Yogyakarta – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (6/2) di Jl Mangunan Imogiri Kab Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.
Menanggapi hal ini, Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG memastikan bahwa seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Jaminan ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut,” jelas Rivan pada keterangannya 7 Februari 2022.
Ia menambahkan, 13 korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017. Nantinya, santunan ini diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris.
“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekalipun,” papar Rivan.
Santunan sendiri merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Jasa Raharja berpesan kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum untuk memastikan memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah. Operator atau pengusaha angkutan umum juga wajib menyetorkan iuran yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket/ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More