Ekonomi dan Bisnis

Jasa Raharja Targetkan Untuk Terus Jadi Akselerator Kinerja Unggul

Jakarta – Jasa Raharja menargetkan untuk terus menjadi akselerator kinerja unggul. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono pada peringatan puncak HUT ke-61 Jasa Raharja.

“Bentuk perlindungan terbaik ini adalah amanah yang harus kita pegang dan laksanakan dengan sepenuh hati, baik dari langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan melalui program-program edukasi dan pencegahan kecelakaan, dan program-program edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajibannya,” jelas Rivan dalam keterangannya di Jakarta.

Jasa Raharja juga terus memperkuat fundamental perusahaan terutama pelayanan kepada masyarakat selaku perusahaan yang diamanatkan oleh UU untuk memberikan perlindungan dasar. Upaya tersebut telah didukung oleh penguatan-penguatan yang telah dilakukan

Salah satunya adalah digitalisasi proses bisnis melalui aplikasi JRKu yang lebih mutakhir. Lalu, perusahaan juga melakukan integrasi sistem informasi perusahaan, sumber daya manusia dengan JR Leadership Academy dan sharing knowledge dan learning yang lebih tepat sasaran, tata kelola kegiatan perusahaan di SIAPmobile Ver. 2.0, dan penguatan-penguatan internal lainnya untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Hingga 31 Desember 2021, berdasarkan perhitungan asumsi sementara, perusahaan berhasil membukukan laba sebesar Rp1,64 triliun, tumbuh sebesar 9,29% dibandingkan tahun 2020, dengan return on asset (ROA) sebesar 13,37% dan return on equity (ROE) sebesar 14,15%.

Nilai aset perusahaan juga berhasil tumbuh 2,47% sepanjang tahun lalu menjadi sebesar Rp 15,29 triliun. Sementara itu, nilai ekuitas (unaudited) tumbuh 2,28% menjadi Rp 11,75 triliun. Dengan ekuitas sebesar itu, rasio risk based capital (RBC) perusahaan di atas 700%, jauh di atas ketentuan regulator yang menetapkan 120%.

Sebagai informasi, Jasa Raharja memjamin kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, kecelakaan yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan penggantian kerugian materiil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

11 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

11 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

11 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

13 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

14 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

17 hours ago