Keuangan

Jangan Hanya Kejar Cuan, OJK Minta Pinjol Lindungi Konsumen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) agar tidak hanya mendorong penjualan (sales) semata, tetapi juga menjunjung tinggi konsep kesejahteraan konsumen (consumer well being), terutama pada anak muda.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang secara khusus menyoroti Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

“Jadi, jangan cuma ngejar sales saja, tetapi konsumen malah banyak hutang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewikepada Infobanknews, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca juga: Soal POJK Perlindungan Konsumen, OJK: Debitur Nakal Tetap Bisa Disikat!

Selain itu, OJK juga mendorong pinjol untuk lebih selektif pada saat melakukan verifikasi data peminjam. Tujuannya, melihat kelayakan pinjaman agar tidak terjadi risiko gagal bayar.

“Ayo kalau mau cari konsumen dilihat sebenarnya layak atau tidak. Kalau tidak layak jangan dikasih,” jelas Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewikepada.

Tak hanya pinjol, pihaknya juga menyoroti banyak anak muda yang tergiur kemudahan produk keuangan buy now pay later (BNPL) alias paylater yang belakangan mulai merambah ke bisnis perbankan.

Berdasarkan data OJK, konsumen paylater itu memiliki perbandingan antara cicilan dengan penghasilan debitur, rata-rata telah mencapai 95 persen. 

“Artinya, apabila debitur tersebut mempunyai penghasilan sebesar Rp10 juta, maka Rp9,5 juta dipergunakan untuk bayar cicilan,” terangnya.

Data Pinjol ke SLIK

Di lain sisi, OJK akan memasukan data pinjol ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah tersebut sebelumnya sudah dilakukan OJK untuk cicilan paylater.

“Saat ini data pinjol belum masuk di SLIK tapi di Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Ini bentar lagi mau kita masukan,” terang Kiki.

Ia menjelaskan, usulan pinjol masuk SLIK juga disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berdasarkan informasi dari AFPI, banyak debitur yang menganggap sepele tunggakan utang pinjol karena tidak tercatat di SLIK.

“Karena ada masukan dari AFPI, kalau mereka tidak masuk di SLIK perilakunya beda. Tetapi ketika sudah masuk di SLIK, mereka akan bayar,” imbuhnya.

Baca juga: Begini Cara OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Peserta Kartu Prakerja

Sekadar informasi, SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Bagi debitur yang terkena blacklist (daftar hitam) SLIK, maka tidak akan dapat mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank hingga perusahaan leasing.

Termasuk kesulitan untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah atau KPR, bahkan hingga mencari pekerjaan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BEI Umumkan Evaluasi Indeks ECONOMIC30, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More

31 mins ago

Empat Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa Rp2 Miliar

Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More

41 mins ago

Waskita Karya Rampungkan 5 Blok Hunian Sementara di Aceh Utara

Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More

45 mins ago

Mandiri Sekuritas Siap Bawa Emiten IPO dengan Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More

1 hour ago

Bos BRI Kasih Bocoran Besaran Dividen Tahun Buku 2025

Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More

1 hour ago

Grab Borong Saham Superbank Rp285,5 Miliar, Kepemilikan Jadi 15,04 Persen

Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More

2 hours ago