Nasional

Jangan Kaget! Segini Nominal THR dan Gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin

Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 untuk pejabat negara, termasuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mulai dicairkan pada Jumat (22/3).

Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Jokowi dan Ma’ruf Amin dilakukan melalui kementerian dan lembaga (K/L) masing-masing. Dalam hal ini, Kementerian Sekretariat Negara

“Pencairan THR Pejabat Negara dapat diajukan mulai tanggal 22 Maret 2024 oleh pengelola keuangan K/L masing-masing,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro, dikutip Senin (25/3).

Hal tersebut, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca juga : Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini

Lantas, berapa nominal THR dan gaji ke-13 yang diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin pada 2024?

Untuk dapat menghitung THR, maka Anda terlebih dahulu mengetahui besaran gaji pokok yang diterima Presiden dan Wakil Presiden tiap bulannya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara

Diketahui,  gaji pokok untuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan. Artinya, gaji pokok yang diterima Jokowi adalah 6 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan. 

Baca juga : Cek Rekening! Sri Mulyani Sudah Cairkan Rp13,4 Triliun THR PNS, TNI dan Pensiunan

Kemudian, gaji untuk Ma’ruf Amin ialah 4 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp20.160.000/bulan.

Selain gaji pokok, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. 

Besaran tunjangan jabatan yang diperoleh presiden sebesar Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.

Nah, merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka nominal THR dan gaji ke-13 Jokowi adalah Rp30.240.000 + Rp32.500.000, yaitu Rp62.740.000/bulan. 

Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi Ma’ruf Amin ialah Rp20.160.000 + Rp22.000.000, yaitu Rp42.160.000/bulan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

4 mins ago

IIF Raih Peringkat Gold Rank pada Ajang Penghargaan ASRRAT

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More

25 mins ago

Hyundai New Tucson Mengaspal di RI, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More

27 mins ago

Direktur Keuangan Bank DKI Raih Most Popular CFO Awards 2024

Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More

37 mins ago

Wamenkop: Koperasi jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Jeratan Rentenir

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More

1 hour ago

Presiden Prabowo Bawa Oleh-oleh Investasi USD8,5 Miliar dari Inggris

Jakarta – Optimisme para pelaku usaha di Inggris terhadap ekonomi di Tanah Air masih solid.… Read More

1 hour ago