Keuangan

Jangan Hanya Kejar Cuan, OJK Minta Pinjol Lindungi Konsumen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) agar tidak hanya mendorong penjualan (sales) semata, tetapi juga menjunjung tinggi konsep kesejahteraan konsumen (consumer well being), terutama pada anak muda.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang secara khusus menyoroti Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

“Jadi, jangan cuma ngejar sales saja, tetapi konsumen malah banyak hutang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewikepada Infobanknews, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca juga: Soal POJK Perlindungan Konsumen, OJK: Debitur Nakal Tetap Bisa Disikat!

Selain itu, OJK juga mendorong pinjol untuk lebih selektif pada saat melakukan verifikasi data peminjam. Tujuannya, melihat kelayakan pinjaman agar tidak terjadi risiko gagal bayar.

“Ayo kalau mau cari konsumen dilihat sebenarnya layak atau tidak. Kalau tidak layak jangan dikasih,” jelas Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewikepada.

Tak hanya pinjol, pihaknya juga menyoroti banyak anak muda yang tergiur kemudahan produk keuangan buy now pay later (BNPL) alias paylater yang belakangan mulai merambah ke bisnis perbankan.

Berdasarkan data OJK, konsumen paylater itu memiliki perbandingan antara cicilan dengan penghasilan debitur, rata-rata telah mencapai 95 persen. 

“Artinya, apabila debitur tersebut mempunyai penghasilan sebesar Rp10 juta, maka Rp9,5 juta dipergunakan untuk bayar cicilan,” terangnya.

Data Pinjol ke SLIK

Di lain sisi, OJK akan memasukan data pinjol ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah tersebut sebelumnya sudah dilakukan OJK untuk cicilan paylater.

“Saat ini data pinjol belum masuk di SLIK tapi di Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Ini bentar lagi mau kita masukan,” terang Kiki.

Ia menjelaskan, usulan pinjol masuk SLIK juga disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berdasarkan informasi dari AFPI, banyak debitur yang menganggap sepele tunggakan utang pinjol karena tidak tercatat di SLIK.

“Karena ada masukan dari AFPI, kalau mereka tidak masuk di SLIK perilakunya beda. Tetapi ketika sudah masuk di SLIK, mereka akan bayar,” imbuhnya.

Baca juga: Begini Cara OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Peserta Kartu Prakerja

Sekadar informasi, SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Bagi debitur yang terkena blacklist (daftar hitam) SLIK, maka tidak akan dapat mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank hingga perusahaan leasing.

Termasuk kesulitan untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah atau KPR, bahkan hingga mencari pekerjaan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

26 mins ago

Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More

55 mins ago

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

2 hours ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

9 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

13 hours ago