Nasional

Jangan Sampai Salah! Begini Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Jakarta – Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Setiap warga negara wajib menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di tempat pemilihan suara (TPS) yang sudah di tentukan.

Sebelum mencoblos, setiap pemilih diharapkan memperhatikan dengan seksama semua petunjuk yang tertera di surat suara. Hal ini memastikan suara yang diberikan sah dan bisa dihitung dengan benar. Lalu, bagaimana tata cata mencoblos di Pemilu 2024? Berikut penjelasannya

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024

  1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Pemilih harus memastikan hanya mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara.

Merujuk Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024? Simak Tanggalnya

2. Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Serupa, pemilih juga harus mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. 

Hal ini menunjukkan kejelasan dalam menentukan pilihan terkait wakil rakyat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sama seperti pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.

3. Pemilihan Anggota DPD

Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD. Hal ini menunjukkan setiap pemilih memiliki hak untuk memberikan suara mereka untuk perwakilan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Melipat Surat Suara dan Memasukkan ke dalam Kotak Suara

Pemilih yang sudah selesai mencoblos, lalu surat suara dilipat kembali seperti semula sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia. Hal ini memastikan bahwa setiap suara dianggap sah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Pemilu 2024: Jokowi Nyoblos di TPS 10 Gambir, Ma’ruf di TPS 33 Cimanggis

5. Celupkan Satu Jari ke dalam Tinta

Setelah memasukan surat suara ke dalam kotak suara, pemilih perlu datang ke petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke dalam tinta sebagai tanda  bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan dan memastikan bahwa setiap pemilih telah melaksanakan hak suaranya dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Terkait Wacana Pembatasan Ekspansi Ritel Modern, Begini Respons Aprindo

Poin Penting Anggota Aprindo menegaskan selalu patuh terhadap semua aturan dan prosedur lokal saat membuka… Read More

43 mins ago

Bank Jambi Tindaklanjuti Gangguan Sistem, Dana Nasabah Dijamin Aman

Poin Penting Bank Jambi menelusuri gangguan sistem yang menyebabkan kerugian nasabah dan menurunkan tim audit… Read More

60 mins ago

IBM Rilis Laporan Ancaman Siber 2026, Asia Pasifik Sumbang 27 Persen Insiden

Poin Penting Asia Pasifik menyumbang 27 persen dari total insiden siber global pada 2025 dengan… Read More

1 hour ago

Begini Strategi Bank Jateng Genjot Kredit Kendaraan Bermotor

Poin Penting Bank Jateng percepat ekspansi Kredit Kendaraan Bermotor dengan target 100.000 unit tahun ini.… Read More

2 hours ago

RedDoorz Bidik Pertumbuhan Pendapatan 20 Persen Jelang Lebaran 2026

Poin Penting RedDoorz membidik kenaikan pendapatan 20 persen menjelang Lebaran 2026. Kota seperti Garut, Tasikmalaya,… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah Jumat Ini ke Rp16.788 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah melemah dibuka di Rp16.788 per dolar AS turun 0,17 persen dari penutupan… Read More

3 hours ago