Info Anda

Jasa Raharja Imbau Masyarakat Untuk Taat Membayar Pajak Kendaraannya

Jakarta — PT Jasa Raharja mengimbau kepada setiap pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak kendaraannya tepat waktu.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, pajak kendaraan bermotor (PKB) berperan penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Selain itu, PKB memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.

Nantinya, biaya perawatan korban akan ditanggung oleh dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui Jasa Raharja. SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.

“Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ,” ujar Dewi di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Biaya pungutan SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Untuk sepeda motor dengan besaran silinder 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas kapasitas mesin 250 cc Rp80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp73.000 hingga Rp163.000.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulan senilai Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta.

Selain itu, ada pula santunan korban cacat tetap senilai Rp50 juta dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.

Adapun, bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan biaya penguburan senilai Rp4 juta. Menurut Dewi, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat. Hal itulah yang melandasi semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.

“Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” pungkasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rilis Laporan LPSI Triwulan II 2024, OJK Ingatkan 2 Risiko Ini ke Perbankan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) triwulan II 2024… Read More

30 mins ago

IHSG Dibuka pada Zona Merah ke Level 7.151

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Sekarang Segram Dibanderol Segini

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Melemah, Simak 4 Saham Rekomendasi Analis

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

3 hours ago

PLN Perkuat Kolaborasi dan Pendanaan Global untuk Capai Target 75 GW Pembangkit EBT

Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More

16 hours ago

Additiv-Syailendra Capital Perluas Distribusi Produk Keuangan

Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More

16 hours ago