Keuangan

Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Rp1,33 Triliun di Semester I-2022

Jakarta – Sepanjang semester I-2022, Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas secara nasional sebesar Rp1,33 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 15,1% dari tahun 2021, dan naik 3% dari tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19, yang tercatat Rp1,24 triliun.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan, kenaikan jumlah santunan itu, diakibatkan karena angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di periode semester 1-2022 lebih tinggi, bahkan dibanding dengan periode yang sama 2019, atau sebelum pandemi Covid-19.

Tahun ini, jumlah santunan terhadap korban meninggal dunia, kata Rivan, yakni sebesar Rp687 miliar, atau naik 0,1% dari periode yang sama tahun 2019. Sedangkan untuk korban luka, cacat tetap, ambulance, dan P3K, jumlah santunannya Rp646 miliar, atau naik 17,6% dari 2019.

“Secara keseluruhan, jumlah santunan yang telah diserahkan Jasa Raharja, yakni Rp1,33 triliun, atau meningkat 3,0% dibanding periode yang sama 2019,” kata Rivan, di Jakarta, dikutip Jumat, 16 September 2022.

Berdasarkan data santunan Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas, didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor, yakni 77,55%, truk 11,05% dan mobil pribadi 9,17%. “Ini tentu menjadi perhatian kita semua, untuk bagaimana bersama-sama bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ungkap Rivan.

Rivan mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu waspada dan patuh terhadap aturan berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan di jalan raya. Dia juga menyampaikan, agar korban, mapun keluarga korban yang dirawat di rumah sakit, memahami proses pengobatan yang dijalani.

“Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan bantuan pengadaan sarana pencegahan kecelakaan, melaksanakan mudik gratis, dan melakukan pelatihan penanganan gawat darurat (PPGD),” papar Rivan.

Saat ini, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 2.453 rumah sakit atau 100% dari rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan.

Tak hanya itu, melalui transformasi digital, kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia juga semakin cepat, yakni hanya 1 hari 5 jam setelah tanggal kecelakaan, atau 4 jam lebih cepat dari tahun 2019. “Sedangkan rata-rata kecepatan berkasnya, yakni 11 menit 47 detik, lebih cepat 4 menit dibanding 2019,” ujar Rivan. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK: Perkembangan AI di 2026 Jadi Peluang Bisnis Modal Ventura

Poin Penting OJK menilai perkembangan AI di 2026 menjadi peluang strategis bagi industri modal ventura,… Read More

4 mins ago

IHSG Ditutup Menguat di Atas 8.900, Bahan Baku dan Properti Jadi Penopang

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,72 persen ke level 8.948,30 dengan nilai transaksi Rp33,54 triliun… Read More

25 mins ago

Belanja Nasional 2025 Moncer, Produk Lokal Sumbang Transaksi Besar

Poin Penting Event Belanja Nasional 2025 mencatat transaksi Rp122,28 triliun hingga 5 Januari 2026, melampaui… Read More

39 mins ago

Tak Semua Pegawai SPPG Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN Sesuai Perpres MBG

Poin Penting BGN menegaskan tidak semua pegawai atau relawan SPPG Program MBG dapat diangkat sebagai… Read More

55 mins ago

Saingi Malaysia, RI Siap Bangun Ekosistem Semikonduktor Senilai USD125 Miliar

Poin Penting Pemerintah telah menyetujui pengembangan ekosistem semikonduktor agar Indonesia mampu menyaingi Malaysia di industri… Read More

1 hour ago

Defisit APBN 2025 Nyaris 3 Persen, DPR Dorong Optimalisasi Pajak Sektor Strategis

Poin Penting Defisit APBN 2025 mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92 persen PDB, melampaui target awal… Read More

1 hour ago