Jakarta – PT Jasa Marga Tbk (Jasa Marga) akan menerbitkan obligasi global (global bond) berdenominasi rupiah dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun.
Direktur Keuangan Jasa Marga, Donny Arsal mengatakan, penerbitan global bond berdenominasi rupiah merupakan yang pertama kali, sehingga saat ini masih dalam tahap pendalaman terkait peraturan dan lain-lainnya.
“Ini kami tawarkan ke luar negeri, nilainya nanti disampaikan, mungkin sekitar 200 juta dolar AS sampai 300 juta dolar AS,” kata Donny di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2017.
Donny sendiri mengakui saat ini pihaknya sedang mematangkan segala kebutuhan dan diharapkan dapat diterbitkan pada tahun ini untuk memenuhi kebutuhan modal perseroan dalam pengerjaan beberapa proyek jalan tol.
“Kalau memungkinkan diterbitkan tahun ini, dimana saat ini masih ada 16 proyek yang sedang jalan. Penggunaan dana global bond bentuk rupiah nanti disesuaikan proyek mana yang membutuhkan dana,” ujar Donny.
Dalam pengerjaan beberapa proyek, kata Donny, perseroan membutuhkan total dana mencapai Rp8 triliun, yang akan dipenuhi dari kas internal dan eksternal. Salah satunya melalui global bond bentuk rupiah.
“Kami juga akan sekuritisasi pendapatan tol Jagorawi dengan target Rp2 triliun. Jika global bond tidak bisa, kami dapat lakukan pinjaman perbankan, obligasi dalam negeri atau terbitkan sukuk,” tutupnya. (*)
Depok - KB Bank Syariah (KBBS) memberikan dukungan kepada pengusaha UMKM dalam pengembangan usaha mereka… Read More
Suasana saat BTN menggelar kegiatan khitanan Massal dan Santunan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa di… Read More
Jakarta - Menjelang gelaran Proliga 2025, Bank Mandiri secara resmi memperkenalkan tim voli putri profesional… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu keempat Desember 2024, aliran modal asing keluar atau capital… Read More
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More