News Update

Jamkrindo Sukses Jadi Lokomotif Industri Penjaminan di HUT ke 47

Jakarta – Perum Jamkrindo (Jamkrindo) hari ini, merayakan hari ulang tahun (HUT) ke 47 yang jatuh pada tanggal 3 Juli 2017. Acara HUT dilangsungkan Jamkrindo serentak di seluruh kantor cabang di Indonesia

Rangkaian acara ulang tahunpun dimulai dengan upacara dan dilanjutkan dengan Tasyakuran, pemotongan tumpeng oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S.Anwar sekaligus Halal Bihalal seluruh warga Perum Jamkrindo diantaranya jajaran manajemen dan seluruh karyawan/ti Jamkrindo serta anak perusahaannya PT Jamkrindo Syariah.

Sejak beroperasi pada 1970 hingga saat ini Perum Jamkrindo sendiri telah banyak memberikan kontribusi nyata untuk memajukan UMKMK di Indonesia. Hal itu membuat Jamkrindo terus tumbuh menjadi lokomotif industri penjaminan di Indonesia. Tema yang diusung tahun ini adalah Penjaminan UMKMK Menuju Indonesia Gemilang.

“Perusahaan terus berkomitmen memperluas pasar penjaminan dengan membuka kerjasama baru kepada  perbankan maupun non perbankan serta melakukan kajian-kajian strategis untuk menciptakan produk penjaminan sesuai dengan yang ditawarkan oleh perbankan/non bank,” kata Diding dalam sambutannya.

Menelik sejarah Jamkrindo sendiri diawali dengan dari berdirinya Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) berdasarkan Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 99/Kpts/MENTRANSKOP/1970, tanggal 1 Juli 1970.

Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) untuk mendukung perkembangan koperasi di Indonesia melalui penjaminan kredit yang disalurkan oleh koperasi.

Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981, tanggal 23 Desember 1981 tentang Pendirian Perum Pengembangan Keuangan Koperasi, pemerintah melebur dan mengabungkan LJKK kedalam Perum PKK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000, tanggal 7 Nopember 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha, Perum PKK berganti nama menjadi Perum Sarana Pengembangan Usaha.

Seiring berjalannya waktu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008, tanggal 19 Mei 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, Perum Sarana Pengembangan Usaha berganti nama Perum Jamkrindo.

Memperhatikan sejarah peleburan LJKK kedalam Perum PKK, maka tonggak awal berdirinya Jamkrindo ditetapkan dan diperingati setiap tanggal 1 Juli mengacu pada tanggal berdirinya LJKK. Dengan demikian Perum Jamkrindo telah berusia 47 Tahun.

Dengan telah disahkannya UU Penjaminan No. 1 tahun 2016 dan POJK No.1, No.2 dan No.3 Tahun 2017 oleh Pemerintah semakin mengukuhkan industri penjaminan dan membuka kesempatan Jamkrindo untuk terus berkembang sebagai perusahaan penjaminan yang mendukung perekonomian di Indonesia melalui penjaminan kepada UMKMK. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

2 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

3 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

3 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

3 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

3 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

4 hours ago