News Update

Jasa Raharja Pastikan Laka Bus di Imogiri Mendapat Santunan

Yogyakarta – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (6/2) di Jl Mangunan Imogiri Kab Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.

Menanggapi hal ini, Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG memastikan bahwa seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Jaminan ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut,” jelas Rivan pada keterangannya 7 Februari 2022.

Ia menambahkan, 13 korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017. Nantinya, santunan ini diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris.

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekalipun,” papar Rivan.

Santunan sendiri merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.

Jasa Raharja berpesan kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum untuk memastikan memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah. Operator atau pengusaha angkutan umum juga wajib menyetorkan iuran yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket/ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

23 mins ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

58 mins ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

14 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

15 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

18 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

19 hours ago