Perbankan dan Keuangan

Jangan Sampai UMKM Terjebak Bunga Tinggi Pinjol, Begini Saran Perbankan

Jakarta – Di zaman serba canggih ini, semua hal bisa dilakukan dengan mudah. Begitu pun dengan permodalan, masyarakat khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha lebih leluasa mendapatkan pinjaman. Salah satunya dengan memanfaatkan platform pinjaman online (pinjol). 

Kehadiran industri fintech (pinjol) dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. Sayangnya, pelaku UMKM yang tergiur pinjol pada akhirnya banyak yang terlilit hutang. Bisa jadi, produk yang dijual kurang laku di pasaran. 

Head of Emerging Business Banking CIMB Niaga Tony Tardjo mengatakan, pinjol merupakan salah satu fenomena yang menarik untuk bisa dikaji lebih dalam. Di mana, masyarakat perlu mendapat pemahaman lebih terkait pinjol.

Baca juga: Ramai-Ramai Warga ‘Serang’ Pinjol Ilegal, Pinjam Uang Tapi Ogah Bayar

“Tentunya, jika kita lihat dari pihak OJK banyak memberikan edukasi. Jadi, tidak semua pinjol juga jelek, tergantung kebutuhannya.  Mau itu pinjol, pinjaman dari bank, atau pinjaman dari teman,“ kata Tony Tardjo dikutip di Jakarta, 11 Juli 2023.

Menurutnya, penting bagi setiap pelaku UMKM yang hendak menggunakan pinjol untuk mengetahui dengan jelas segala persyaratan yang berlaku. Misalnya saja, menyangkut sumber pembiayaan, besaran bunga yang dibayar hingga cara pembayaran seperti apa. Jangan sampai UMKM terjebak dengan bunga tinggi.

“Jika ada pengusaha yang membutuhkan dana maka mereka bebas memilih asalkan bijaksana,” pungkasnya.

Berdasarkan data OJK, pada Mei 2023, fintech peer to peer (P2P) lending mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan sebesar 28,11% yoy menjadi sebesar Rp51,46 triliun.

Baca juga: OJK Ungkap 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

Pertumbuhan tersebut diikuti dengan meningkatnya kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP90). Pada Mei 2023, TWP90 naik menjadi 3,36%, di mana jumlah tersebut lebih tinggi dari bulan sebelumnya, yakni 2,82%.

Untuk itu, OJK terus melakukan pelbagai sosialisasi bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

2 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

3 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

6 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

6 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

7 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

9 hours ago