Info Anda

Jasa Raharja Imbau Masyarakat Untuk Taat Membayar Pajak Kendaraannya

Jakarta — PT Jasa Raharja mengimbau kepada setiap pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak kendaraannya tepat waktu.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, pajak kendaraan bermotor (PKB) berperan penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Selain itu, PKB memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.

Nantinya, biaya perawatan korban akan ditanggung oleh dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui Jasa Raharja. SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.

“Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ,” ujar Dewi di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Biaya pungutan SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Untuk sepeda motor dengan besaran silinder 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas kapasitas mesin 250 cc Rp80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp73.000 hingga Rp163.000.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulan senilai Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta.

Selain itu, ada pula santunan korban cacat tetap senilai Rp50 juta dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.

Adapun, bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan biaya penguburan senilai Rp4 juta. Menurut Dewi, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat. Hal itulah yang melandasi semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.

“Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” pungkasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

7 mins ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

18 mins ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

3 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

4 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

4 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

5 hours ago