Ilustrasi: Pemilih tengah menunjukkan surat suara Pemilu 2024/istimewa
Jakarta – Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Setiap warga negara wajib menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di tempat pemilihan suara (TPS) yang sudah di tentukan.
Sebelum mencoblos, setiap pemilih diharapkan memperhatikan dengan seksama semua petunjuk yang tertera di surat suara. Hal ini memastikan suara yang diberikan sah dan bisa dihitung dengan benar. Lalu, bagaimana tata cata mencoblos di Pemilu 2024? Berikut penjelasannya
Pemilih harus memastikan hanya mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara.
Merujuk Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024? Simak Tanggalnya
2. Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Serupa, pemilih juga harus mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Hal ini menunjukkan kejelasan dalam menentukan pilihan terkait wakil rakyat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sama seperti pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.
3. Pemilihan Anggota DPD
Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD. Hal ini menunjukkan setiap pemilih memiliki hak untuk memberikan suara mereka untuk perwakilan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
4. Melipat Surat Suara dan Memasukkan ke dalam Kotak Suara
Pemilih yang sudah selesai mencoblos, lalu surat suara dilipat kembali seperti semula sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia. Hal ini memastikan bahwa setiap suara dianggap sah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Pemilu 2024: Jokowi Nyoblos di TPS 10 Gambir, Ma’ruf di TPS 33 Cimanggis
5. Celupkan Satu Jari ke dalam Tinta
Setelah memasukan surat suara ke dalam kotak suara, pemilih perlu datang ke petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke dalam tinta sebagai tanda bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan dan memastikan bahwa setiap pemilih telah melaksanakan hak suaranya dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More