Nasional

Jangan Kaget! Segini Nominal THR dan Gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin

Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 untuk pejabat negara, termasuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mulai dicairkan pada Jumat (22/3).

Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Jokowi dan Ma’ruf Amin dilakukan melalui kementerian dan lembaga (K/L) masing-masing. Dalam hal ini, Kementerian Sekretariat Negara

“Pencairan THR Pejabat Negara dapat diajukan mulai tanggal 22 Maret 2024 oleh pengelola keuangan K/L masing-masing,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro, dikutip Senin (25/3).

Hal tersebut, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca juga : Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini

Lantas, berapa nominal THR dan gaji ke-13 yang diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin pada 2024?

Untuk dapat menghitung THR, maka Anda terlebih dahulu mengetahui besaran gaji pokok yang diterima Presiden dan Wakil Presiden tiap bulannya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara

Diketahui,  gaji pokok untuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan. Artinya, gaji pokok yang diterima Jokowi adalah 6 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan. 

Baca juga : Cek Rekening! Sri Mulyani Sudah Cairkan Rp13,4 Triliun THR PNS, TNI dan Pensiunan

Kemudian, gaji untuk Ma’ruf Amin ialah 4 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp20.160.000/bulan.

Selain gaji pokok, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. 

Besaran tunjangan jabatan yang diperoleh presiden sebesar Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.

Nah, merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka nominal THR dan gaji ke-13 Jokowi adalah Rp30.240.000 + Rp32.500.000, yaitu Rp62.740.000/bulan. 

Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi Ma’ruf Amin ialah Rp20.160.000 + Rp22.000.000, yaitu Rp42.160.000/bulan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Insan Tugure Berbagi di Ramadhan, 300 Paket Sembako Disalurkan

Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More

11 mins ago

Perang AS-Iran Masih Memanas, Rupiah Dibuka Melemah

Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More

1 hour ago

Update Harga Emas Hari Ini (16/3): Galeri24-UBS Stagnan, Antam Turun

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada 16 Maret 2026. Harga… Read More

2 hours ago

IHSG Masih Lanjut Dibuka Turun 0,56 Persen ke Level 7.098

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,54 persen ke level 7.098 pada awal perdagangan Senin (16/3).… Read More

2 hours ago

IHSG Awal Pekan Masih Berpotensi Melemah, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More

3 hours ago

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

7 hours ago