Info Anda

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban KM Cahaya Arafah

 

Ternate – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, pada Selasa, (26/7), menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan kapal motor Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera, beberapa waktu lalu.

Dewi mengatakan, seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Hal tersebut, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui penjaminan asuransi sosial korban kecelakaan.

Sebagaimana hasil laporan pencarian dari Tim SAR gabungan, dari 77 korban, 66 dinyatakan selamat, 10 orang meninggal dunia, dan 1 orang masih dinyatakan hilang, namun telah teridentifikasi. Dari hasil pendataan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada 11 ahli waris korban yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Dewi, usai melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban di Ternate.

Sebagaimana diketahui, bahwa KM Cahaya Arafah dilaporkan tenggelam di Perairan Pulau Tokaka, Halmahera Selatan saat berlayar dari Ternate menuju Gane Barat. KM Cahaya Arafah berangkat dari Pelabuhan Bastiong Ternate pada Senin sekitar pukul 08.30 WIT, dan dilaporkan tenggelam sekitar pukul 18.12 WIT.

Pencarian korban telah dilakukan selama 7 hari. Dalam mendukung pencarian korban, Tim SAR gabungan telah mengerahkan 18 armada, di antaranya KN SAR 237 Pandudewanata, KP Gamalama XXX-3002, KAL Tidore III-14-11, KRI 527 Teluk Wondama, KRI 853 Tatihu, KRI 854 Layaran, KRI 867 Albakora, dan KNP 358.

Jasa Raharja juga turut terlibat dalam tim gabungan, guna melakukan pendataan korban dan ahli waris korban, sehingga diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin. Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui UndangUndang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Turun 0,47 Persen

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 9 April 2025, belum mampu… Read More

50 seconds ago

Pasar Modal Tambah 1 Juta Investor Baru, Mayoritas Ritel

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat adanya pertumbuhan jumlah investor saham berdasarkan Single Investor… Read More

7 mins ago

Efek Domino Tarif AS-China, Pasar Keuangan Diprediksi Tetap Volatil

Jakarta – Kepala Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro menilai pasar keuangan global masih akan bergerak volatil sepanjang… Read More

38 mins ago

Presiden Prabowo Perintahkan Penghapusan Kuota Impor, Ini Alasannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar kuota impor, terutama terhadap komoditas yang menyangkut… Read More

58 mins ago

Rapor Bank Index 2024 Biru! Raup Laba Rp170,31 Miliar, Tumbuh di Atas Industri

Jakarta – Menutup 2024, Bank Index Selindo (Bank Index) mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 8,29… Read More

59 mins ago

CFX Catat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp11,24 Triliun di Maret 2025

Jakarta – Tren pertumbuhan transaksi produk deviratif kripto memperlihatkan tren yang positif dari bulan ke… Read More

1 hour ago