News Update

Jamkrindo Syariah Melakukan Penjaminan Pembiayaan Program PEN

Jakarta – PT Jamkrindo Syariah yang merupakan anak usaha PT Jamkrindo, ikut terlibat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penjaminan pembiayaan modal kerja yang disalurkan oleh bank-bank syariah.

Penjaminan pembiayaan modal kerja ini dilaksanakan bersama dengan PT Askrindo Syariah.

Penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan modal kerja tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2020 di Gedung Jamkrindo, Jakarta.

Direktur Utama PT Jamkrindo Randi Anto menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan oleh PT Jamkrindo bersama PT Askrindo dengan beberapa bank umum pada 7 Juli lalu.

Perjanjian kerja sama antara PT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah dilaksanakan dengan PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah.

Adapun terjamin yang dapat dijamin adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbentuk usaha perorangan dan badan usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Terjamin tersebut dapat menerima pinjaman untuk modal kerja hingga Rp10 miliar. Selain itu, terjamin juga tidak masuk dalam Daftar Hitam Negara (DHN) serta memiliki pembiayaan dalam kualitas performing financing per tanggal 29 Februari 2020.

Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo menuturkan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh program PEN yang diinisiasi oleh pemerintah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak oleh pandemic COVID-19.

”Selain itu, melalui penjaminan pembiayaan modal kerja, kami ingin memastikan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan bangkit sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia”, ujar Gatot.

Pandemi Covid-19 berdampak sangat serius terhadap perekonomian Indonesia. Untuk membangkitkan perekonomian, pemerintah mengisiasi program PEN. Salah satu implementasinya adalah penjaminan kredit/pembiayaan modal kerja bagi UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 tahun 2020.

Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program PEN. Dalam hal pihak terjamin memerlukan fasilitas penjaminan dengan skema syariah, penjaminan dilaksanakan melalui PT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah.

Hingga Juni 2020, PT Jamkrindo Syariah membukukan volume penjaminan Rp15,66 triliun atau meningkat secara YoY sebesar 119,75 persen. Adapun pencapaian Imbal Jasa Kafalah PT Jamkrindo Syariah sebesar Rp160,35 miliar. Pada posisi Juni 2020 total aset yang dimiliki PT Jamkrindo Syariah sebesar Rp1,22 triliun atau tumbuh sebesar 115 % dibandingkan 2019.

”Dengan modal Rp651,06 miliar atau tumbuh sebesar 116,74 persen dibandingkan 2019, Insya Allah PT Jamkrindo Syariah mampu menjamin pembiayaan program PEN sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor formal dan informal,” tutur Gatot Suprabowo. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

12 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

12 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

17 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

17 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

21 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

22 hours ago