Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Zulfikar)
Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya kebijakan harmonisasi antara skema pensiun sukarela dan wajib untuk meningkatkan inklusi dan memperluas cakupan dana pensiun (dapen), termasuk pada sektor informal. Ini dilandasi oleh data OJK yang menunjukkan porsi pekerja informal di Indonesia yang sekitar 58 persen, belum ter-cover program dana pensiun.
Harmonisasi skema pensiun sukarela dan wajib juga diperuntukkan untuk meningkatkan manfaat pensiun yang masih rendah di Indonesia. Para pensiunan saat ini menerima manfaat pensiun sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir saat masih aktif bekerja, jauh di bawah standar International Labour Organization (ILO) yang sebesar 40 persen.
Nantinya, melalui harmonisasi skema pensiun sukarela dan wajib, program dapen akan bersifat wajib sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: Dipandang Ideal, OJK Targetkan Pertumbuhan Aset Dana Pensiun 10 Persen Tiap Tahun
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan harmonisasi seluruh program pensiun ini dilakukan pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Ogi berharap, melalui harmonisasi skema pensiun itu, lembaga yang menyelenggarakan program pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dapat memperluas cakupan kepesertaannya.
“Lalu yang wajib, baik itu BPJS TK, maupun untuk ASN seperti TASPEN dan ASABRI, juga diharapkan terus berkembang. Jadi, gimana upaya-upaya untuk harmonisasi program pensiun, antara lain kemungkinan adanya program iuran tambahan ke depan, dapat mendorong penerimaan manfaat pensiun yang lebih besar bagi para pensiunan,” sebutnya saat ditemui pada acara International Organization of Pension Supervisors (IOPS) Annual Meetings 2024 di Legian, Bali, Selasa, 19 November 2024.
Baca juga: Kontribusi Dana Pensiun Hanya 5 Persen dari PDB, OJK Siapkan Strategi Ini
Dalam rangka mewujudkan rencana kebijakan harmonisasi skema pensiun sukarela dan wajib, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur program pensiun tambahan wajib tersebut. PP itu nantinya akan mengatur ketentuan batasan upah yang dikenakan, termasuk berapa persen potongan yang dikenakan dari gaji pekerja.
Ketika dimintai keterangan terkait progress rancangan peraturan pemerintah tersebut, Ogi mengatakan bahwa pihak pemerintah, melalui kementerian terkait, masih belum merilis update terbarunya.
“Peraturan pemerintahnya belum dijelaskan. Itu masih di kementerian terkait. OJK kan tugasnya mengawasi, dari kementerian terkait yang belum (finalisasi PP),” imbuh Ogi. (*) Steven Widjaja
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More