Nasional

Jangan Sampai Salah! Begini Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Jakarta – Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Setiap warga negara wajib menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di tempat pemilihan suara (TPS) yang sudah di tentukan.

Sebelum mencoblos, setiap pemilih diharapkan memperhatikan dengan seksama semua petunjuk yang tertera di surat suara. Hal ini memastikan suara yang diberikan sah dan bisa dihitung dengan benar. Lalu, bagaimana tata cata mencoblos di Pemilu 2024? Berikut penjelasannya

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024

  1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Pemilih harus memastikan hanya mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara.

Merujuk Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024? Simak Tanggalnya

2. Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Serupa, pemilih juga harus mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. 

Hal ini menunjukkan kejelasan dalam menentukan pilihan terkait wakil rakyat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sama seperti pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.

3. Pemilihan Anggota DPD

Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD. Hal ini menunjukkan setiap pemilih memiliki hak untuk memberikan suara mereka untuk perwakilan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Melipat Surat Suara dan Memasukkan ke dalam Kotak Suara

Pemilih yang sudah selesai mencoblos, lalu surat suara dilipat kembali seperti semula sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia. Hal ini memastikan bahwa setiap suara dianggap sah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Pemilu 2024: Jokowi Nyoblos di TPS 10 Gambir, Ma’ruf di TPS 33 Cimanggis

5. Celupkan Satu Jari ke dalam Tinta

Setelah memasukan surat suara ke dalam kotak suara, pemilih perlu datang ke petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke dalam tinta sebagai tanda  bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan dan memastikan bahwa setiap pemilih telah melaksanakan hak suaranya dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

11 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

14 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

14 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

15 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago