Ilustrasi: Pinjaman online (Pinjol)/istimewa
Jakarta – Di zaman serba canggih ini, semua hal bisa dilakukan dengan mudah. Begitu pun dengan permodalan, masyarakat khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha lebih leluasa mendapatkan pinjaman. Salah satunya dengan memanfaatkan platform pinjaman online (pinjol).
Kehadiran industri fintech (pinjol) dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. Sayangnya, pelaku UMKM yang tergiur pinjol pada akhirnya banyak yang terlilit hutang. Bisa jadi, produk yang dijual kurang laku di pasaran.
Head of Emerging Business Banking CIMB Niaga Tony Tardjo mengatakan, pinjol merupakan salah satu fenomena yang menarik untuk bisa dikaji lebih dalam. Di mana, masyarakat perlu mendapat pemahaman lebih terkait pinjol.
Baca juga: Ramai-Ramai Warga ‘Serang’ Pinjol Ilegal, Pinjam Uang Tapi Ogah Bayar
“Tentunya, jika kita lihat dari pihak OJK banyak memberikan edukasi. Jadi, tidak semua pinjol juga jelek, tergantung kebutuhannya. Mau itu pinjol, pinjaman dari bank, atau pinjaman dari teman,“ kata Tony Tardjo dikutip di Jakarta, 11 Juli 2023.
Menurutnya, penting bagi setiap pelaku UMKM yang hendak menggunakan pinjol untuk mengetahui dengan jelas segala persyaratan yang berlaku. Misalnya saja, menyangkut sumber pembiayaan, besaran bunga yang dibayar hingga cara pembayaran seperti apa. Jangan sampai UMKM terjebak dengan bunga tinggi.
“Jika ada pengusaha yang membutuhkan dana maka mereka bebas memilih asalkan bijaksana,” pungkasnya.
Berdasarkan data OJK, pada Mei 2023, fintech peer to peer (P2P) lending mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan sebesar 28,11% yoy menjadi sebesar Rp51,46 triliun.
Baca juga: OJK Ungkap 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
Pertumbuhan tersebut diikuti dengan meningkatnya kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP90). Pada Mei 2023, TWP90 naik menjadi 3,36%, di mana jumlah tersebut lebih tinggi dari bulan sebelumnya, yakni 2,82%.
Untuk itu, OJK terus melakukan pelbagai sosialisasi bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More