Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 untuk pejabat negara, termasuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mulai dicairkan pada Jumat (22/3).
Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Jokowi dan Ma’ruf Amin dilakukan melalui kementerian dan lembaga (K/L) masing-masing. Dalam hal ini, Kementerian Sekretariat Negara
“Pencairan THR Pejabat Negara dapat diajukan mulai tanggal 22 Maret 2024 oleh pengelola keuangan K/L masing-masing,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro, dikutip Senin (25/3).
Hal tersebut, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca juga : Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini
Lantas, berapa nominal THR dan gaji ke-13 yang diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin pada 2024?
Untuk dapat menghitung THR, maka Anda terlebih dahulu mengetahui besaran gaji pokok yang diterima Presiden dan Wakil Presiden tiap bulannya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Adapun gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara
Diketahui, gaji pokok untuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan. Artinya, gaji pokok yang diterima Jokowi adalah 6 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan.
Baca juga : Cek Rekening! Sri Mulyani Sudah Cairkan Rp13,4 Triliun THR PNS, TNI dan Pensiunan
Kemudian, gaji untuk Ma’ruf Amin ialah 4 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp20.160.000/bulan.
Selain gaji pokok, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan jabatan yang diperoleh presiden sebesar Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.
Nah, merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka nominal THR dan gaji ke-13 Jokowi adalah Rp30.240.000 + Rp32.500.000, yaitu Rp62.740.000/bulan.
Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi Ma’ruf Amin ialah Rp20.160.000 + Rp22.000.000, yaitu Rp42.160.000/bulan. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More