Nasional

Jasa Raharja Pastikan Jamin Santunan Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya Hingga Rp50 Juta per Jiwa

Jakarta – PT Jasa Raharja memastikan akan menjamin seluruh korban kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan Commuterline Bandung Raya di petak jalan Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat (5/1) pukul 06:03 WIB.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menegaskan bahwa bagi seluruh korban jiwa maupun luka-luka nantinya akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja. Di mana, saat ini Jasa Raharja bersama dengan PT KAI telah berada di lokasi kecelakaan untuk melakukan identifikasi.

Baca juga: Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Bandung Raya di Cicalengka, KAI Gerak Cepat Evakuasi Penumpang

“Kami pastikan bahwa semua penumpang terjamin, karena memang antara Jasa Raharja dan KAI sudah menjalin kerja sama sangat lama dan semua penumpang kereta api dipastikan terjamin oleh Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Adapun, Rivan menjelaskan, besaran santunan yang diberikan kepada korban luka-luka maksimal Rp20 juta dan santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Baca juga: Jasa Raharja Luncurkan Pedoman Penanganan Kecelakaan Nasional

Sebagai informasi, terdapat empat korban meninggal dunia yang diantaranya adalah Masinis, Asisten Masinis, Pramugara, dan Petugas Keamanan. Sedangkan, untuk korban luka-luka hingga saat ini terdapat 22 penumpang. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Perang Timur Tengah Guncang Rantai Pasok Global, Indonesia Dinilai Punya Peluang

Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More

49 mins ago

OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More

1 hour ago

Jadwal Operasional Bank Danamon saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More

1 hour ago

THR Datang Setahun Sekali, Bagaimana Agar Tidak Habis Sehari?

Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More

2 hours ago

Insan Tugure Berbagi di Ramadhan, 300 Paket Sembako Disalurkan

Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More

2 hours ago

Perang AS-Iran Masih Memanas, Rupiah Dibuka Melemah

Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More

3 hours ago