Aplikasi PLN Mobile memberikan kemudahan layanan kelistrikan dalam genggaman mulai dari pembelian token, pembayaran listrik, pasang baru, tambah daya, sampai pengaduan di mana saja.
Jakarta – Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal-II 2025 di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
“Stimulus ekonomi kuartal II-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resmi, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Diskon Tarif Listrik dan Tiket Pesawat per 5 Juni 2025, Simak Detailnya
“Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” imbuhnya.
Terdapat tiga jenis diskon transportasi yang berlaku selama dua bulan pada masa libur sekolah, yakni awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.
Diskon tersebut meliputi diskon tiket kereta sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui PPN DTP sebesar 6 persen, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.
Pemerintah memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 Juta pengendara, selama dua bulan masa liburan sekolah, yakni awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.
Skema program ini mengikuti pola yang diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Lebaran.
Baca juga: Bos BI Beberkan Alasan Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen
Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA.
Skema diskon serupa pernah diterapkan pada Januari-Februari 2025. Program ini akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Pemerintah menambah nilai Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan.
Selain itu, bantuan pangan berupa 10 kg beras juga diberikan untuk jumlah KPM yang sama. Program ini dijalankan oleh Kementerian Sosial dan Bapanas, bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, serta BULOG, dan berlaku selama Juni–Juli 2025.
Baca juga: Link dan Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Simak Tahapan Lanjutannya di Sini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP daerah, serta kepada 3,4 juta guru honorer.
Program ini berlangsung selama dua bulan, yakni Juni–Juli 2025.
Pemerintah memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk pekerja di sektor padat karya.
Program ini berlaku selama enam bulan, yaitu Agustus 2025 hingga Januari 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Allianz Indonesia memperkuat kanal keagenan (ASN) dan bancassurance melalui kickoff awal 2026 untuk… Read More
Poin Penting BRI menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) senilai Rp500 miliar, menjadi yang pertama di… Read More
Poin Penting Pelaporan SPT via Coretax capai 126.796 SPT hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00… Read More
Poin Penting DBS Bank memproyeksikan IHSG menguat ke level 9.800 pada 2026, ditopang fundamental pasar… Read More
Poin Penting IHSG berbalik menguat pada pembukaan perdagangan 13 Januari 2026, naik 0,56 persen ke… Read More
Poin Penting Produksi minyak Venezuela rendah, invansi AS tak berdampak besar ke harga energi global.… Read More