Info Anda

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Pemalang

Pemalang – Kecelakaan maut yang melibatkan minibus dan truk terjadi di Jalan Umum Pantura, sekitar Jembatan Kali Waluh, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat, 1 April 2022.

Dari informasi yang diterima kronologi kejadian bermula  saat kendaraan truk nomor polisi P-9762-UY melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di tempat kejadian kendaraan oleng ke kanan. Pada saat bersamaan dari arah timur ke barat  melaju minibus bernomor polisi K-1041-KT. Karena jarak  terlalu dekat terjadi benturan.

Berdasarkan data yang dihimpun sampai dengan saat ini tercatat 5 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis tersebut, sementara 3 orang mengalami luka berat dan 1  orang mengalami luka ringan. Para korban meninggal dan luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang.

Jasa Raharja bergerak cepat menangani para korban  kecelakaan tragis yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB itu. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pemalang untuk  mendatangi lokasi kejadian dan RSU Siaga Medika Pemalang untuk melakukan pendataan para korban.

Untuk korban meninggal dunia Petugas Jasa Raharja juga langsung berkoordinasi untuk melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris korban meninggal dunia dengan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pati dan Perwakilan Probolinggo Jawa Timur, sesuai domisili masing-masing.

“Seluruh korban baik yang  meninggal dunia atau   mengalami luka-luka mendapat santunan dari Jasa Raharja. Dan dalam waktu kurang dari 24 jam santunan ke lima korban meninggal dunia sudah kita serahkan kepada seluruh ahli waris,” ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, dikutip 2 April 2022.

“Kecepatan pelayanan ini tentunya berkat digitalisasi proses pelayanan santunan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, Rumah Sakit Ditjen Dukcapil, dan perbankan, sehingga memangkas proses birokrasi,” tambah Rivan.

Ia terangkan, untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20.000.000 per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

Seluruh korban mendapat  santunan Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu  Lintas Jalan dimana sumber  dananya  berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan  oleh pemilik kendaraan pada  saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan  SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” tutup Rivan. (*) Steven Widjaja

 

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

9 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

10 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

11 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

11 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

12 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

12 hours ago