News Update

Jamkrindo Sukses Jadi Lokomotif Industri Penjaminan di HUT ke 47

Jakarta – Perum Jamkrindo (Jamkrindo) hari ini, merayakan hari ulang tahun (HUT) ke 47 yang jatuh pada tanggal 3 Juli 2017. Acara HUT dilangsungkan Jamkrindo serentak di seluruh kantor cabang di Indonesia

Rangkaian acara ulang tahunpun dimulai dengan upacara dan dilanjutkan dengan Tasyakuran, pemotongan tumpeng oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S.Anwar sekaligus Halal Bihalal seluruh warga Perum Jamkrindo diantaranya jajaran manajemen dan seluruh karyawan/ti Jamkrindo serta anak perusahaannya PT Jamkrindo Syariah.

Sejak beroperasi pada 1970 hingga saat ini Perum Jamkrindo sendiri telah banyak memberikan kontribusi nyata untuk memajukan UMKMK di Indonesia. Hal itu membuat Jamkrindo terus tumbuh menjadi lokomotif industri penjaminan di Indonesia. Tema yang diusung tahun ini adalah Penjaminan UMKMK Menuju Indonesia Gemilang.

“Perusahaan terus berkomitmen memperluas pasar penjaminan dengan membuka kerjasama baru kepada  perbankan maupun non perbankan serta melakukan kajian-kajian strategis untuk menciptakan produk penjaminan sesuai dengan yang ditawarkan oleh perbankan/non bank,” kata Diding dalam sambutannya.

Menelik sejarah Jamkrindo sendiri diawali dengan dari berdirinya Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) berdasarkan Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 99/Kpts/MENTRANSKOP/1970, tanggal 1 Juli 1970.

Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) untuk mendukung perkembangan koperasi di Indonesia melalui penjaminan kredit yang disalurkan oleh koperasi.

Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981, tanggal 23 Desember 1981 tentang Pendirian Perum Pengembangan Keuangan Koperasi, pemerintah melebur dan mengabungkan LJKK kedalam Perum PKK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000, tanggal 7 Nopember 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha, Perum PKK berganti nama menjadi Perum Sarana Pengembangan Usaha.

Seiring berjalannya waktu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008, tanggal 19 Mei 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, Perum Sarana Pengembangan Usaha berganti nama Perum Jamkrindo.

Memperhatikan sejarah peleburan LJKK kedalam Perum PKK, maka tonggak awal berdirinya Jamkrindo ditetapkan dan diperingati setiap tanggal 1 Juli mengacu pada tanggal berdirinya LJKK. Dengan demikian Perum Jamkrindo telah berusia 47 Tahun.

Dengan telah disahkannya UU Penjaminan No. 1 tahun 2016 dan POJK No.1, No.2 dan No.3 Tahun 2017 oleh Pemerintah semakin mengukuhkan industri penjaminan dan membuka kesempatan Jamkrindo untuk terus berkembang sebagai perusahaan penjaminan yang mendukung perekonomian di Indonesia melalui penjaminan kepada UMKMK. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

53 mins ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

7 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

7 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

8 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

12 hours ago