Perbankan dan Keuangan

Jangan Sampai UMKM Terjebak Bunga Tinggi Pinjol, Begini Saran Perbankan

Jakarta – Di zaman serba canggih ini, semua hal bisa dilakukan dengan mudah. Begitu pun dengan permodalan, masyarakat khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha lebih leluasa mendapatkan pinjaman. Salah satunya dengan memanfaatkan platform pinjaman online (pinjol). 

Kehadiran industri fintech (pinjol) dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. Sayangnya, pelaku UMKM yang tergiur pinjol pada akhirnya banyak yang terlilit hutang. Bisa jadi, produk yang dijual kurang laku di pasaran. 

Head of Emerging Business Banking CIMB Niaga Tony Tardjo mengatakan, pinjol merupakan salah satu fenomena yang menarik untuk bisa dikaji lebih dalam. Di mana, masyarakat perlu mendapat pemahaman lebih terkait pinjol.

Baca juga: Ramai-Ramai Warga ‘Serang’ Pinjol Ilegal, Pinjam Uang Tapi Ogah Bayar

“Tentunya, jika kita lihat dari pihak OJK banyak memberikan edukasi. Jadi, tidak semua pinjol juga jelek, tergantung kebutuhannya.  Mau itu pinjol, pinjaman dari bank, atau pinjaman dari teman,“ kata Tony Tardjo dikutip di Jakarta, 11 Juli 2023.

Menurutnya, penting bagi setiap pelaku UMKM yang hendak menggunakan pinjol untuk mengetahui dengan jelas segala persyaratan yang berlaku. Misalnya saja, menyangkut sumber pembiayaan, besaran bunga yang dibayar hingga cara pembayaran seperti apa. Jangan sampai UMKM terjebak dengan bunga tinggi.

“Jika ada pengusaha yang membutuhkan dana maka mereka bebas memilih asalkan bijaksana,” pungkasnya.

Berdasarkan data OJK, pada Mei 2023, fintech peer to peer (P2P) lending mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan sebesar 28,11% yoy menjadi sebesar Rp51,46 triliun.

Baca juga: OJK Ungkap 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

Pertumbuhan tersebut diikuti dengan meningkatnya kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP90). Pada Mei 2023, TWP90 naik menjadi 3,36%, di mana jumlah tersebut lebih tinggi dari bulan sebelumnya, yakni 2,82%.

Untuk itu, OJK terus melakukan pelbagai sosialisasi bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026 Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

56 mins ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

1 hour ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

1 hour ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

1 hour ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

2 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

5 hours ago