April 2023.
Sebagai informasi, salah satu komponen yang terdapat dalam PKB adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dari pungutan ini kemudian Jasa Raharja memberikan dukungan keuangan atau santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan perawatan medis dan rehabilitasi.
Maka, ketika masyarakat tidak membayar PKB yang termasuk dalam sumber pendanaan SWDKLLJ, hal tersebut dapat berdampak pada ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Tarif SWDKLLJ bervariasi tergantung dari jenis kendaraan, dengan pungutan terbesar adalah Rp168 ribu.
Salah satu daerah yang kontribusi PKB nya masih rendah yaitu Sumatera Utara. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemprov Sumut mengungkapkan pada tahun 2021, dari total 7,12 juta kendaraan bermotor yang ada, hanya 29% atau 2,05 juta kendaraan yang membayar pajak. Maka tidak heran, kata Rivan di Indonesia banyak masyarakat yang melakukan jual beli kendaraan tetapi belum membayar PKB.
“Hanya di Indonesia yang jual mobil pajaknya mati. Padahal ketika pajak mati kendaraan itu adalah ilegal,” ungkapnya. (*) Dicky F.
Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More
Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More
Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More
Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More
Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More