News Update

Jamkrindo Sukses Jadi Lokomotif Industri Penjaminan di HUT ke 47

Jakarta – Perum Jamkrindo (Jamkrindo) hari ini, merayakan hari ulang tahun (HUT) ke 47 yang jatuh pada tanggal 3 Juli 2017. Acara HUT dilangsungkan Jamkrindo serentak di seluruh kantor cabang di Indonesia

Rangkaian acara ulang tahunpun dimulai dengan upacara dan dilanjutkan dengan Tasyakuran, pemotongan tumpeng oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S.Anwar sekaligus Halal Bihalal seluruh warga Perum Jamkrindo diantaranya jajaran manajemen dan seluruh karyawan/ti Jamkrindo serta anak perusahaannya PT Jamkrindo Syariah.

Sejak beroperasi pada 1970 hingga saat ini Perum Jamkrindo sendiri telah banyak memberikan kontribusi nyata untuk memajukan UMKMK di Indonesia. Hal itu membuat Jamkrindo terus tumbuh menjadi lokomotif industri penjaminan di Indonesia. Tema yang diusung tahun ini adalah Penjaminan UMKMK Menuju Indonesia Gemilang.

“Perusahaan terus berkomitmen memperluas pasar penjaminan dengan membuka kerjasama baru kepada  perbankan maupun non perbankan serta melakukan kajian-kajian strategis untuk menciptakan produk penjaminan sesuai dengan yang ditawarkan oleh perbankan/non bank,” kata Diding dalam sambutannya.

Menelik sejarah Jamkrindo sendiri diawali dengan dari berdirinya Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) berdasarkan Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 99/Kpts/MENTRANSKOP/1970, tanggal 1 Juli 1970.

Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) untuk mendukung perkembangan koperasi di Indonesia melalui penjaminan kredit yang disalurkan oleh koperasi.

Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981, tanggal 23 Desember 1981 tentang Pendirian Perum Pengembangan Keuangan Koperasi, pemerintah melebur dan mengabungkan LJKK kedalam Perum PKK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000, tanggal 7 Nopember 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha, Perum PKK berganti nama menjadi Perum Sarana Pengembangan Usaha.

Seiring berjalannya waktu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008, tanggal 19 Mei 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, Perum Sarana Pengembangan Usaha berganti nama Perum Jamkrindo.

Memperhatikan sejarah peleburan LJKK kedalam Perum PKK, maka tonggak awal berdirinya Jamkrindo ditetapkan dan diperingati setiap tanggal 1 Juli mengacu pada tanggal berdirinya LJKK. Dengan demikian Perum Jamkrindo telah berusia 47 Tahun.

Dengan telah disahkannya UU Penjaminan No. 1 tahun 2016 dan POJK No.1, No.2 dan No.3 Tahun 2017 oleh Pemerintah semakin mengukuhkan industri penjaminan dan membuka kesempatan Jamkrindo untuk terus berkembang sebagai perusahaan penjaminan yang mendukung perekonomian di Indonesia melalui penjaminan kepada UMKMK. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

2 hours ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

6 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

7 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

9 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

9 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

10 hours ago