Keuangan

Jangan Sampai Terjebak, Perjanjian Polis Harus Dipahami

Jakarta – Maraknya kasus-kasus penipuan oleh oknum agen asuransi kepada nasabahnya, khususnya pada produk unit link, memicu masyarakat Indonesia maupun calon pemegang polis asuransi saat ini harus berhati-hati dalam memilih produk asuransi terutama ketika membaca ketentuan polis.

Melihat hal itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menegaskan bahwa di dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) 6 Tahun 2022 telah disampaikan bagi pelaku jasa keuangan industri asuransi harus secara jelas memberi ringkasan informasi produk kepada calon konsumen atau nasabah.

“Nah ini yang harus disampaikan yang mengadu ke kita atau yang merasa tertipu dibohongi itu orang-orang yang pintar, berlatar belakang hukum, orang–orang yang sebenernya paham tetapi mungkin nggak punya waktu membaca dengan baik. Pada saat menjual itu trust ngga pada sales agen di lapangan yang menjelaskan itu penjelasannya sangat menarik,” ucap Sarjito dalam Business Talk yang digelar Infobanknews, Selasa, 16 Mei 2023.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa, pencegahan kasus penipuan asuransi tersebut pun dapat dicegah dari sisi masyarakat Indonesia sendiri yang perlu membaca secara mendetail rincian polis produk yang akan dipilihnya.

“Bahwa kita masyarakat Indonesia harus berubah, jangan giliran bermasalah lapor ke OJK, makanya harus baca klausulnya seperti apa kalau misal ngga sepakat yaudah jangan. Jangan sampai terjebak,” imbuhnya.

Sehingga, dalam hal ini OJK pun menjelaskan kepada pelaku jasa keuangan untuk menyampaikan hak dan kewajiban kepada calon nasabahnya secara transparan, dan juga risiko-risiko apa saja yang akan muncul ke depannya, tidak hanya sebatas menyampaikan keuntungannya.

“Ini baik buat industri asuransi dan baik juga buat konsumen, kita harus menjaga kondisi dimana pertumbuhan industri asuransi harus tetap tumbuh berkembang dengan tetap melindungi konsumen dan masyarakat,” ujar Sarjito. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

1 hour ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

2 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

2 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

3 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

4 hours ago