Info Anda

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban KM Cahaya Arafah

 

Ternate – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, pada Selasa, (26/7), menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan kapal motor Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera, beberapa waktu lalu.

Dewi mengatakan, seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Hal tersebut, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui penjaminan asuransi sosial korban kecelakaan.

Sebagaimana hasil laporan pencarian dari Tim SAR gabungan, dari 77 korban, 66 dinyatakan selamat, 10 orang meninggal dunia, dan 1 orang masih dinyatakan hilang, namun telah teridentifikasi. Dari hasil pendataan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada 11 ahli waris korban yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Dewi, usai melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban di Ternate.

Sebagaimana diketahui, bahwa KM Cahaya Arafah dilaporkan tenggelam di Perairan Pulau Tokaka, Halmahera Selatan saat berlayar dari Ternate menuju Gane Barat. KM Cahaya Arafah berangkat dari Pelabuhan Bastiong Ternate pada Senin sekitar pukul 08.30 WIT, dan dilaporkan tenggelam sekitar pukul 18.12 WIT.

Pencarian korban telah dilakukan selama 7 hari. Dalam mendukung pencarian korban, Tim SAR gabungan telah mengerahkan 18 armada, di antaranya KN SAR 237 Pandudewanata, KP Gamalama XXX-3002, KAL Tidore III-14-11, KRI 527 Teluk Wondama, KRI 853 Tatihu, KRI 854 Layaran, KRI 867 Albakora, dan KNP 358.

Jasa Raharja juga turut terlibat dalam tim gabungan, guna melakukan pendataan korban dan ahli waris korban, sehingga diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin. Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui UndangUndang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

PHE OSES Resmi Salurkan Gas Bumi Ke PLTGU Cilegon

Jakarta -  PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More

5 hours ago

Transformasi Aset, PLN Integrasikan Tata Kelola Arsip dan Dokumen Digital

Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More

6 hours ago

Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Dukung Peningkatan Kinerja Keselamatan

Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More

7 hours ago

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

10 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

14 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

15 hours ago