Keuangan

Jangan Sampai Terjebak, Perjanjian Polis Harus Dipahami

Jakarta – Maraknya kasus-kasus penipuan oleh oknum agen asuransi kepada nasabahnya, khususnya pada produk unit link, memicu masyarakat Indonesia maupun calon pemegang polis asuransi saat ini harus berhati-hati dalam memilih produk asuransi terutama ketika membaca ketentuan polis.

Melihat hal itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menegaskan bahwa di dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) 6 Tahun 2022 telah disampaikan bagi pelaku jasa keuangan industri asuransi harus secara jelas memberi ringkasan informasi produk kepada calon konsumen atau nasabah.

“Nah ini yang harus disampaikan yang mengadu ke kita atau yang merasa tertipu dibohongi itu orang-orang yang pintar, berlatar belakang hukum, orang–orang yang sebenernya paham tetapi mungkin nggak punya waktu membaca dengan baik. Pada saat menjual itu trust ngga pada sales agen di lapangan yang menjelaskan itu penjelasannya sangat menarik,” ucap Sarjito dalam Business Talk yang digelar Infobanknews, Selasa, 16 Mei 2023.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa, pencegahan kasus penipuan asuransi tersebut pun dapat dicegah dari sisi masyarakat Indonesia sendiri yang perlu membaca secara mendetail rincian polis produk yang akan dipilihnya.

“Bahwa kita masyarakat Indonesia harus berubah, jangan giliran bermasalah lapor ke OJK, makanya harus baca klausulnya seperti apa kalau misal ngga sepakat yaudah jangan. Jangan sampai terjebak,” imbuhnya.

Sehingga, dalam hal ini OJK pun menjelaskan kepada pelaku jasa keuangan untuk menyampaikan hak dan kewajiban kepada calon nasabahnya secara transparan, dan juga risiko-risiko apa saja yang akan muncul ke depannya, tidak hanya sebatas menyampaikan keuntungannya.

“Ini baik buat industri asuransi dan baik juga buat konsumen, kita harus menjaga kondisi dimana pertumbuhan industri asuransi harus tetap tumbuh berkembang dengan tetap melindungi konsumen dan masyarakat,” ujar Sarjito. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

8 mins ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

46 mins ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

2 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

2 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

3 hours ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

3 hours ago