Keuangan

Jangan Sampai Terjebak, Perjanjian Polis Harus Dipahami

Jakarta – Maraknya kasus-kasus penipuan oleh oknum agen asuransi kepada nasabahnya, khususnya pada produk unit link, memicu masyarakat Indonesia maupun calon pemegang polis asuransi saat ini harus berhati-hati dalam memilih produk asuransi terutama ketika membaca ketentuan polis.

Melihat hal itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menegaskan bahwa di dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) 6 Tahun 2022 telah disampaikan bagi pelaku jasa keuangan industri asuransi harus secara jelas memberi ringkasan informasi produk kepada calon konsumen atau nasabah.

“Nah ini yang harus disampaikan yang mengadu ke kita atau yang merasa tertipu dibohongi itu orang-orang yang pintar, berlatar belakang hukum, orang–orang yang sebenernya paham tetapi mungkin nggak punya waktu membaca dengan baik. Pada saat menjual itu trust ngga pada sales agen di lapangan yang menjelaskan itu penjelasannya sangat menarik,” ucap Sarjito dalam Business Talk yang digelar Infobanknews, Selasa, 16 Mei 2023.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa, pencegahan kasus penipuan asuransi tersebut pun dapat dicegah dari sisi masyarakat Indonesia sendiri yang perlu membaca secara mendetail rincian polis produk yang akan dipilihnya.

“Bahwa kita masyarakat Indonesia harus berubah, jangan giliran bermasalah lapor ke OJK, makanya harus baca klausulnya seperti apa kalau misal ngga sepakat yaudah jangan. Jangan sampai terjebak,” imbuhnya.

Sehingga, dalam hal ini OJK pun menjelaskan kepada pelaku jasa keuangan untuk menyampaikan hak dan kewajiban kepada calon nasabahnya secara transparan, dan juga risiko-risiko apa saja yang akan muncul ke depannya, tidak hanya sebatas menyampaikan keuntungannya.

“Ini baik buat industri asuransi dan baik juga buat konsumen, kita harus menjaga kondisi dimana pertumbuhan industri asuransi harus tetap tumbuh berkembang dengan tetap melindungi konsumen dan masyarakat,” ujar Sarjito. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Kisi-kisi OJK akan Kondisi Perbankan Pasca Pemangkasan BI Rate

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penurunan suku bunga acuan atau BI Rate akan memengaruhi… Read More

1 hour ago

Jokowi Terima 10 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK, Pansel: Berasal dari Aspirasi Publik

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima nama-nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan… Read More

1 hour ago

Soal Kasus Dugaan Gratifikasi IPO, OJK Tegaskan Pegawainya Tak Terlibat

Jakarta - Kasus dugaan gratifikasi lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melakukan penawaran umum… Read More

2 hours ago

Allianz Life Gandeng Bank HSBC Luncurkan Produk Asuransi Baru, Simak Manfaatnya

Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank HSBC Indonesia (Bank… Read More

3 hours ago

Ini yang Dilakukan OJK-Kominfo dalam Persempit Ruang Gerak Judi Online

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tengah berupaya… Read More

5 hours ago

OJK Ungkap Alasan Pertumbuhan DPK Lebih Rendah Dibanding Kredit

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan penyebab pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK)… Read More

7 hours ago