Ekonomi dan Bisnis

Jasa Raharja Targetkan Untuk Terus Jadi Akselerator Kinerja Unggul

Jakarta – Jasa Raharja menargetkan untuk terus menjadi akselerator kinerja unggul. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono pada peringatan puncak HUT ke-61 Jasa Raharja.

“Bentuk perlindungan terbaik ini adalah amanah yang harus kita pegang dan laksanakan dengan sepenuh hati, baik dari langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan melalui program-program edukasi dan pencegahan kecelakaan, dan program-program edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajibannya,” jelas Rivan dalam keterangannya di Jakarta.

Jasa Raharja juga terus memperkuat fundamental perusahaan terutama pelayanan kepada masyarakat selaku perusahaan yang diamanatkan oleh UU untuk memberikan perlindungan dasar. Upaya tersebut telah didukung oleh penguatan-penguatan yang telah dilakukan

Salah satunya adalah digitalisasi proses bisnis melalui aplikasi JRKu yang lebih mutakhir. Lalu, perusahaan juga melakukan integrasi sistem informasi perusahaan, sumber daya manusia dengan JR Leadership Academy dan sharing knowledge dan learning yang lebih tepat sasaran, tata kelola kegiatan perusahaan di SIAPmobile Ver. 2.0, dan penguatan-penguatan internal lainnya untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Hingga 31 Desember 2021, berdasarkan perhitungan asumsi sementara, perusahaan berhasil membukukan laba sebesar Rp1,64 triliun, tumbuh sebesar 9,29% dibandingkan tahun 2020, dengan return on asset (ROA) sebesar 13,37% dan return on equity (ROE) sebesar 14,15%.

Nilai aset perusahaan juga berhasil tumbuh 2,47% sepanjang tahun lalu menjadi sebesar Rp 15,29 triliun. Sementara itu, nilai ekuitas (unaudited) tumbuh 2,28% menjadi Rp 11,75 triliun. Dengan ekuitas sebesar itu, rasio risk based capital (RBC) perusahaan di atas 700%, jauh di atas ketentuan regulator yang menetapkan 120%.

Sebagai informasi, Jasa Raharja memjamin kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, kecelakaan yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan penggantian kerugian materiil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

13 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

14 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

14 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

14 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

15 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

16 hours ago