Pemalang – Kecelakaan maut yang melibatkan minibus dan truk terjadi di Jalan Umum Pantura, sekitar Jembatan Kali Waluh, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat, 1 April 2022.
Dari informasi yang diterima kronologi kejadian bermula saat kendaraan truk nomor polisi P-9762-UY melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di tempat kejadian kendaraan oleng ke kanan. Pada saat bersamaan dari arah timur ke barat melaju minibus bernomor polisi K-1041-KT. Karena jarak terlalu dekat terjadi benturan.
Berdasarkan data yang dihimpun sampai dengan saat ini tercatat 5 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis tersebut, sementara 3 orang mengalami luka berat dan 1 orang mengalami luka ringan. Para korban meninggal dan luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang.
Jasa Raharja bergerak cepat menangani para korban kecelakaan tragis yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB itu. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pemalang untuk mendatangi lokasi kejadian dan RSU Siaga Medika Pemalang untuk melakukan pendataan para korban.
Untuk korban meninggal dunia Petugas Jasa Raharja juga langsung berkoordinasi untuk melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris korban meninggal dunia dengan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pati dan Perwakilan Probolinggo Jawa Timur, sesuai domisili masing-masing.
“Seluruh korban baik yang meninggal dunia atau mengalami luka-luka mendapat santunan dari Jasa Raharja. Dan dalam waktu kurang dari 24 jam santunan ke lima korban meninggal dunia sudah kita serahkan kepada seluruh ahli waris,” ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, dikutip 2 April 2022.
“Kecepatan pelayanan ini tentunya berkat digitalisasi proses pelayanan santunan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, Rumah Sakit Ditjen Dukcapil, dan perbankan, sehingga memangkas proses birokrasi,” tambah Rivan.
Ia terangkan, untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20.000.000 per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.
Seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” tutup Rivan. (*) Steven Widjaja
Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More
Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai… Read More
Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More