Jakarta – Entitas pinjaman online (pinjol) ilegal kerapkali muncul dan menawarkan layanan tanpa izin dari otoritas, hingga meresahkan masyarakat karena menimbulkan pelbagai masalah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meminta masyarakat untuk waspada akan maraknya tawaran-tawaran pinjol diberbagai lini media sosial.
Baca juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?
Lantas, bagaimana cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal agar tidak merugikan masyarakat? Jika Anda bingung, berikut langkah mudah melakukannya.
1. Cara cek pinjol legal atau ilegal di website OJK
Cara cek pinjol ilegal dan legal yang terdaftar melalui laman OJK adalah :
Apabila nama pinjol ada dalam daftar, berarti pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK.
2. Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp OJK
Anda juga bisa cek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
3. Cara cek pinjol legal atau ilegal di OJK melalui telepon 157 atau e-mail
Baca juga: Gara-Gara Sindrom FOMO, Banyak Milenial Terjerat Pinjol Ilegal
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi @ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Itulah daftar pinjol legal dan ilegal hingga Juli 2023, serta cara cek pinjol legal dan ilegal OJK. Ingat, jauhi pinjol ilegal dan gunakan pinjol legal agar lebih aman. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More