Headline

Jangan “Obral” Kredit Meski Ada Program Penjaminan

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group

MESKI Anda pakai pelampung, tetaplah hati-hati berenang, karena arus bisa sangat deras,” demikian dikatakan seorang bankir kepada Infobank. Tetap hati-hatilah dalam memberikan kredit, meski ada program penjaminan. Jangan “kencing kredit” sembarangan, dan jangan semua orang lewat dikasih kredit – hanya karena target.

Lalu bankir senior menyebutkan, meski ada program penjaminan, prinsip pemberian kredit tetap harus hati-hati. “Jangan membuang risiko ke perusahaan penjaminan, pada akhirnya juga akan menambah beban keuangan Negara,” kata seorang bankir senior yang sudah menepi.

Bankir senior itu pernah merasakan obral kredit ketika pertama-tama dikeluarkan program penjaminan di tahun 80-an. Pokoknya siapa pun yang lewat kasih kredit, target tercapai. Beres! Banknya bisa mengklaim ke perusahaan penjaminan. Jangan sampai peristiwa ini terulang lagi, dengan pandangan yang kurang bijak ini.

Ada potensi moral hazard dalam pemberian kredit yang serampangan itu. Untuk itu, perlu diluruskan jika ada bankir-bankir yang obral kredit dengan asumsi jika macet akan ditanggung perusahaan penjaminan. Tidak hanya UMKM, tapi juga kredit-kredit yang lebih besar.

Tidak mengajari ikan berenang, karena bankir sekarang lebih paham. Lebih hati-hati dan prudent dengan aturan yang mengekang. Namun di tengah tekanan untuk mencapai target, maka bukan tidak mungkin banyak bankir bertindak agresif. Pokoknya kredit mengucur, target tercapai. Soal kolektibilitas urusan belakang.

Saat ini, sedang terjadi gap tentang risiko. Bank berbeda memandang sektor risiko dengan sektor riil. Ini seperti ayam dan telor. Bankir menilai sektor riil sudah kelelahan menghadapi dampak Pandemi COVID-19, bahkan tidak hanya lelah. Tapi, banyak yang tutup, atau kehilangan modalnya.

Sementara sektor riil merasa, bankir takut bayangannya sendiri. Kebiasaan memandang risiko yang berlebihan, maka sekarang akibatnya. Pandangan risiko sektor riil masih cukup besar, terutama karena daya beli masih rendah. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih belum dilihat prospeknya, dalam setahun ke depan.

Risiko yang masih dianggap besar itu, bisa dilihat dalam membuat cadangan kecukupan penurunan aset (CKPN). Bank-bank menerapkan cadangan yang lebih besar, karena takut penurunan kolektibilitas yang lebih buruk. Restrukturisasi kredit yang jumlahnya sudah melebihi angka Rp1.000 triliun juga menjadi bayangan dalam memberikan kredit.

Jadi, jika ada bank-bank hendak menggenjot kredit tidaklah salah. Debitur-debitur perlu mendapat kucuran modal baru. Namun langkah stimulus yang dilakukan oleh pemerintah, seperti subsidi bunga, penambahan program penjaminan. Juga, pemaksaan untuk melakukan pinjaman sebanyak 4 kali dari dana penempatan pemerintah ini baik saja.

Semua itu agar kredit mengucur, bank-bank tidak lagi menderita “prostat” – banyak “minum” likuiditas dan susah “kencing” kredit. Namun dibalik itu ada efek yang perlu diperhatikan lebih serius. Dan, tentu untuk menghindari komplikasi yang lebih besar di masa yang akan datang.

Pertama, adanya subsidi bunga dan penempatan dana telah berakibat persaingan yang lebih tajam. Bajak membajak debitur baik dengan iming-iming bunga dan tambahan kredit kembali berlangsung. Itu mengapa, meski bank-bank sudah bekerja keras, tapi kredit masih tumbuh negative.

Kedua, adanya program penjaminan telah membuat bank lepas kendali dengan menggenjot kredit. Satu sisi ini sangat bagus agar bank-bank kembali berfungsi sebagai intermediasi. Yang disayangkan, jika kredit sembarangan dikucurkan dengan alasan kalau macet kan sudah ada lembaga penjamin. Sikap yang seperti itu yang diluruskan.

Lembaga penjamin sebenarnya untuk mengurangi risiko sekecil-kecilnya, bukan menjadi bagian terbesar dalam proses pemberian kredit. Pemberian kredit tetap mengacu pada 5 C. Dan, program penjaminan merupakan bagian dari collateral. Jadi, masih harus memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang benar.

Kenapa masa lalu tahun 80-an banyak lembaga penjamin kredit kebobolan, karena seperti kata bankir senior, pemberian kredit tidak memperhatikan unsur kehati-hatian, lebih banyak kejar target. Kredit diobral ke sembarang tempat, dan tidak memperhatikan unsur kelayakan kredit. Langkah kejar setoran itulah yang perlu diluruskan.

Meski saat ini, APBN sudah berkerja terlalu keras, termasuk memberi tambahan modal bagi perusahaan penjaminan. Tidak hanya kepada UMKM, juga ke korporasi besar, termasuk kredit ekspor. Pemerintah mendorong agar bank-bank juga punya keberanian memberikan kredit.

Di tahun 2021, APBN masih akan kerja lebih keras, dengan alokasi dana Rp173,17 triliun untuk dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi. Ada subsidi bunga, bantuan pelaku UMKM dan penjaminan loss limit serta dukungan terhadap korporasi. Tahun lalu, APBN sudah membantu bayar premi penjaminan dialokasikan Rp10 triliun.

Bank-bank harusnya bisa memberikan kredit lebih tenang, dan lebih leluasa tanpa harus “grusa-grusu” – yang harusnya memenuhi standar 5 C (character, capacity, capital, condition dan collateral). Kini hanya 4C saja – karena collateral sudah diambil oleh perusahaan penjaminan. Fokus pada kelayakan usaha dan character debitur akan lebih memudahkan kredit tidak dikirim ke lembaga penjaminan.

Dan, bukan karena sudah ada penjaminan pula, pemberian kredit dilakukan secara sembarangan. Asal ada debitur datang dikasih. Nah, kalau itu dilakukan semata-mata karena target — berarti ada moral hazard di situ. Sikap prudent tetap menjadi pijakan bankir  dalam memberikan kredit. Apalagi, dalam kondisi cuaca yang belum tahu kapan reda virus COVID-19 ini.

Jangan obral kredit meski ada program penjaminan, dan stakeholder juga harus memahami ini dan tidak mendorong bankir untuk bergerak liar. Meski ada pelampung tetaplah hati-hati mengarungi derasnya “sungai” akibat pandemi COVID-19. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tabungan Jadi Prioritas atau Gaya Hidup? Simak Pandangan UOB Indonesia

Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More

4 hours ago

OJK Tegaskan Penghapusan Utang Kredit UMKM Tak Perlu Aturan Turunan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More

6 hours ago

Strategi UNTD Hadapi Persaingan Motor Listrik di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More

7 hours ago

Gara-gara Kasus Investree, OJK Tegas Bakal Lakukan Ini ke Industri Fintech Lending

Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More

8 hours ago

Era Open Banking, OJK Wanti-wanti 3 Tantangan Ini ke Industri Perbankan

Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More

8 hours ago

Gelar Indonesia Knowledge Forum 2024, BCA Dorong Penguatan Sektor Bisnis

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2024, di… Read More

8 hours ago