Keuangan

Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Mudah Cek Pinjol Legal dan Ilegal

Jakarta – Entitas pinjaman online (pinjol) ilegal kerapkali muncul dan menawarkan layanan tanpa izin dari otoritas, hingga meresahkan masyarakat karena menimbulkan  pelbagai masalah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meminta masyarakat untuk waspada akan maraknya tawaran-tawaran pinjol diberbagai lini media sosial. 

Baca juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

Lantas, bagaimana cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal agar tidak merugikan masyarakat? Jika Anda bingung, berikut langkah mudah melakukannya.

1. Cara cek pinjol legal atau ilegal di website OJK

Cara cek pinjol ilegal dan legal yang terdaftar melalui laman OJK adalah :

  • Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

Apabila nama pinjol ada dalam daftar, berarti pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK.

2. Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp OJK

Anda juga bisa cek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
  • Misalnya “pinjol.com”
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Cara cek pinjol legal atau ilegal di OJK melalui telepon 157 atau e-mail

Baca juga: Gara-Gara Sindrom FOMO, Banyak Milenial Terjerat Pinjol Ilegal

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi @ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Itulah daftar pinjol legal dan ilegal hingga Juli 2023, serta cara cek pinjol legal dan ilegal OJK. Ingat, jauhi pinjol ilegal dan gunakan pinjol legal agar lebih aman. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

7 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

8 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

10 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

14 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

18 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

19 hours ago