Keuangan

Jangkau Sektor Informal, OJK: Pentingnya Harmonisasi Dapen Sukarela dan Wajib

Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya kebijakan harmonisasi antara skema pensiun sukarela dan wajib untuk meningkatkan inklusi dan memperluas cakupan dana pensiun (dapen), termasuk pada sektor informal. Ini dilandasi oleh data OJK yang menunjukkan porsi pekerja informal di Indonesia yang sekitar 58 persen, belum ter-cover program dana pensiun.

Harmonisasi skema pensiun sukarela dan wajib juga diperuntukkan untuk meningkatkan manfaat pensiun yang masih rendah di Indonesia. Para pensiunan saat ini menerima manfaat pensiun sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir saat masih aktif bekerja, jauh di bawah standar International Labour Organization (ILO) yang sebesar 40 persen. 

Nantinya, melalui harmonisasi skema pensiun sukarela dan wajib, program dapen akan bersifat wajib sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Dipandang Ideal, OJK Targetkan Pertumbuhan Aset Dana Pensiun 10 Persen Tiap Tahun

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan harmonisasi seluruh program pensiun ini dilakukan pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

Ogi berharap, melalui harmonisasi skema pensiun itu, lembaga yang menyelenggarakan program pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dapat memperluas cakupan kepesertaannya. 

“Lalu yang wajib, baik itu BPJS TK, maupun untuk ASN seperti TASPEN dan ASABRI, juga diharapkan terus berkembang. Jadi, gimana upaya-upaya untuk harmonisasi program pensiun, antara lain kemungkinan adanya program iuran tambahan ke depan, dapat mendorong penerimaan manfaat pensiun yang lebih besar bagi para pensiunan,” sebutnya saat ditemui pada acara International Organization of Pension Supervisors (IOPS) Annual Meetings 2024 di Legian, Bali, Selasa, 19 November 2024.

Baca juga: Kontribusi Dana Pensiun Hanya 5 Persen dari PDB, OJK Siapkan Strategi Ini

Dalam rangka mewujudkan rencana kebijakan harmonisasi skema pensiun sukarela dan wajib, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur program pensiun tambahan wajib tersebut. PP itu nantinya akan mengatur ketentuan batasan upah yang dikenakan, termasuk berapa persen potongan yang dikenakan dari gaji pekerja.

Ketika dimintai keterangan terkait progress rancangan peraturan pemerintah tersebut, Ogi mengatakan bahwa pihak pemerintah, melalui kementerian terkait, masih belum merilis update terbarunya.

“Peraturan pemerintahnya belum dijelaskan. Itu masih di kementerian terkait. OJK kan tugasnya mengawasi, dari kementerian terkait yang belum (finalisasi PP),” imbuh Ogi. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Recent Posts

AAJI Buka Pencalonan Ketua Baru, Siapa Kandidatnya?

Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More

6 hours ago

AAJI Beberkan Alasan Penunjukan 2 Plt Ketua Sekaligus

Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More

8 hours ago

Dana Riset Naik Jadi Rp12 T, DPR Apresiasi Langkah Prabowo Temui 1.200 Rektor

Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More

9 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 2 Persen Lebih, Hampir Seluruh Saham Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Menguat 1,55 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp16.512 T

Poin Penting IHSG menguat 1,55 persen sepekan dan ditutup di level 9.075,40, sekaligus mencetak rekor… Read More

11 hours ago

1 Dekade Modalku, Salurkan Pendanaan Rp9,2 Triliun ke 74 Ribu UKM

Poin Penting Modalku menyalurkan pendanaan Rp9,2 triliun kepada lebih dari 74 ribu UKM sejak berdiri… Read More

11 hours ago