Poin Penting
Jakarta – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang marak di media sosial menyusul berita hoaks terkait informasi pencairan dana hibah yang bersumber dari penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik Pemerintah sebesar Rp10 triliun yang ditempatkan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Tetap selalu waspada atas semua modus penipuan, jangan mudah percaya, cek lagi informasi dari sumber yang dipercaya. Cek dan ricek segala informasi tersebut apakah benar,” ujar Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers Polda Metro Jaya bersama BSI, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, masyarakat harus berani melaporkan segala bentuk modus penipuan yang berisi ajakan atau tindakan yang mencurigakan kepada kantor polisi terdekat. Pihaknya pun siap mengawal dan menyediakan ruang publik melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat 24 jam.
“Tekan 110 maka nanti yang akan menjawab adalah kantor kepolisian terdekat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, modus penipuan telah berkembang seiring dengan kecanggihan teknologi. Namun, kondisi tersebut masih bisa dicegah dengan menanamkan sikap “kecurigaan”.
“Jangan mudah percaya dengan segala informasi yang masuk ke handphone terutama dari nomor yang tidak dikenal. Sekalipun pelaku menyebutkan nama dari keluarga atau teman. Pastikan dulu apakah itu benar. Kalau memang bukan jangan ragu-ragu putuskan komunikasi dengan pelaku,” tegasnya.
Baca juga: Layanan BSI Regional Medan dan Sumbar Kembali Normal, Aceh Beroperasi Terbatas
Ia menegaskan, masyarakat jangan pernah memberikan data pribadi seperti NIK, nomor OTP dan sebagainya yang berisko digunakan untuk kejahatan oleh para pelaku untuk melancarkan modus tindak pidana.
Adapun, Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengimbau kepada para nasabah untuk tidak termakan berita hoaks terkait informasi pencairan dana hibah yang bersumber dari penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah sebesar Rp10 triliun yang ditempatkan di BSI.
Menurutnya, penempatan dana SAL di bank pemerintahan termasuk BSI ditunjukan untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Artinya, tidak ada pencairan dana tersebut kepada masyarakat atau nasabah.
“Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan dana milik pemerintah Republik Indonesia yang ditempatkan di bank pemerintah termasuk BSI sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam rangka pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Wisnu, kepada Infobanknews, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca juga: Modus Penipuan Pencairan Dana SAL Merebak, BSI dan Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Ia menegaskan, penempatan dana serta penyaluran pembiayaan yang bersumber dari dana SAL tersebut tunduk pada ketentuan khusus yang diatur di dalam KMK. Selain itu, tetap memperhatikan prinsip good corporate governance serta kehati-hatin dan menjaga kualitas pembiayaan agar tetap memiliki performa yang baik untuk menjaga kepentigan seluruh stakeholders.
Sebelumnya, massa mendatangi Kantor Pusat BSI Jakarta, Senin (8/12), menuntut pencairan dana hibah akibat beredarnya pesan palsu yang mengklaim BSI mengundang masyarakat mengambil dana hibah.
Pesan tersebut meminta data pribadi, biaya administrasi palsu, hingga biaya meterai yang dikirimkan ke rekening perorangan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Generali Indonesia kembali menegaskan komitmen Diversity, Equity dan Inclusion (DEI) yang… Read More
Poin Penting Pemerintah hentikan insentif impor Completely Built Up (CBU) mobil listrik mulai Januari 2026.… Read More
Poin Penting Pangsa pasar motor listrik sangat kecil, baru sekitar 1% dari total penjualan motor… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menekankan kemanusiaan sebagai inti inovasi di era AI dan digitalisasi. Prinsip… Read More
Poin Penting Lonjakan biaya kesehatan dan aturan OJK serta BPJS mendorong perusahaan evaluasi ulang desain… Read More
Poin Penting IASC OJK mencatat kerugian akibat penipuan dari Januari-November 2025 mencapai Rp8,2 triliun. Sebanyak… Read More