Nasional

Jangan Kaget! Segini Nominal THR dan Gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin

Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 untuk pejabat negara, termasuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mulai dicairkan pada Jumat (22/3).

Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Jokowi dan Ma’ruf Amin dilakukan melalui kementerian dan lembaga (K/L) masing-masing. Dalam hal ini, Kementerian Sekretariat Negara

“Pencairan THR Pejabat Negara dapat diajukan mulai tanggal 22 Maret 2024 oleh pengelola keuangan K/L masing-masing,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro, dikutip Senin (25/3).

Hal tersebut, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca juga : Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini

Lantas, berapa nominal THR dan gaji ke-13 yang diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin pada 2024?

Untuk dapat menghitung THR, maka Anda terlebih dahulu mengetahui besaran gaji pokok yang diterima Presiden dan Wakil Presiden tiap bulannya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara

Diketahui,  gaji pokok untuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan. Artinya, gaji pokok yang diterima Jokowi adalah 6 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan. 

Baca juga : Cek Rekening! Sri Mulyani Sudah Cairkan Rp13,4 Triliun THR PNS, TNI dan Pensiunan

Kemudian, gaji untuk Ma’ruf Amin ialah 4 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp20.160.000/bulan.

Selain gaji pokok, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. 

Besaran tunjangan jabatan yang diperoleh presiden sebesar Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.

Nah, merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka nominal THR dan gaji ke-13 Jokowi adalah Rp30.240.000 + Rp32.500.000, yaitu Rp62.740.000/bulan. 

Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi Ma’ruf Amin ialah Rp20.160.000 + Rp22.000.000, yaitu Rp42.160.000/bulan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Rupiah Hampir Menyentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah melemah mendekati Rp17.000 per dolar AS akibat tekanan global, termasuk tensi geopolitik… Read More

2 hours ago

Muhammadiyah Soroti Ketidakpastian Hukum yang Membayangi Dunia Perbankan

Poin Penting Muhammadiyah menilai ketidakpastian hukum di sektor perbankan berdampak luas terhadap penyaluran kredit dan… Read More

2 hours ago

Rupiah Mendekati Rp17.000 per Dolar AS, BI Diperkirakan Intervensi

Poin Penting Rupiah dibuka menguat tipis 0,04 persen ke level Rp16.870 per dolar AS pada… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Menguat, Tembus ke Level 9.018

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,78 persen ke level 9.018,26 dan sempat menyentuh 9.021,14, dengan… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik Lagi! Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas kompak naik pada perdagangan Rabu, 14 Januari 2026, baik untuk produk… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Menguat, Ini Sentimen Pendorongnya

Poin Penting IHSG diprediksi menguat terbatas dengan pergerakan variatif pada perdagangan 14 Januari 2026, di… Read More

4 hours ago