Keuangan

Jangan Sampai Terjebak, Perjanjian Polis Harus Dipahami

Jakarta – Maraknya kasus-kasus penipuan oleh oknum agen asuransi kepada nasabahnya, khususnya pada produk unit link, memicu masyarakat Indonesia maupun calon pemegang polis asuransi saat ini harus berhati-hati dalam memilih produk asuransi terutama ketika membaca ketentuan polis.

Melihat hal itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menegaskan bahwa di dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) 6 Tahun 2022 telah disampaikan bagi pelaku jasa keuangan industri asuransi harus secara jelas memberi ringkasan informasi produk kepada calon konsumen atau nasabah.

“Nah ini yang harus disampaikan yang mengadu ke kita atau yang merasa tertipu dibohongi itu orang-orang yang pintar, berlatar belakang hukum, orang–orang yang sebenernya paham tetapi mungkin nggak punya waktu membaca dengan baik. Pada saat menjual itu trust ngga pada sales agen di lapangan yang menjelaskan itu penjelasannya sangat menarik,” ucap Sarjito dalam Business Talk yang digelar Infobanknews, Selasa, 16 Mei 2023.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa, pencegahan kasus penipuan asuransi tersebut pun dapat dicegah dari sisi masyarakat Indonesia sendiri yang perlu membaca secara mendetail rincian polis produk yang akan dipilihnya.

“Bahwa kita masyarakat Indonesia harus berubah, jangan giliran bermasalah lapor ke OJK, makanya harus baca klausulnya seperti apa kalau misal ngga sepakat yaudah jangan. Jangan sampai terjebak,” imbuhnya.

Sehingga, dalam hal ini OJK pun menjelaskan kepada pelaku jasa keuangan untuk menyampaikan hak dan kewajiban kepada calon nasabahnya secara transparan, dan juga risiko-risiko apa saja yang akan muncul ke depannya, tidak hanya sebatas menyampaikan keuntungannya.

“Ini baik buat industri asuransi dan baik juga buat konsumen, kita harus menjaga kondisi dimana pertumbuhan industri asuransi harus tetap tumbuh berkembang dengan tetap melindungi konsumen dan masyarakat,” ujar Sarjito. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More

23 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Naik Tajam, Antam Ikut Menguat

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak menguat pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan kenaikan… Read More

2 hours ago

Rupiah Tertekan Dolar AS, Investor Wait and See Data Ekonomi RI Kuartal IV 2025

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,17% ke level Rp16.805 per dolar AS pada perdagangan Kamis… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.153 Jelang Rilis Data BPS

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,09% ke level 8.153,77 pada awal perdagangan 5 Februari 2026,… Read More

3 hours ago

Semarak Berkah Ramadan: Ajukan Pembiayaan di BAF, Proses Cepat Angsuran Tepat #CicilAjadiBAF

Poin Penting Program Semarak Berkah Ramadan BAF berlangsung 5 Februari-31 Maret 2026 dengan hadiah utama… Read More

3 hours ago

IHSG Berpeluang Kembali Menguat, Deretan Saham Ini Direkomendasikan

Poin Penting IHSG berpeluang menguat dan diperkirakan menguji area 8.328-8.527, meski tetap perlu mewaspadai potensi… Read More

4 hours ago