Ekonomi dan Bisnis

Jasa Raharja Targetkan Untuk Terus Jadi Akselerator Kinerja Unggul

Jakarta – Jasa Raharja menargetkan untuk terus menjadi akselerator kinerja unggul. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono pada peringatan puncak HUT ke-61 Jasa Raharja.

“Bentuk perlindungan terbaik ini adalah amanah yang harus kita pegang dan laksanakan dengan sepenuh hati, baik dari langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan melalui program-program edukasi dan pencegahan kecelakaan, dan program-program edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajibannya,” jelas Rivan dalam keterangannya di Jakarta.

Jasa Raharja juga terus memperkuat fundamental perusahaan terutama pelayanan kepada masyarakat selaku perusahaan yang diamanatkan oleh UU untuk memberikan perlindungan dasar. Upaya tersebut telah didukung oleh penguatan-penguatan yang telah dilakukan

Salah satunya adalah digitalisasi proses bisnis melalui aplikasi JRKu yang lebih mutakhir. Lalu, perusahaan juga melakukan integrasi sistem informasi perusahaan, sumber daya manusia dengan JR Leadership Academy dan sharing knowledge dan learning yang lebih tepat sasaran, tata kelola kegiatan perusahaan di SIAPmobile Ver. 2.0, dan penguatan-penguatan internal lainnya untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Hingga 31 Desember 2021, berdasarkan perhitungan asumsi sementara, perusahaan berhasil membukukan laba sebesar Rp1,64 triliun, tumbuh sebesar 9,29% dibandingkan tahun 2020, dengan return on asset (ROA) sebesar 13,37% dan return on equity (ROE) sebesar 14,15%.

Nilai aset perusahaan juga berhasil tumbuh 2,47% sepanjang tahun lalu menjadi sebesar Rp 15,29 triliun. Sementara itu, nilai ekuitas (unaudited) tumbuh 2,28% menjadi Rp 11,75 triliun. Dengan ekuitas sebesar itu, rasio risk based capital (RBC) perusahaan di atas 700%, jauh di atas ketentuan regulator yang menetapkan 120%.

Sebagai informasi, Jasa Raharja memjamin kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, kecelakaan yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan penggantian kerugian materiil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Pemerintah Dukung Langkah SCG Turunkan Emisi 51,5 Persen pada 2045

Jakarta - Pemerintah mendukung langkah SCG, pemimpin bisnis regional dengan beragam unit usaha, dalam mendorong… Read More

34 mins ago

Veronica Tan Siapkan Platform Inovatif untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Jakarta - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, mengungkapkan rencana… Read More

1 hour ago

BTPN Resmi Ubah Nama jadi Bank SMBC Indonesia

Jakarta – PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk (BTPN) resmi mengganti nama menjadi Sumitomo Mitsui Banking Corporation… Read More

2 hours ago

Di KTT G20, Prabowo Tegaskan Komitmen Penanggulangan Kelaparan dan Kemiskinan

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil, Selasa,… Read More

2 hours ago

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Ini Respons Maybank Indonesia

Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)… Read More

2 hours ago

Tolak PPN 12 Persen, Siap-siap 5 Juta Buruh Bakal Gelar Mogok Nasional

Jakarta - Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

2 hours ago