Perbankan dan Keuangan

Jangan Sampai UMKM Terjebak Bunga Tinggi Pinjol, Begini Saran Perbankan

Jakarta – Di zaman serba canggih ini, semua hal bisa dilakukan dengan mudah. Begitu pun dengan permodalan, masyarakat khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha lebih leluasa mendapatkan pinjaman. Salah satunya dengan memanfaatkan platform pinjaman online (pinjol). 

Kehadiran industri fintech (pinjol) dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. Sayangnya, pelaku UMKM yang tergiur pinjol pada akhirnya banyak yang terlilit hutang. Bisa jadi, produk yang dijual kurang laku di pasaran. 

Head of Emerging Business Banking CIMB Niaga Tony Tardjo mengatakan, pinjol merupakan salah satu fenomena yang menarik untuk bisa dikaji lebih dalam. Di mana, masyarakat perlu mendapat pemahaman lebih terkait pinjol.

Baca juga: Ramai-Ramai Warga ‘Serang’ Pinjol Ilegal, Pinjam Uang Tapi Ogah Bayar

“Tentunya, jika kita lihat dari pihak OJK banyak memberikan edukasi. Jadi, tidak semua pinjol juga jelek, tergantung kebutuhannya.  Mau itu pinjol, pinjaman dari bank, atau pinjaman dari teman,“ kata Tony Tardjo dikutip di Jakarta, 11 Juli 2023.

Menurutnya, penting bagi setiap pelaku UMKM yang hendak menggunakan pinjol untuk mengetahui dengan jelas segala persyaratan yang berlaku. Misalnya saja, menyangkut sumber pembiayaan, besaran bunga yang dibayar hingga cara pembayaran seperti apa. Jangan sampai UMKM terjebak dengan bunga tinggi.

“Jika ada pengusaha yang membutuhkan dana maka mereka bebas memilih asalkan bijaksana,” pungkasnya.

Berdasarkan data OJK, pada Mei 2023, fintech peer to peer (P2P) lending mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan sebesar 28,11% yoy menjadi sebesar Rp51,46 triliun.

Baca juga: OJK Ungkap 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

Pertumbuhan tersebut diikuti dengan meningkatnya kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP90). Pada Mei 2023, TWP90 naik menjadi 3,36%, di mana jumlah tersebut lebih tinggi dari bulan sebelumnya, yakni 2,82%.

Untuk itu, OJK terus melakukan pelbagai sosialisasi bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat 0,52 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More

2 hours ago

Harga Emas Hari Ini (25/2): Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Antam Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Melemah di Rentang 8.200-8.250

Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More

2 hours ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

13 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

14 hours ago