Jakarta – Perkembangan teknologi yang melaju kencang memberi perubahan signifikan di banyak hal berbeda, tak terkecuali industri keuangan. Melalui kemajuan teknologi, dunia finansial turut terinovasi dengan kehadiran e-finance serta teknologi mobile pada berbagai jenis layanannya. Salah satu yang paling menarik perhatian dan berpengaruh adalah kemunculan financial technology atau fintech.
Fintech sendiri adalah suatu inovasi pada industri finansial yang bergantung pada pemakaian teknologi informasi di era internet. Kemunculan fintech ini membawa angin segar pada kemudahan penyediaan layanan finansial dan juga membuat lembaga keuangan konvensional merasa tertantang untuk turut serta memanfaatkan kemajuan teknologi.
Hanya saja, tak sedikit orang yang masih belum begitu memahami apa itu yang dimaksud dengan fintech. Bahkan, cukup banyak orang yang menganggap bahwa fintech, layanan pinjaman online, dan juga fintech lending sebagai sebuah hal yang sama.
Nah, untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut, simak penjelasan tentang perbedaan antara fintech, fintech lending, dan pinjaman online berikut ini.
Pengertian Fintech
Seperti yang sudah dijelaskan sedikit sebelumnya, fintech adalah sebuah inovasi industri finansial yang muncul akibat kemajuan teknologi, khususnya di bidang internet dan teknologi digital. Seluruh proses pada fintech dijalankan secara online melalui platform berupa aplikasi smartphone maupun situs internet. Bisa dibilang, istilah fintech ini mengacu pada pengertian inovasi layanan keuangan berbasis digital secara umum.
Ada beragam jenis fintech yang bisa ditemukan di Indonesia.
1 Crowdfounding atau jenis penggalangan dana oleh masyarakat sebagai inisiatif program sosial.
2 Microfinancing, yaitu jenis layanan fintech untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupannya serta kondisi keuangan.
3 Fintech P2P Lending, yakni layanan pinjaman dana secara online yang mampu membantu masyarakat saat membutuhkan suntikan dana untuk memenuhi kebutuhannya.
4 Market comparison adalah layanan yang mampu membantu masyarakat dalam membandingkan berbagai macam layanan keuangan dari sejumlah penyedia atau perusahaan jasa keuangan serta bisa berfungsi sebagai financial planner atau perencana finansial.
5 Digital payment system merupakan jenis fintech yang bergerak pada bidang penyediaan jasa untuk pembayaran segala jenis tagihan, termasuk, pulsa, kartu kredit, tagihan bulanan, dan sebagainya.
Pengertian Fintech Lending
Sedangkan untuk fintech lending adalah penyedia dari fasilitas pinjaman online. Fintech lending juga bisa dikenal sebagai fintech P2P atau Peer to Peer Lending, dan dalam Bahasa Indonesia biasa disebut dengan LPMUBTI atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
LPMUBTI adalah salah satu bentuk inovasi di bidang finansial yang memungkinkan pihak pemberi pinjaman serta penerima pinjaman untuk melakukan transaksi. Contohnya adalah transaksi pinjaman yang bisa dilakukan tanpa harus melakukan tatap muka atau bertemu secara langsung.
Alih-alih demikian, aktivitas pinjaman tersebut dilakukan via sistem yang sudah disediakan penyelenggara atau perusahaan fintech lending sebagai perantaranya. Sistem tersebut bisa berupa aplikasi pada smartphone atau laman situs online.
Penyelenggara atau perusahaan fintech lending ini bisa berupa sebuah badan hukum maupun koperasi yang mempunyai sistem untuk menjalankan mekanisme transaksi atau aktivitas pinjam meminjam digital atau secara online. Di Indonesia, fintech lending wajib mendapatkan status terdaftar atau izin usaha dari OJK agar bisa menjalankan aktivitas operasionalnya dengan cara aktif beroperasi selama 1 tahun dan mengajukan permohonan izin OJK.
Pengertian Pinjaman Online
Sementara itu, untuk pinjaman online sendiri merupakan salah satu bentuk atau jenis usaha dari industri fintech. Dalam kata lain, pinjaman online merupakan layanan atau produk keuangan yang ditawarkan oleh perusahaan fintech.
Secara umum, yang dimaksud dengan pinjaman online adalah salah satu jenis produk pinjaman yang bisa diajukan secara online via aplikasi smartphone atau situs milik fintech lending. Karena bisa dilakukan tanpa melakukan tatap muka, layanan keuangan berbasis digital ini bisa diajukan dengan lebih mudah, praktis, dan lekas untuk mengatasi masalah keuangan mendesak.
Perbedaan Fintech, Fintech Lending, dan Pinjaman Online
Perbedaan utama antara fintech dengan fintech lending ada pada industri jasa finansialnya. Istilah fintech mengacu pada suatu hal yang sifatnya umum dan tak terbatas pada sebuah industri jasa atau layanan keuangan tertentu saja. Di sisi lain, fintech lending terbatas pada suatu inovasi pada jasa keuangan terkait transaksi atau aktivitas pinjam meminjam yang mengandalkan kemajuan teknologi digital.
Selain itu, fintech lending, adalah bagian dari istilah fintech. Lebih tepatnya, penyedia layanan atau fasilitas pinjaman online pada industri fintech disebut sebagai fintech lending atau LPMUBTI. Jadi, bisa dipahami walaupun saling berkaitan, fintech, fintech lending, dan pinjaman online merupakan tiga istilah berbeda yang memiliki pengertiannya masing-masing. Utamakan Legalitas dan Kredibilitas Fintech.
Itulah penjelasan mengenai fintech, fintech lending, dan pinjaman online. Perlu dipahami jika layanan keuangan berbasis digital tersebut tengah menjamur dan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan menawarkan layanan ilegal. Agar tak terjebak, pastikan dulu legalitas dan kredibilitas fintech dengan mengecek status terdaftar dan izin usahanya di situs resmi OJK. (*)
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More